Cek Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Cek Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

Reksadana adalah salah satu pilihan instrumen investasi di sektor keuangan. Cara daftar investasi reksadana saat ini kian mudah secara online dan tak perlu modal banyak. Baik investasi konvensional maupun Ingin Investasi Syariah Secara Aman? Cek Hal-hal Ini!, pilihlah yang sesuai kebutuhan.

Ya, seperti diketahui, reksadana terbagi menjadi reksadana konvensional dan reksa dana syariah. Reksa dana dengan sistem syariah hadir menjawab keraguan kaum muslim yang tertarik untuk mengembangkan uangnya.

Dengan begitu, tidak perlu lagi takut untuk berinvestasi karena mempertanyakan halal atau haramnya reksa dana.

Hanya dengan nominal Rp100.000 saja, kita sudah bisa memulai berinvestasi di reksa dana. Bahkan, ada pula e-commerce yang menawarkan reksa dana mulai dari nominal Rp10.000. Jika alasan untuk tidak berinvestasi adalah modal, maka kini alasan tersebut tak lagi berlaku.

Sebelum mulai berinvestasi reksadana, sebaiknya pelajari dahulu tentang perbedaan dua jenis reksadana yang ada.

Dalam beberapa segi, reksa dana dengan sistem syariah tentu memiliki perbedaan dengan reksa dana konvensional, seperti berikut ini :

Menempatkan dana pada perusahaan yang tergolong kategori halal

Perbedaan utama antara reksa dana konvensional dan syariah tentu saja terletak pada prinsipnya. Reksa dana syariah tak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Karena itu, dana yang terkumpul hanya diinvestasikan pada perusahaan yang halal.

Perusahaan yang halal artinya tidak memproduksi atau menjual yang haram misalnya minuman keras, pornografi, judi dan daging babi.

Selain itu, perusahaan juga tidak menimbulkan kerugian bagi orang banyak, tidak bersifat mudharat misalnya rokok, tidak mengandung riba, bebas dari ketidakpastian dan spekulatif, hingga bebas dari suap.

Secara lebih spesifik, Manajer Investasi hanya akan berinvestasi pada perusahaan yang masuk di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan OJK.

Punya dua pengawas

Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana dengan sistem syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS tidak hanya mengawasi pengelolaan reksa dana yang bersifat syariah, tetapi juga seluruh instrumen keuangan yang dikelola dengan prinsip syariah.

Tugas DPS adalah memastikan setiap proses pengelolaan dananya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Terdapat proses cleansing pada reksa dana syariah

DPS berperan dalam melakukan proses cleansing atau membersihkan dari hal-hal yang mengganggu kehalalan investasi. Kadangkala, terdapat pendapatan non halal yang masuk selama pengelolaan dana.

Misalnya, dana tersimpan beberapa waktu di bank konvensional sebelum digunakan. Maka, akan dilakukan proses cleansing dengan membersihkan bunga dari dana yang mengendap tersebut. Caranya dengan menjadikannya sebagai donasi.

Daftar reksadana syariah, karena terbukti terbaik

Investasi akan membantu kita menyiapkan kebutuhan di masa depan. Sayangnya seringkali ada keraguan tentang halal atau haramnya suatu bentuk investasi tertentu termasuk reksa dana. Hal ini dapat membuat seseorang menunda-nunda berinvestasi reksa dana karena ragu-ragu.

Agar lebih yakin bahwa reksa dana syariah itu halal, berikut ini buktinya :

Terdapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi pada reksa dana syariah. Fatwa tersebut nomor No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

DSN-MUI adalah lembaga resmi negara yang punya wewenang untuk mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah agar dapat menjadi pedoman bagi praktisi dan regulator.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, dalam agama Islam dianjurkan umatnya melakukan aktivitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang baik dan benar. Bentuk mu’amalah pada masa kini contohnya adalah reksa dana.

Dijelaskan pula bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Fatwa juga memaparkan pemilihan dan pelaksanaan investasi berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), dan tidak diperbolehkan terdapat spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Contoh produk reksa dana syariah

Berikut ini beberapa contoh produk dan penempatan dananya :

Sucorinvest Sharia Equity Fund

Sebanyak 80% dana di Sucorinvest Sharia Equity Fund diinvestasikan dalam Ekuitas Syariah (60% merupakan saham-saham LQ45), lalu sisanya 20% dalam instrumen Pasar Uang berbasis syariah dibawah 1 tahun. Reksa dana saham yang satu ini pun mampu mencatat return yang menjanjikan.

BNP Paribas Pesona Syariah

BNP Paribas Pesona Syariah adalah reksa dana saham menempatkan dananya sebanyak maksimum 20% pada instrumen Pasar Uang yang syariah.

Selanjutnya, minimum 80% serta maksimum 100% pada Efek bersifat Ekuitas yang sesuai dengan syariah. Investasinya antara lain untuk PT Astra International Tbk dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Emco Barokah Syariah

Reksa dana pasar uang berikut ini menempatkan dana maksimum 99,93% pada Deposito Syariah dan maksimum 0,07% pada Kas.