Cara Mengurus Polis Asuransi Hilang, dan Apa Saja yang Diperlukan

Polis asuransi yang hilang tentu bakal bikin proses klaim jadi repot. Padahal, bisa saja kita tengah membutuhkan klaim dari pihak asuransi secepatnya.

Misalnya, saat terkena musibah kebanjiran dan akan melakukan klaim, polis asuransi sudah hanyut terbawa arus.

Atau saat akan mengajukan klaim asuransi kebakaran, polis asuransinya terbakar di dalam rumah.

Cara Mengurus Polis Asuransi Hilang, dan Apa Saja yang Diperlukan

Kehilangan polis asuransi ini bisa saja terjadi, apalagi jika tempat tinggal pemegang polis baru saja mengalami musibah.

Apalagi, bencana seperti banjir dan tanah longsor sering tak bisa diprediksi oleh para tertanggung. Hal ini merupakan salah satu penyebab polis asuransi pun bisa hilang.

Data atau berkas polis asuransi bisa saja rusak dan hanyut saat terjadi musibah. Padahal tertanggung bakal sangat membutuhkan dokumen untuk melakukan klaim.

Namun, jangan khawatir, kita tetap bisa melakukan klaim meski dokumen polis hilang dengan melakukan beberapa prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi terkait.

Polis asuransi hilang tidak hanya disebabkan karena bencana dan musibah saja, polis asuransi pun bisa saja hilang saat tertanggung baru saja pindah rumah dan beberapa dokumen tercecer.

Hal lain yang bisa menyebabkan polis asuransi hilang seperti pencurian, maupun kebakaran yang bisa terjadi di rumah tertanggung.

Oleh karena itu, sebaiknya kamu selalu menyimpan polis asuransi dengan baik dan pastikan tempat penyimpanannya mudah dijangkau.

Hal yang Perlu di Perhatikan

Jika polis asuransi hilang, sebaiknya pastikan beberapa hal berikut ini agar proses penggantian polis asuransi yang baru mudah.

Pertama, pastikan polis asuransi kamu dalam kondisi yang aktif.

Hal ini akan membuat proses duplikat polis asuransi menjadi lebih lancar. Selain itu, klaim yang diajukan pun jadi lebih mudah.

Sebab, jika polis asuransi kamu dalam status lapse atau tidak aktif, maka kemungkinan besar, klaim yang diajukan akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Untuk menghindari status polis lapse, hal yang perlu kamu lakukan adalah membayar premi tepat waktu.

Dengan membayar premi tepat waktu, maka polis asuransi dipastikan selalu aktif dan kamu bisa melakukan klaim kapan saja.

Jadi, sebaiknya lakukan pembayaran premi asuransi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan demi kemudahanmu di masa yang akan datang.

Selain terhindar dari status polis lapse, kamu pun tidak terkena biaya lainnya karena terlambat membayar premi.

Kedua, pastikan kamu menyimpan nomor polis asuransi di beberapa tempat yang kamu ingat dan sering kamu pantau seperti ponsel hingga buku catatan.

Hal ini akan memudahkan kamu di saat pengajuan klaim mendadak berlangsung. Selain itu, perusahaan asuransi juga akan lebih mudah melakukan verifikasi dan pencocokan data nasabah atau tertanggung.

Sebaiknya, jangan remehkan berkas dan dokumen untuk pencairan klaim seperti polis dan kartu identitas pribadi.

Lebih baik simpan polis asuransi dengan dokumen yang dibutuhkan saat pencairan klaim.

Hal ini bakal memudahkan kamu jika suatu saat membutuhkannya. Jangan lupa untuk menyimpan dokumen tersebut di tempat yang mudah dijangkau.

Pengertian Polis Asuransi

Seperti yang kita ketahui, saat asuransi adalah produk lembaga jasa keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain asuransi jiwa, ada juga asuransi kesehatan, asuransi ternak, dan berbagai pilihan asuransi lainnya.

Asuransi diharapkan bisa mengganti kerugian finansial saat hal yang tak terduga terjadi.

Misalnya saja, jika mengalami musibah ada beberapa hal yang terkena akibat dari musibah tersebut.

Asuransi memproteksi kamu dan keluarga tercinta dari risiko yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Jika kamu sudah mengajukan asuransi, maka selanjutnya perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung akan terikat kontrak tertulis yang selanjutnya disebut polis asuransi.

Dalam polis ini tertulis pengalihan risiko dan berbagai syarat yang berlaku, termasuk jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung hingga jangka waktu perlindungan.

Selain polis asuransi, banyak juga yang menyebut polis sebagai kontrak polis dan sertifikat asuransi.

Adapun fungsi dari polis asuransi diantaranya yaitu sebagai bukti tertulis yang sah bagi kedua belah pihak.

Selain itu, polis asuransi adalah jaminan bagi nasabah untuk mengganti risiko maupun kerugian, ketika nasabah mengajukan klaim maupun tuntutan hukum saat terjadi kesalahpahaman.

Selain itu, bagi perusahaan asuransi, polis asuransi adalah tanda terima dari tertanggung maupun nasabah dan sebagai bukti bahwa nasabah sudah tunduk dengan aturan yang berlaku di dalam polis.

Jangan lupa untuk membaca dengan teliti berbagai hal yang ada pada polis asuransi.

Kamu bisa menyimpan nomor polis asuransi pada ponsel pintar atau mencatatnya di buku pribadi untuk mengantisipasi hal darurat yang mungkin saja terjadi.

Namun, lebih baik simpan dokumen penting ini dengan benar agar memudahkan kamu saat mencarinya.

Mengurus Polis Asuransi yang Hilang

Apabila polis asuransi hilang, tetap tenang. Hindari panik karena di saat genting, kepanikan akan membuat alur pikirmu jadi kacau.

Usahakan tetap tenang dan ikuti prosedur maupun tata cara yang telah ditetapkan perusahaan asuransi apabila kamu mengalami hal tersebut.

Meski polis asuransi hilang, perusahaan asuransi tetap akan memproses klaim asuransi dengan beberapa prosedur untuk mengajukan duplikat polis.

Jika polis asuransi hilang, kamu bisa melakukan beberapa cara berikut ini:

1. Menghubungi Call Center Perusahaan Asuransi

Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah menelepon dan menghubungi call center perusahaan asuransi.

Jika kamu membeli produk asuransi melalui agen, maka hubungi agen asuransi sesegera mungkin.

Kamu akan mendapatkan beberapa instruksi untuk melakukan prosedur duplikat polis.

Agen asuransi terkait akan membantu kamu mengurus kehilangan polis asuransi. Kamu bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus polis yang hilang ini.

Pastikan kamu juga mengetahui biaya yang dibutuhkan untuk mengurus polis asuransi yang hilang.

Beberapa perusahaan asuransi memiliki prosedur yang berbeda terkait biaya dan syarat dokumen yang diperlukan.

2. Surat Keterangan Hilang

Siapkan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus polis asuransi.

Untuk mengurus surat keterangan hilang ini, caranya juga sangat mudah. Kamu hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat, lalu sampaikan bahwa kamu memerlukan surat keterangan hilang.

Biasanya petugas akan menanyai kamu soal keterangan barang yang hilang. Jika dalam hal ini polis asuransi, kamu bisa menambahkan keterangan nomor polis asuransi, apabila kamu mencatat nomor polisnya.

Namun jika tidak, sampaikan saja dengan sejujurnya jika kamu tidak mengetahui nomor polis asuransi tersebut.

Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian ini, kamu bisa datang ke kantor perusahaan asuransi yang ada di domisili, atau kantor perusahaan asuransi terdekat. Sampaikan pada petugas jika polis asuransi hilang.

3. Datangi Kantor Perusahaan Asuransi

Jika agen asuransi tidak dapat kamu hubungi, tetap tenang. Kamu masih bisa mendatangi kantor perusahaan asuransi terdekat, atau sesuai dengan tempat tinggalmu.

Jangan lupa bawa surat keterangan hilang yang sudah tersedia dari pihak kepolisian. Jangan lupa untuk melampirkan berbagai identitas yang diperlukan seperti KTP.

Jika kamu mengalami musibah, kamu bisa langsung menghubungi nomor call center perusahaan asuransi terkait untuk mendapatkan arahan selanjutnya.

Perusahaan asuransi akan mencocokkan identitas kamu dengan data yang ada. Kamu bisa memberikan laporan tentang kondisimu saat itu juga.

Misalnya, jika kamu terjebak banjir di dalam mobilmu, jangan langsung nyalakan mesin. Segera hubungi pihak asuransi jika kamu memiliki asuransi kendaraan.

Sebab, jika kamu tetap menyalakan mesin saat banjir berlangsung, kerusakan yang terjadi akibat hal tersebut tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.

4. Siapkan Biaya Duplikat Polis Asuransi

Beberapa perusahaan asuransi akan mengenakan biaya untuk pembuatan duplikat polis asuransi.

Oleh karena itu, tak ada salahnya jika kamu bersiap dengan biaya yang dibutuhkan untuk duplikat asuransi.

Kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait atau telepon ke call center untuk mendapatkan informasi lebih detail.

Setiap produk asuransi akan memiliki biaya duplikat polis asuransi yang berbeda.

Pembuatan duplikat polis asuransi tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Kamu mungkin akan menunggu maksimal hingga dua sampai tiga minggu untuk proses pembuatan duplikat asuransi ini.

Sehingga, jika kamu kehilangan polis asuransi karena lupa menyimpannya, kamu bisa segera mengurus polis asuransi hilang ini, sebelum ada musibah atau hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Pastikan kamu telah memahami rangkaian dari pembuatan duplikat asuransi dan syarat serta dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan duplikat asuransi yang hilang.

Prosesnya tidak sulit dan sangat mudah. Kamu bisa berkonsultasi dengan agen asuransi terkait.

5. Gunakan E-Polis

Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah menerapkan penerbitan e-polis. Hal ini membuat nasabah dan tertanggung tidak perlu menyimpan polis asuransi dalam bentuk fisik atau hardcopy.

E-polis ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai polis asuransi yang sah dan merupakan dokumen yang memenuhi syarat jika nasabah mengajukan klaim.

Dengan menggunakan e-polis, kamu pun jadi tidak khawatir polis asuransi rusak atau terbawa banjir.

Polis asuransi dalam format digital ini bisa tersimpan di dalam ponsel pintar dan email kamu.

Hal ini akan memudahkan kamu dalam penyimpanan. Namun, belum semua perusahaan asuransi menerapkan hal ini.

Jika kamu lebih menyukai paperless dan sudah terbiasa dengan dokumen digital, kamu bisa memilih polis asuransi dengan e-polis ini pada perusahaan asuransi yang telah menyediakan fasilitas ini.

(Baca Juga: 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki)

Demikian adalah beberapa cara untuk mengurus polis asuransi hilang. Agar kamu bisa mendapatkan kemudahan layanan untuk mengurus polis asuransi hilang, maka hal yang paling utama adalah memilih perusahaan asuransi terpercaya.

Jangan mudah terbujuk rayu agen asuransi dari perusahaan yang tidak terpercaya. Sebab, hal ini bisa merugikanmu di masa yang akan datang.

Sehingga, pastikan produk asuransi yang akan kamu beli dari perusahaan swasta terkait sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Asuransi swasta yang sudah terdaftar dan memiliki izin tentunya akan memberikan produk keuangan yang sehat dan melindungi nasabahnya dengan baik.

Hal ini pun menambah rasa aman dan nyaman pada setiap nasabah dan tertanggung perusahaan asuransi tersebut.

Dengan memilih produk asuransi dari perusahaan terpercaya, keamanan finansial kita pun jadi lebih terjamin.

Oleh karena itu, pastikan kamu memilih perusahaan asuransi terpercaya dan bandingkan setiap produk asuransi agar bisa mendapatkan manfaat asuransi dengan maksimal, sesuai dengan kemampuan. Pilih asuransi hanya di Cekaja.com.