Cek Fakta SPT Tahunan Buat Kamu yang Baru Kerja

Pernah mendengar SPT tahunan? Bagi kebanyakan first jobber atau yang baru masuk dunia kerja, istilah ini mungkin tidak begitu familiar. Mari kenali serba-serbi SPT dalam artikel berikut.

cpns 2018, rekruitmen pns, cpns

SPT memiliki kepanjangan dari ‘Surat Pemberitahuan’ yang berbentuk formulir, kegunaannya adalah untuk melaporkan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak (WP).

Mereka yang termasuk WP adalah orang-orang kantoran, pedagang, pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) sampai yang berskala besar, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Seluruh SPT yang dilaporkan oleh WP pribadi maupun badan (perusahaan) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) setiap bulan Maret alias bulan depan.

(Baca juga: Daftar Kesalahan yang Dilakukan Freshgraduate Saat Masuk Dunia Kerja)

Untuk mempermudah dan memangkas antrean di kantor-kantor pajak yang selalu setiap akhir kuartal I tersebut, pemerintah menyediakan layanan pelaporan melalui DJP online. Lebih praktis, sehingga tak ada alasan untuk menunda-nundanya lagi.

Fungsi SPT tahunan

Meskipun sebagai karyawan gaji kamu telah dipotong oleh perusahaan untuk pajak penghasilan (PPh), namun SPT tetap harus dilaporkan. Karena mungkin saja kamu memiliki penghasilan dari sumber lain yang belum diketahui negara. Misalnya selain sebagai karyawan, kamu juga mendapat uang dari berjualan secara online.

Adapun fungsi lebih mendetail dari SPT ini adalah untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
  • Harta dan kewajiban

Kewajiban tersebut juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Jenis-Jenis formulir SPT tahunan

Ada berbagai jenis formulir SPT tahunan. Bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai, biasanya akan diberi SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS oleh kantor tempatmu bekerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

Perbedaannya hanya terletak dari segi pendapatan. SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Semantara, SPT / Formulir 1770 SS merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis, berdagang, atau memiliki pekerjaan freelance dan tidak terikat.

Aset juga wajib dilaporkan

Dalam mengisi SPT tahunan, harta yang dilaporkan tak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga sejumlah aset yang kita beli di tahun berjalan. Walaupun tergolong first jobber, hal ini tetap perlu dipahami juga. Sehingga ketika memiliki aset-aset berharga nanti, kamu tidak absen melaporkannya.

Aset yang dimaksud meliputi alat transportasi seperti mobil, sepeda motor, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan lainnya atas nama kamu pribadi. Lalu perhiasan (emas batangan, perhiasan, dan lainnya) batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) pun wajib dilaporkan lewat SPT tahunan. Begitu pula dengan tanah atau bangunan, baik yang dibeli dengan cara dicicil ataupun dibayar secara tunai.

(Baca juga: Pekerjaan Pertama yang digeluti Orang-orang Terkaya di Dunia)

Cara mengisi SPT tahunan

Saat ini, melaporkan SPT tahunan sudah dipermudah dengan hadirnya DJP online. Cukup dengan mengakses aplikasi tersebut, proses laporan pajak kamu akan selesai dalam sekejap. Ikuti langkah-langkah mengisi SPT tahunan di bawah ini:

  • Miliki EFIN

Pertama, memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing. Untuk mendapatkannya, kamu bisa datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketika melakukan aktivasi EFIN ini, bawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Setelah EFIN diaktifkan, barulah digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online, termasuk pelaporan SPT.

  • Registrasi DJP online

Selanjutnya, buka situs resmi DJP di alamat efiling.pajak.go.id. Jika kamu belum memiliki akun, klik pilihan ‘Daftar’ dan isi berbagai data yang dibutuhkan. Mulai dari nomor NPWP, kode keamanan, hingga nomor EFIN. Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai dengan yang kamu miliki.

  • Aktifkan akun

Bila akun sudah jadi, aktifkan dengan menginput email dan nomor hp. Kemudian, masukkan password dan tekan’Simpan’. Dalam beberapa detik, email Anda akan dikirimkan pesan dari DJP online yang berisi link untuk langsung mengakses DJP online.

  • Pilih menu “Buat SPT”

Setelah akun aktif, login ke situs DPJ online dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat. Kemudian, pilih menu “Buat SPT”, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

  • Isi SPT

Kalau sudah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT. Ada empat isian, di antaranya adalah Isian A, Isian B, Isian C, dan Isian D. Perhatikan baik-baik setiap poin yang ada, jangan sampai salah mengisi.

  • Verifikasi SPT

Terakhir masuk ke menu “Kirim SPT”. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda. Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT. Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai WP.

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Seperti biasanya, bulan Januari-Maret adalah waktu dimana setiap orang yang telah berpenghasilan untuk melaporkan SPT tahunan mereka. Ada batas waktu juga dalam pengumpulan laporan pajak ini.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

First jobber, sekarang tak perlu lagi bingung mengisi SPT tahunan. Apalagi sudah ada jalur online yang memfasilitasi. Sama halnya jika ingin memiliki kartu kredit. Lewat marketplace produk keuangan CekAja.com, “kartu sakti” ini bisa kamu dapatkan!