Cek Layanan dan Penyakit yang Tidak di Cover BPJS Kesehatan
3 menit membacaUntuk kamu yang memiliki asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kamu harus tahu beberapa layanan dan penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk memahami secara penuh hal-hal yang tidak termasuk ke dalam manfaat asuransi ini.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52, ada pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, maupun penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan. Rinciannya sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi;
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Misalnya akibat kekerasan dari tindak kriminal, konflik adu fisik seperti tawuran, dan lain sebagainya;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan;
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain di luar BPJS Kesehatan.
(Baca Juga: Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Besarannya, Cek Yuk!)
Penyakit yang Tidak di Cover BPJS
Berdasarkan penjelasan dari 21 poin pada Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52 di atas, dapat disimpulkan bahwa ada penyakit yang tidak di cover BPJS Kesehatan maupun gangguan kesehatan terdiri dari:
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program asuransi lain dari BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi lainnya dari pihak perusahaan.
- Penyakit akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau karena melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Misalnya seperti percobaan bunuh diri, kecelakaan akibat parkour dan panjat tebing, alau hobi lainnya.
- Meratakan gigi.
- Operasi plastik.
- Kondisi kesehatan yang berhubungan dengan gangguan kesuburan.
- Gangguan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah. Hal ini biasanya sudah ter-cover oleh bantuan Pemerintah lain.
- Gangguan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini termasuk ke dalam penyakit yang tidak di cover BPJS.
Layanan yang Ditanggung BPJS
Jika ada sederet penyakit yang tidak di cover BPJS, maka manfaat atau layanan yang ditanggung BPJS meliputi hal-hal berikut:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis non spesialistik, spesialistik, dan sub spesialis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pelayanan alat kesehatan implan
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Lindungi dirimu dan keluarga dengan asuransi lainnya yang bisa kamu pilih dan ajukan di CekAja.