Haram Gunakan Pinjaman Online untuk Hal Ini Kalau Tak Mau Terjerat Utang

Banyaknya laporan yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait sengketa utang-piutang antara perusahaan pemberi pinjaman online dengan debitur perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

terlilit utang - CekAja.com

Menjamurnya fintech P2P yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap diterjemahkan masyarakat awam sebagai kemudahan untuk mencari pinjaman.

Padahal jika tidak mampu mengelola dana dadakan itu dengan baik, akan semakin banyak masyarakat kita yang terjerat dalam utang.

Pasalnya kehadiran fintech telah banyak  mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar.

(Baca juga: KPK Antisipasi Modus Korupsi Baru Lewat Fintech)

Dengan teknologi yang diaplikasikan, masyarakat dimanjakan dengan kemudahan untuk meminjam uang demi memenuhi kebutuhan. Pinjaman online memang dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Masyarakat yang sebelumnya tidak terjamah oleh perbankan maupun lembaga keuangan konvensional lain, menjadi terlayani berkat keberadaan fintech.

Namun di sisi lain, muncul juga risiko orang-orang yang tidak mampu semakin terjepit tagihan utang dari P2P lending yang terus membengkak.

Hal ini karena masih banyak orang yang menggunakan pinjaman online sebagai metode pembayaran hutang lainnya, atau dikenal dengan sistem gali lubang-tutup lubang.

Hal ini yang menyebabkan pengetahuan tentang pinjaman online sangat penting untuk dimiliki oleh masyarakat.

Pinjam dari Fintech Resmi

Salah satu cara aman untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan fintech atau P2P Lending adalah dengan meminjam dari perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.

Karena dengan begitu, perusahaan tersebut diharuskan untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Hingga saat ini, setidaknya terdapat lebih dari 1000 pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh OJK.

Namun, begitu, kamu tetap harus berhati-hati dalam memilih karena masih banyak pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.

Tips Berutang dengan Aman

Selain meminjam dari fintech P2P lending yang resmi terdaftar di asosiasi dan OJK, tidak ada salahnya juga kamu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk mendanai kebutuhanmu.

Seperti halnya berutang kepada P2P lending, kamu juga harus bijaksana dalam menggunakan uang yang diperoleh dari perbankan atau lembaga keuangan yang memiliki fasilitas KTA.

Usahakan menggunakan pinjaman untuk mendanai keperluan produktif seperti modal usaha agar kamu tak terjerat dalam hutang yang tak bisa dibayarkan akibat pola hidup konsumtif.

Seringkali nasabah tidak dapat mengendalikan penggunaan KTA atau pinjaman P2P dengan baik, sehingga ujungnya terbelit masalah utang.

Jika memang terpaksa berhutang, pastikan jumlah cicilan dan bunga yang harus kamu bayar setiap bulannya masih bisa terbayar dengan penghasilan bulanan yang kamu dapatkan.

(Baca juga: Waspada Fintech Peer to Peer Abal-abal! Ini 4 Cara Mengetahuinya)

Pinjam Lewat CekAja.com

Untuk bisa memperoleh pinjaman secara aman, manfaatkan layanan finansial yang disediakan CekAja.com.

Kamu tentunya dapat menemukan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Berikut rekomendasinya:

Tak perlu khawatir, CekAja.com sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki proses pengajuan yang mudah, cepat, dan juga aman! Yuk segera ajukan pinjaman melalui CekAja.com!