Demi Menjaga Kepercayaan, OJK Resmikan Standar Pengaduan PUJK

Demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk serta jasa keuangan yang ditawarkan oleh para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan fitur pengaduan sektor jasa keuangan.

Bertujuan untuk menangani segala pengaduan melalui sistem yang teratur, OJK sebagai pihak pemerintah meluncurkan standar manajemen pengaduan konsumen yang terbagi atas lima aspek penting, antara lain;

Identifikasi sebagai aspek yang pertama adalah aspek identifikasi. Dalam proses pertama sistem dan standar pengaduan yang dibangun oleh OJK ini, pihak dari OJK akan melakukan proses identifikasi terhadap pengaduan yang diluncurkan oleh masyarakat kepada pelaku usaha jasa keuangan. Perekaman database pengaduan, setelah selesai melakukan proses identifikasi terhadap laporan pengaduan, selanjutnya akan dilakukan perekaman database pengaduan sehingga nanti segala sesuatu yang terkait dengan kasus yang diadukan ini akan masuk kedalam database yang telah terorganisir dan tersusun secara sistematis. Pelaporan internal pengaduan, Upaya penyelesaian dan perbaikan, serta Root and cause analysis.

Melalui sistem dan standar yang telah dibangun ini, diharapkan manajemen pengaduan PUJK dapat menjadi lebih baik mengingat kepercayaan masyarakat merupakan faktor terpenting dari industri keuangan. Untuk itu, OJK dan PUJK berusaha untuk selalu memberikan perhatian yang serius terhadap persepsi konsumen.

(Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Luncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Lebih lanjut, apabila masyarakat atau konsumen tidak puas terhadap keputusan dari pihak pemeriksa dan penegak hukum terkait laporannya. Konsumen dapat segera melaporkan atau mengadu kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian sengekta (LAPS). Berdasarkan siaran pers yang diselenggarakan oleh OJK pada hari Kamis lalu (3/12), di Jakarta.

Setidaknya sudah ada dua LAPS yang dapat beroperasi dan terintregasi oleh sistem ini yaitu BMAAI dan BAPMI yang akan melakukan mediasi, ajudikasi serta arbitrasi untuk industri asuransi dan pasar modal.

Namun, untuk lembaga Perbankan, Penjaminan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Dana Pensiun hingga saat ini belum memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tetapi, diharapkan pada tahun 2016 nanti sudah ada LAPS yang dapat beroperasi.

Dalam siaran pers yang digelar oleh OJK tersebut,hadir tiga pembicaradengan nama besar yaitu; Ninik Lidya Arlini dari BCA Finance, David M.L. Tobing dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan yang terakhir Aqua Dwipayana yang membahas mengenai kaitan antara layanan konsumen dengan aspek komuniaksi perusahaan.

(Baca juga: Tebar JARING, Desa Sendang Biru Malang Jadi Sasaran OJK)