Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar Jika Punya Kendaraan Mewah Ini

Kendaraan mewah seringkali menjadi idaman bagi beberapa orang. Namun, dibalik itu, kamu juga wajib mengetahui pajak yang harus kamu bayar jika punya kendaraan mewah. Kira-kira berapa besarnya?

Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar Jika Punya Kendaraan Mewah Ini

Bisa memiliki kendaraan mewah adalah mimpi setiap orang. Namun, untuk mewujudkannya tidak mudah. Masalah utamanya tentu harga kendaraan yang tidak murah. Belum lagi pajak selangit yang harus dibayarkan pemiliknya.

Di Indonesia, pajak kendaraan mewah dipisahkan dari pajak biasa. Sejumlah kendaraan mewah yang digunakan para miliarder Indonesia bahkan bisa nilainya setara dengan mobil dan sebuah rumah.

Tidak heran jika sejumlah kendaraan super mahal ini harganya makin fantastis jika dijual di Indonesia. Mengutip laman Kementerian Keuangan, berikut ini pajak yang harus dibayarkan jika ingin memiliki sejumlah kendaraan mewah berikut:

Besaran Pajak yang Harus dibayar Jika Punya Kendaraan Mewah

1. Yacht

Kendaraan satu ini menjadi perlambang kemewahan dan kekayaan pemiliknya. Untuk sebuah yacht mewah, peminatnya harus merogoh kocek hingga US$ 1 juta.

Berdasarkan tarif PPnBM yang diatur pemerintah sebesar 30%, pajak yang harus dibayar mencapai Rp 3,9 miliar.

(Baca juga:  Apa itu Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Hitungnya?)

2. Harley Davidson Trike Glide Ultra

Raja jalanan, begitu Harley Davidson biasa diberi julukan. Motor pabrikan Amerika Serikat ini juga tidak murah. Bahkan, Harley jenis Trike Glide Ultra yang bercc 1.600 ini harganya bisa mencapai Rp.1.189.000.000.

Namun itu belum seberapa dibandingkan pajak yang harus dibayarkan. Tidak tanggung-tanggung, untuk motor dengan cc di atas 500, kamu harus membayar pajak 75% atau sekitar Rp 800 jutaan.

3. Lamborghini tipe Aventador

Tidak hanya pengusaha. Artis-artis kaya Indonesia seperti Raffi Ahmad dan Syahrini pernah terlihat menggunakan mobil super mewah ini.

Harga pasaran mobil ini mencapai Rp8 miliar. Dengan pajak sebesar 30%, orang harus mengeluarkan Rp2,4 miliar.

4. Balon udara

Sepertinya, kendaraan satu ini jarang menjadi pilihan orang-orang kaya di Indonesia. Tapi, bila ingin memilikinya, kamu harus membayar pajak tambahan cukup besar yakni sebesar 40%.

5. Pesawat udara

Kendaraan udara seperti helikopter dan pesawat kini telah menjadi bagian dari gaya hidup pengusaha-pengusaha papan atas di Indonesia. Sejumlah CEO bank besar bahkan diketahui menggunakan helikopter untuk menghindari kemacetan saat harus mengadakan pertemuan di dalam kota.

Harga sebuah helikopter jenis AgustaWestland AW101 pabrikan Italia bisa mencapai Rp 800 miliar. Pajak yang harus dibayarkan pun sangat besar yakni separuh dari harga beli yakni Rp 400 miliar.

(Baca Juga: Cara Budidaya Ternak Burung Walet Paling Sederhana di Rumah)

Mencengangkan bukan jumlah pajak yang harus dibayarkan jika kamu memiliki kendaraan mewah ini? Bukan tidak mungkin untuk kamu bisa memiliki salah satu kendaraan tadi!

Salah satu jalannya adalah dengan membangun usahamu sendiri sehingga nanti setelah sukses, kamu dapat membeli dan membayar pajak kendaraan mewah tersebut.

Mau memulai usaha namun terhalang dengan modal? Tak usah pusing! Yuk temukan dan ajukan pinjaman kredit tanpa agunan (KTA) di CekAja.com!

Proses pengajuan pinjaman di CekAja.com sangatlah mudah, aman, dan cepat karena seluruhnya dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor bank.

Bagaimana? Tertarik memulai usaha untuk bisa membeli kendaraan mewah tersebut? Yuk segera kunjungi CekAja.com untuk mendapatkan pilihan KTA terbaik!