Ini Langkah-Langkah yang Dilakukan Bank Terhadap Kredit Macet

Kredit Macet atau non performing loan (NPL) adalah istilah kegagalan nasabah dalam membayar pinjaman. Tapi tahukah kamu apa yang dilakukan bank terhadap kredit macet?

kredit macet

Bagi nasabah yang mengalami kredit macet, dampaknya adalah dia harus menanggung kewajiban yang cukup berat kepada bank.

Sedangkan bank dampaknya jauh lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank.

Tingkatan Kelancaran Kredit

Pada dasarnya kredit mempunyai tingkatan kelancaran. Semua tergantung bagaimana nasabah mengelola kredit yang dimiliki.

Biasanya semakin banyak tunggakan, kredit akan semakin bermasalah. Tingkatan kelancaran kredit tersebut ada empat, yakni:

1. Kredit lancar

Suatu kredit dinyatakan lancar apabila nasabah tidak pernah menunggak sedikitpun tagihan yang ada. Baik dari cicilan angsuran pokok maupun bunga pinjaman.

Kredit juga tetap dikategorikan lancar jika terdapat tunggakan namun belum melampaui masa angsuran berikutnya.

2. Kredit tidak lancar

Lalu ada kredit tidak lancar. Tingkatan kredit ini ditandai dengan terdapat tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran.

Dikatakan kurang lancar pula jika pembayaran bunga sudah menunggak hingga 2 bulan namun belum melebihi 3 bulan.

(Baca juga: Cara Mengurus Catatan Kredit Buruk di BI Checking via Online)

3. Kredit diragukan

Selain itu, ada pula kredit diragukan yang memiliki ciri-ciri berupa tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari, cerukan yang bersifat permanen, wanprestasi lebih dari 180 hari, atau dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.

4. Kredit macet

Kegagalan nasabah dalam membayar pinjaman berkali-kali akan berakhir menjadi kredit macet.

Riwayat gagal bayar tersebut akan tercatat dalam sistem dan membuat nasabah sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari.

Dalam Bahasa Inggris, tingkatan kredit ini juga sering diistilahkan dengan non performing loan (NPL).

Hati-Hati, Ini Penyebab Kredit Macet!

Ada beberapa penyebab yang melatarbelakangi masalah kredit macet. Di antaranya secara internal ataupun eksternal.

Bila sebelumnya Anda tak menyadari kedua penyebab tersebut, coba cek penjelasan lengkapnya di bawah ini.

A. Faktor internal

Dari segi internal, kredit macet timbul disebabkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahnya sistem informasi kredit macet.

B. Faktor eksternal

Secara eksternal, kredit macet juga bisa dikarenakan gagalnya usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.

Jika Anda mengalami salah satu penyebab ini, jangan sampai lengah. Segera cari jalan keluarnya dari sekarang agar cepat terselesaikan.

Solusi Kredit Macet

Bank sendiri memiliki jalan keluar untuk mengatasi kredit macet ini. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan atau game plan, yaitu:

Tindakan Non-Litigasi

Pertama ada tindakan non-litigasi. Tindakan pada masalah kredit macet ini umumnya dilakukan tanpa campur tangan pengadilan.

Dengan tindakan non-litigasi, bank hanya akan bermusyawarah demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah yang hampir terhenti.

Tindakan Litigasi

Jika bank merasa penyelesaian masalah kredit harus ditempuh dengan jalur pengadilan, maka tindakan litigasi akan menjadi jalan keluar satu-satunya.

Tindakan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya:

  • Pengadilan Negeri, maka seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank dengan dasar hukum Pasal 1131 KUH Perdata
  • Pengadilan Niaga, dimana nasabah mengajukan kepailitan
  • Melaporkan ke Kepolisian, hanya apabila bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.

(Baca Juga: 6 Mitos dan Fakta tentang Utang)

Kredit macet memang cukup berisiko. Bagi Anda yang belum mengalami masalah ini, maka sebisa mungkin waspadai tunggakan kartu kredit dari sekarang.

Ingatlah bahwa kredit tak selalu memudahkan, tapi juga utang yang pasti akan ditagih sampai kapanpun.

Butuh uang cepat kebutuhan dana mendesak? Belum menemukan yang cocok? Tenang saja, kamu bisa kunjungi website CekAja.com lalu bandingkan dan pilih produk pinjaman online cepat cair yang paling sesuai dengan kebutuhanmu!

Tapi, sebelum itu, pastikan bahwa kamu masih mampu membayar tagihan pinjaman online yang akan kamu gunakan ya!

Di CekAja.com tersedia banyak produk pinjaman dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Berikut beberapa di antaranya.

Tidak hanya itu, proses pengajuan pinjaman online cepat cair di CekAja.com pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, kunjungi CekAja.com untuk mengajukan pinjaman online terbaik!