Cara Mengurus dan Mencairkan Uang Rekening Orang Meninggal Dunia
3 menit membacaAjal setiap orang tidak ada yang tahu. Kapan seorang meninggal dunia tidak ada yang bisa memprediksi. Jika sesuatu menimpa kerabat atau keluarga, ada baiknya kita mengetahui cara mengurus dan mencairkan uang rekening orang meninggal dunia.
Siapapun, pasti tidak mau kehilangan orang tercinta. Namun, jika sudah kehendak yang Maha Kuasa, bencana yang menghilangkan nyawa seseorang memang tidak bisa dihindari.
Sebagai keluarga atau kerabat, kita hanya bisa mendoakan yang terbaik sekaligus mengurus aset-aset almarhum yang dimiliki ketika masih hidup.
Dari banyak aset yang dimiliki mendiang keluarga atau kerabat kita, salah satu yang harus segera diurus adalah aset berbentuk simpanan atau tabungan di bank. Berikut cara mengurusnya.
Cara Mengurus Uang dari Rekening Orang Meninggal Dunia
Tutup Rekening
Menutup rekening bank almarhum keluarga merupakan salah satu hal yang harus segera dilakukan.
Caranya, kita harus mengetahui terlebih dahulu program apa yang sedang dijalani oleh almarhum di bank yang menjadi mitranya.
Misalnya, jika almarhum keluarga yang meninggal tengah mengikuti program tabungan haji, autodebet investasi reksadana atau program lain yang memotong biaya bulanan secara otomatis, maka pihak keluarga harus segera berkomunikasi dengan pihak bank.
Memang, mengurus hingga menutup rekening milik almarhum terbilang gampang-gampang susah.
Terutama, ketika Anda tidak mengetahui kata sandi dari aset yang dimiliki almarhum. Oleh karena itu, proses penutupan rekening ini harus benar-benar diurus dengan pihak bank.
(Baca juga: Tabungan Umrah dengan Setoran Awal Rp100 Ribu, Pilih-pilih Yuk!)
Lengkapi Berkas
Namun, bagi Anda yang akan mengurus penutupan rekening almarhum, tentu Anda harus melengkapi berkas-berkas dan persyaratan dari pihak bank.
Anda harus menyiapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.
Untuk menutup rekening, biasanya pihak perbankan mengenakan biaya penutupan rekening mencapai Rp100 ribu.
Namun, kebijakan perbankan masing-masing berbeda terkait besaran biaya penutupan tersebut.
Bagi almarhum yang memiliki simpanan di rekening lebih dari Rp10 juta, maka diperlukan surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang dilegalisir oleh notaris dengan biaya mencapai Rp200 ribu.
Setelah semua berkas lengkap, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank. Anda bisa pastikan kapan uang bisa dicairkan.
Waktu pencairan ini tergantung kebijakan pihak bank setelah menganalisa riwayat keuangan almarhum pemilik rekening.
Bicarakan Bersama Keluarga
Setelah proses pengurusan rekening almarhum selesai. Maka keluarga sebaiknya duduk bersama untuk membicarakan aset milik almarhum.
Baiknya, pihak keluarga mengumpulkan informasi terkait almarhum apakah memiliki utang, tunggakan atau hal lain yang harus dibayarkan selagi masih hidup.
Kalau informasi telah terkumpul, dengan segera sebaiknya pihak keluarga membayarkan utang-utang milik almarhum, termasuk tunggakan kartu kredit misalnya.
Sebaliknya, jika almarhum memiliki ahli waris, maka bicarakanlah dengan keluarga tentang hak waris yang harus diterima oleh ahli waris.
Untuk perkara ini, diharapkan semua keluarga berbicara dengan kepala dingin karena masalah warisan biasanya relatif sensitif.
Nah, itulah cara mengurus dan menutup rekening orang meninggal dunia. Agar proses pengurusan penutupan rekening kelurga yang meninggal dunia tidak ribet, sebaiknya kamu cari informasi terlebih dahulu selengkap mungkin.
Setelah itu kamu bisa benar-benar menyiapkan persyaratan dan berkasnya secara lengkap. Lalu mulai mengurus dan mencairkan uang rekening tersebut.
(Baca juga: Pentingnya Tabungan Pendidikan dan Cara Menyiapkannya!)
Kejadian buruk bisa terjadi kapan saja, oleh sebab itu selalu siapkan uang darurat sebagai cadangan.
Kamu bisa pisahkan dana darurat dengan uang pribadi pada rekening terpisah, agar uang tidak bercapur.
Berikut beberapa produk simpanan terbaik yang bisa kamu pilih!
Pembukaan tabungan di atas bisa kamu lakukan dengan mudah, cepat, dan tentunya praktis melalui CekAja.
Kamu juga tidak perlu khawatir perihal keamanan, sebab CekAja sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Jadi, tunggu apalagi? Ajukan pembuatan tabungan untuk dana darurat melalui CekAja sekarang juga!