Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Wajib Kamu Ketahui

Asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang bertujuan memberi perlindungan finansial atas seluruh risiko seperti  kesehatan, jiwa, properti hingga kendaraan.  Di Indonesia, kita mengenal  dua  skema  asuransi yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Lantas,  apa sih perbedaan di antara keduanya? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional berikut ini:

Share of risk VS Transfer of risk

Pada  produk asuransi syariah, ada istilah share of risk yang berarti nasabah dan pihak perusahaan asuransi  akan menjalankan prinsip sharing risiko. Jadi, nasabah akan saling tolong menolong untuk membagi risiko melalui  jumlah premi yang dibayarkan.

Sekanbjutnya, pihak asuransi akan bertugas mengelola dana  dengan imbalan berupa  keuntungan atau ujrah serta bagi hasil atas jasa pengelolaan dana tersebut.  Sementara, asuransi  konvensional menggunakan prinsip transfer of risk.

Maksudnya,  pihak penyedia layanan jasa asuransi menerima premi dari nasabah sebagai kompensasi atas pengalihan risiko yang diberikan. Konsekuensinya,  premi tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan  asuransi.

Apabila nantinya terjadi klaim,  perusahaan akan membayarkan sejumlah uang tetapi kalau tidak terjadi klaim maka uang tersebut akan hangus.

Bagi hasil  VS Bunga

Perbedaan kedua antara produk asuransi syariah dan produk asuransi konvensional adalah bagi hasil  dan bunga. Pada produk asuransi syariah, investasi dana didasarkan asas bagi hasil atau mudharabah. Sementara produk asuransi konvensional menjadikan bunga sebagai landasan perhitungan investasi.

(Baca juga: 15 Alasan Kenapa Zaman Sekarang Kamu Mesti Punya Asuransi Kesehatan)

Keuntungan dibagi VS Tidak ada pembagian keuntungan

Perbedaan mencolok lainnya antara produk asuransi syariah dan produk asuransi konvensional terlihat dalam hal pembagian keuntungan. Pada asuransi syariah, nasabah berhak mendapatkan pembagian keuntungan sesuai prinsip bagi hasil yang proporsinya telah ditentukan.

Tetapi, pada produk asuransi konvensional nasabah  tidak akan mendapatkan keuntungan tersebut, karena seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

Tidak semua hal bisa diasuransikan VS Semua hal bisa diasuransikan

Dalam prinsip syariah, tidak semua hal bisa diasuransikan sehingga hal ini pastinya akan mengurangi jumlah nasabah atau peserta asuransi. Hal ini berdampak pada urusan keuntungan.

Sebab, seperti yang umum diketahui, semakin banyak peserta asuransi maka semakin banyak pula keuntungan yang didapatkan perusahaan.  Sebaliknya,  pada produk asuransi konvensional, aturannya lebih longgar  sehingga keuntungan yang didapatkan jauh  lebih besar.