First Jobber Jangan Mau Digaji Rendah, Segini Standar UMR Jabodetabek 2019

UMR (Upah Minimum Regional) biasanya dijadikan patokan para fresh graduate dalam mencari pekerjaan, terutama UMR Jabodetabek 2019. Sebab UMR menjadi tolak ukur apakah pekerja di suatu daerah telah mendapatkan jumlah gaji yang layak atau tidak.

Kontrak Kerja Karyawan Pengaruhi Pengajuan Kredit

Besaran UMR Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Informasi yang sebenarnya perlu diketahui dan menjadi informasi penting bagi masyarakat, khususnya fresh graduate yang tengah mencari pekerjaan pertama mereka.

Faktanya, hingga saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang tega memberikan upah jauh dari kata layak untuk karyawannya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih sulit, apalagi buat mengikuti pola hidup konsumtif seperti pekerja milenial pada umumnya.

Besaran gaji yang diterima oleh masyarakat memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap tingkat konsumsi suatu negara. Tentu saja orang-orang yang mendapatkan upah dibawah UMR tidak akan lebih konsumtif dibandingkan orang-orang yang mendapatkan gaji lebih dari UMR.

(Baca juga: Gaji UMR Jakarta Butuh Pinjaman Bank? Ini Syaratnya)

Ketika tingkat konsumsi masyarakat menurun, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi tingkat penjualan produk di pasaran, yang berakibat pada lesunya roda perekonomian.

Seiring dengan inflasi yang terus-menerus mempengaruhi nilai mata uang, penyesuaian gaji UMR setiap tahunnya juga merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, bukan hanya untuk para penerima upah melainkan juga para pemberi upah.

Nah, kalau kamu masih awam, pasti sering dong mendengar istilah UMR, UMP dan UMK. Lalu, apa sih perbedaan dari ketiganya?

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

UMR (Upah Minimum Regional) merupakan istilah dari upah bulanan terendah yang berlaku di suatu provinsi ataupun kota tertentu. UMR ini meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang semestinya di dapat oleh para penerima upah alias karyawan.

Di dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja, istilah UMR terbagi menjadi dua tingkat, yakni Upah Minimum Regional Tingkat 1 (UMR Tk. 1) yang berlaku di suatu provinsi dan Upah Minimum Regional Tingkat 2 (UMR Tk. 2) yang berlaku di suatu kabupaten atau kota.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini istilah UMR sudah tidak berlaku lagi dan berganti menjadi upah minimum saja. Sedangkan untuk UMR Tk. 1 berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan untuk UMR Tk. 2 berganti istilah menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Pergantian istilah ini juga telah tertuang ke dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000.

Jika kamu ingin mengetahui perbedaannya, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota yang terletak di dalam satu provinsi, sedangkan UMK merupakan upah minimum yang berlaku di satu wilayah kabupaten atau kota.

Nah, perbedaan dari UMP dan UMK ini terlihat begitu jelas dari besaran gaji yang telah ditetapkan. Sesuai dengan peraturan, jumlah gaji UMK harus lebih besar dibandingkan UMP.

Besaran UMK Jabodetabek 2019

Biasanya, peninjauan mengenai besaran UMR sesuai peraturan harus dilakukan setiap setahun sekali. Di dalam penetapannya tersebut, gubernur juga perlu mempertimbangkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Seperti yang telah dibahas diawal bahwa besaran UMP dan UMK berbeda yang dimana UMK memiliki jumlah yang lebih besar dibandingkan UMP.

Berikut adalah besaran UMK untuk Jakarta, Bogor, Tanggerang hingga Bekasi untuk tahun 2019, yaitu:

Kabupaten/Kota Besaran UMK 2019
DKI Jakarta Rp. 3.940.973
Kabupaten Bogor Rp. 3.763.405
Kota Bogor Rp. 3.842.785
Kota Tanggerang Rp. 3.869.717
Kabupaten Tanggerang Rp. 3.841.368
Kota Tanggerang Selatan Rp. 3.841368
Kabupaten Bekasi (Cikarang) Rp. 4.146.126
Kota Bekasi Rp. 4.229.756

Nah, bagi para fresh graduate yang tengah mencari pekerjaan pertama, tidak ada salahnya untuk menjadikan angka UMK ini sebagai tolak ukur sebelum menerima suatu pekerjaan. Jangan sampai pekerjaan pertama kamu justru mendapatkan upah yang tidak layak.

(Baca juga: Isu PHK Santer, Pahami Cara-cara untuk Mengantisipasi Agar Finansial Tetap Aman)

Tapi bagi kamu yang tidak punya cita-cita menjadi karyawan kantoran atau aparatur sipil negara (ASN) yang setiap bulan menerima gaji, tidak ada salahnya juga untuk merintis usaha sendiri. Siapa tahu jika usaha kamu besar nanti, malah kamu yang menggaji karyawan tentunya dengan standar UMR Jabodetabek 2019 ya.

Jika kamu ingin merintis usaha sendiri namun tidak memiliki modal usaha, kamu bisa ajukan pinjaman modal usaha secara online melalui CekAja.com! Berikut ini adalah penyedia pinjaman yang bisa kamu ajukan.

Jangan jadikan angan-angan kamu memiliki bisnis sendiri terkendala permodalan, dapatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang dapat kamu pilih sesuai kebutuhan lewat CekAja.com.