Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Sinar Mas Online Cepat Disetujui

Pengajuan asuransi kendaraan dan penjualan kendaraan bermotor, khususnya mobil di Indonesia selalu meningkat tiap tahunnya. Mobil memang menjadi barang mewah bagi sebagian masyarakat sehingga dapat memberikan gengsi tersendiri. Tak jarang beberapa individu rela berhutang dalam jangka panjang untuk memiliki mobil impiannya.

Cara Agar Pengajuan Asuransi Kendaraan Sinar Mas Cepat Disetujui

Sayangnya, para pemilik mobil seringnya belum menyadari akan pentingnya asuransi kendaraan, yang berfungsi menekan kerugian atau resiko akibat kecelakaan individu maupun yang melibatkan kendaraan lain. Harga premi yang mahal sering dijadikan dalih bagi mereka yang masih saja enggan membeli perlindungan untuk kendaraan kesayangannya.

Umumnya harga premi yang ditawarkan perusahaan asuransi untuk sebuah perlindungan memang sama. Karena perhitungan harga premi ini didasarkan pada harga mobil. Semakin mahal kendaraan yang dibeli maka premi yang mesti dibayar juga semakin tinggi.

(Baca juga: Langkah Mengatasi Whatsapp Di-hack Beserta Cara Melindungi dari Hacker)

Hal yang membedakan antara satu perusahaan dengan perusahaan asuransi lain adalah manfaat yang ditawarkan dan pelayanannya. Salah satu perusahaan asuransi yang sudah memiliki nama cukup kredibel dan terpercaya adalah Sinar Mas. Asuransi Sinar Mas masih menjadi bagian dari Sinarmas Financial Service.

Sinar Mas melalui PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menyediakan berbagai layanan keuangan bagi nasabah korporasi termasuk pula usaha mikro, kecil dan menengah maupun perorangan melalui sejumlah anak perusahaan yang dinaunginya.

Menjangkau masyarakat dengan layanan berkualitas global di sektor perbankan, asuransi, pembiayaan nasabah, serta manajemen aset, dengan dukungan layanan terpadu dan solutif, sekaligus mendorong jangkauan keuangan inklusif bagi masyarakat luas.

Asuransi Kendaraan dari Sinar Mas

Asuransi kendaraan Sinar Mas adalah produk perlindungan untuk kendaraan bermotor. Terdapat tiga perlindungan kendaraan bermotor yang ditawarkan yakni:

Gabungan (Comprehensive)

Perlindungan gabungan atau comprehensive memberikan manfaat Risiko yang dijamin antara lain adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
  • Kebakaran.
  • Sambaran Petir.
  • Kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
  • dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.

Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) batas usia kendaraan yang dapat diasuransikan adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

Total Loss Only

Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah. Jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan. Sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Untuk jaminan total loss only batas usia kendaraan yang dapat diasuransikan adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

Simas Mobil TPL

Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian.

Jaminan TPL Only adalah produk yang berdiri sendiri (stand alone) artinya produk TPL Only dapat dibeli oleh tertanggung tanpa harus mengasuransikan kendaraan casconya di PT. Asuransi Sinar Mas.

Setiap peserta juga dapat membeli perluasan berupa Gempa Bumi, Tsunami, dan atau Letusan Gunung Berapi, Angin topan, Badai, Hujan es, Banjir, Tanah longsor, Teroris & Sabotase , HURU HARA DAN KERUSUHAN(SRCC), Jaminan kecelakaan diri pengemudi, Jaminan kecelakaan diri penumpang dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Cara Pengajuan Asuransi Kendaraan Sinar Mas

Cara mendapatkan polis asuransi kendaraan dari Sinar Mas sebenarnya sama dengan perusahaan asuransi lain. Anda dapat mengajukan permohonan melalui hotline telepon, mendatangi langsung kantor cabang asuransi, atau mendaftar secara online melalui aplikasi “Asuransi Sinar Mas Online”.

Langkah 1

Jika pengajuan asuransi kendaraan dibuat melalui tatap muka agen maka Anda harus memilih formulir pendaftaran atau pengajuan polis asuransi, sementara jika mendaftar secara online Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Asuransi Sinar Mas Online dan klik beli online.

Langkah 2

Kemudian isi data diri dan objek yang akan diasuransikan. Biasanya dalam pengisian data diri ini ada salinan dokumen yang diminta umumnya adalah salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK), salinan identitas baik itu Kartu tanda penduduk (KTP), surat ijin mengemudi (SIM) dan KITAS atau KITAP bagi warga negara asing dan yang terakhir salinan NPWP dan SIUP jika pemegang polis adalah perusahaan. Jika membeli secara online Anda hanya perlu mengirim dokumen versi digital dengan mengunduhnya ke aplikasi.

Langah 3

Bagi Anda yang mendaftar secara online cukup unduh foto kendaraan yang akan diasuransikan sebagai bahan tim surveyor untuk menilai premi yang sesuai, dalam beberapa kasus surveyor akan mendatangi tempat tinggal Anda untuk melihat kendaraan secara langsung. Namun jika kendaraan masih tergolong baru, alias baru beli dari dealer maka Anda cukup menyerahkan bukti serah terima kendaraan saja.

Langkah 4

Pembuatan polis dilakukan pihak asuransi apalagi tim surveyor menyatakan bahwa kendaraan Anda layak mendapatkan perlindungan. Tidak perlu ke kantor untuk mendapatkan dokumen polis karena mereka akan mengirimkan via email atau bisa Anda minta untuk dikirim ke alamat rumah. Tanda tangani dan kirim kembali ke kantor asuransi atau mengunduhnya di aplikasi.

Langkah 5

Langkah terakhir adalah membayar premi, ketika polis sudah terbit Anda harus membayar premi yang bisa dilakukan dengan proses transfer yakni melalui Virtual Account Sinar Mas.

Asuransi Sinar Mas Online yang sebelumnya bernama Asmobi adalah aplikasi mobile dari PT. Asuransi Sinar Mas yang ditujukan bagi nasabah Asuransi Sinar Mas, rekanan serta masyarakat umum.

Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk mengakses informasi mengenai produk asuransi, termasuk melakukan simulasi perhitungan premi dan pembelian asuransi secara online.

Bagi Nasabah yang telah memiliki Polis di Asuransi Sinar Mas, melalui aplikasi ini dapat mengakses informasi seputar Polis Asuransi yang dimiliki (status polis, jaminan asuransi, periode polis, dll) serta menu untuk pengajuan klaim dan informasi progress klaim yang telah diajukan.

Asuransi Sinar Mas Online

Asuransi Sinar Mas Online juga memberikan informasi umum mengenai layanan Asuransi Sinar Mas berupa informasi Kantor Cabang/Pemasaran/Marketing Point, Layanan Hubungi Kami (Info, Customer Service, Pengaduan, Saran dan GCG), Daftar Rumah sakit Provider, Konsultasi dengan Dokter Simas Sehat (Gratis), Info Seminar Kesehatan Gratis, Tips Kesehatan dan lain-lain.

Melalui aplikasi ini Anda dapat melakukan pendaftaran, melakukan simulasi perhitungan premi, cek status polis asuransi dan cek lokasi kantor cabang terdekat. Sementara untuk pembayaran premi awal bisa melalui Virtual Account Bank Sinar Mas dan E-Payment.

Berikut adalah tabel perhitungan premi yang diterapkan oleh Sinar Mas untuk asuransi kendaraan:

Nilai PertanggunganWilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3

Rp. 0 – Rp. 125 Juta 3,82% 3,44% 2,53%

Rp. 125 – Rp 200 Juta 2,67% 2,47% 2,07%

Rp. 200 – Rp 400 Juta 1,71% 1,71% 1,40%

Rp. 400 – Rp 800 Juta 1,20% 1,20% 1,20%

>Rp 800 Juta 1,05% 1,05% 1,05%

Tarif premi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor beroperasi dengan pembagian sebagai berikut:

Wilayah 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

Wilayah 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Wilayah 3 : Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Kelebihan dari pengajuan pembuatan asuransi kendaraan secara online ini adalah pengisian data diri yang anti ribet. Anda hanya perlu mengunduh dokumen yang diperlukan dan mengunduh foto objek yang ingin diasuransikan, maka polis bisa langsung terbit.

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan Sinar Mas

Setelah memahami bagaimana cara mengajukan pembuatan polis asuransi Sinar Mas, maka hal perlu Anda ketahui selanjutnya adalah bagaimana cara mengajukan klaim asuransi kendaraan Sinar Mas. Setidaknya inilah prosedur yang harus Anda lalui:

  • Melakukan Laporan klaim

Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau Email ke: frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id  menu layanan konsumen  registrasi klaim, atau Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note: Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

  • Lengkapi Dokumen Pengajuan Klaim

Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.

Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan :

  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
  • Setelah kendaraan di survey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
  • pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • Buku KIR (untuk kendaraan jenis pick up)
  • 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
  • Faktur asli
  • Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 6.000
  • Surat pelepasan hak (jika a/n perusahaan atau badan hukum)

(Baca Juga: Kartu Kredit Promo Isi Bensin)

Kelengkapan dokumen untuk klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
  • STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
  • Kunci kendaraan asli dan cadangan
  • KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
  • Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • BPKB asli
  • Faktur asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
  • 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
  • Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Setelah dokumen lengkap dan pihak surveyor mendatangi Anda untuk melakukan pengecekan, Anda hanya perlu menunggu hingga klaim dapat dicairkan.

Proses pencairan biasanya memang agak lama yakni mencapai 14 hari kerja. Jadi, bersabarlah jika klaim Anda belum juga cair. Anda berhak mengajukan keluhan jika merasa proses pencairan klaim terlalu lama. Ajukan asuransi ditempat yang aman dan nyaman seperti Cekaja.com, yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).