Gagal Bayar Kartu Kredit? Jangan Panik Dulu, Begini Solusinya

Cicilan kartu kredit menumpuk dan tak mampu untuk bayar tagihannya? Tak usah bingung, yuk simak solusinya!

Gagal Bayar Kartu Kredit? Jangan Panik Dulu, Begini Solusinya

Saat memiliki kartu kredit, hal yang paling utama adalah jangan pernah menggampangkan hutang kartu kredit yang belum kamu bayar.

Karena kegagalan pembayaran tagihan kartu kredit akan sangat mempengaruhi rekam jejak yang buruk pada  Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.

Rekam jejak yang buruk ini nantinya akan menyulitkan urusan peminjaman dana yang ingin kamu lakukan di masa mendatang. Kalau sudah tidak bisa dipercaya, lantas harus bagaimana?

Ada beberapa solusi yang bisa kamu lakukan jika sudah gagal bayar kartu kredit atau sudah benar-benar tidak mampu membayar.

Solusi Gagal Bayar Kartu Kredit

1. Stop Gunakan Kartu Kredit

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan berhenti menggunakan kartu kredit untuk kebutuhan konsumtif. Fokuskan perhatian pada hutang kartu kredit yang belum bisa kamu bayar terlebih dahulu.

Jika kamu punya tabungan atau aset, kamu bisa menggunakannya untuk membayar hutangmu terlebih dahulu, ketimbang mengajukan pinjaman lagi untuk menutup pinjaman lainnya.

2. Bayar dengan Pembayaran Minimum

Jika kamu tak memiliki uang untuk membayar seluruh tagihan, kamu dapat membayarnya sesuai dengan jumlah pembayaran minimum yang ditetapkan.

Hal ini akan jauh lebih meringankan ketimbang kamu membiarkan tagihan kartu kredit menumpuk hingga membengkak karena tak dibayar. Akan lebih baik lagi jika kamu membayarkan kartu kredit lebih dari minimum pembayaran.

Jika kamu tertib dalam melakukan pembayaran minimum ini, tentunya bakal mencegah gagal bayar kartu kredit karena tagihan yang membengkak. 

3. Balance Transfer

Pilihan solusi selanjutnya adalah dengan melakukan balance transfer atau memindahkan tagihan ke bank lain.

Pilih bank penerbit kartu kredit yang memberikan promo seperti bunga 0 persen, maupun keringanan lainnya.

Untuk itu, kamu bisa mencari informasi bank mana yang memberikan program balance transfer dan bandingkan promonya dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

4. Minta Keringanan

Jika tagihan sudah semakin membengkak hingga sulit sekali dilunasi dan tanggal jatuh tempo sudah kian dekat, kamu bisa mendatangi bank yang menerbitkan kartu kredit.

Konsultasikan kesulitanmu membayar kartu kredit agar dapat menemukan jalan keluar bersama dengan pihak bank. Beberapa opsi yang biasanya ditawarkan oleh bank untuk keringanan antara lain:

Rescheduling

Rescheduling merupakan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit. Syarat perjanjian kredit yang dimaksud ini adalah yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran termasuk jangka waktu pelunasan kredit.

Reconditioning

Reconditioning merupakan perubahan yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh syarat kredit.

Perubahan ini tidak hanya pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Namun, perubahan ini tak berlaku pada perubahan maksimal saldo kartu kredit.

Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah usaha penyelamatan kredit yang dilakukan dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Restrukturisasi umumnya dilakukan oleh bank dengan memberikan potongan bunga atau potongan pokok hutang dengan syarat tunggakan harus lunas. Hal yang perlu diingat sebelum mengambil restrukturisasi adalah:

– Restrukturisasi diberikan oleh bank setelah mengevaluasi kondisi nasabah yang dianggap layak menerimanya.

– Ketika ikut program ini maka nasabah akan tercatat selamanya di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan sebagai nasabah yang direstrukturisasi. Yang kemudian menyebabkan kredit mu tidak akan diterima oleh bank.

Jika namamu memiliki rekam jejak dan skor yang buruk pada SLIK Otoritas Jasa Keuangan, maka bisa saja tidak bisa mendapatkan pinjaman di kemudian hari.

Sebab, tingkat kepercayaan bank pada nasabah dengan skor yang buruk sudah menurun atau hampir tidak ada lagi. Semakin besar skor kolektibilitas mu, makin buruk pula rekam jejak di kemudian hari.

Seluruh rekam jejak kredit terekam dengan sangat jelas. Nah, berikut ini merupakan skor kolektibilitas yang menjadi catatan bank.

Tingkatan Skor Kolektibilitas OJK

1. Kolek 1 – Lancar

Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL).

Ditandai dengan riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

Kolek-1 ini merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.

2. Kolek 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Kolek 2 merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) yang ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 60 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Penetapan status Dalam Perhatian Khusus (DPK) secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.

Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoritis masih tergolong PL.

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kolek 2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

3. Kolek 3 (Kurang Lancar)

Kolek 3 merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 60 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari.

Penetapan status ini diberikan oleh bank jika debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai.

Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan mulai melakukan perhitungan aktual terhadap seluruh tunggakan yang dimiliki nasabah.

Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.

4. Kolek 4 (Diragukan)

Kolek 4 menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanan. Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok

Bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

5. Kolek 5 (Macet)

Kolek 5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan, atau yang sering dikenal dengan Kredit Macet.

Bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan.

Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak-piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit.

NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Jika kartu kredit yang kamu miliki macet, biasanya akan terdaftar dalam kolektibilitas 3-5 tergantung lamanya penunggakan.

Jadi, pikirkan lagi dengan matang, untuk segera melunasi pinjaman dengan cepat agar kamu tak kehilangan kepercayaan dari lembaga jasa keuangan, dan bisa masih bisa mengajukan meminjam di kemudian hari.

Kamu juga perlu tahu, meski sudah membayar hutangmu, namamu tidak langsung hilang begitu saja dari SLIK Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi, hal yang paling solutif pada gagal bayar kartu kredit, adalah melunasi tunggakan kartu kredit dengan segera, supaya namamu bisa kembali baik.