18 Istilah Penting Dalam Pinjam Meminjam Uang, Simak Artikelnya!

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, yuk ketahui terlebih dahulu istilah penting dalam pinjam meminjam uang yang akan CekAja bahas di artikel kali ini!

pinjaman online terbaik

Setiap orang memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda, begitupun pula dengan jenis kebutuhannya. Ada kalanya kondisi keuangan tidak dapat menunjang kebutuhan hidup yang harus terpenuhi sehingga terpaksa harus mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Jenis-jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank juga beragam seperti Kredit Tanpa Agunan, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pembelian Rumah, hingga pinjaman menggunakan kartu kredit.

Bahkan seiring perkembangan zaman kini juga muncul beragam pinjaman yang bisa diperoleh dengan mudah menggunakan teknologi digital melalui layanan financial technology (Fintech).

Pada saat mengajukan pinjaman, tidak jarang kamu menemukan banyak istilah-istilah baru. Banyak juga istilah penting dalam pinjam meminjam yang belum dipahami dan juga belum familiar, apalagi untuk orang yang baru pertama kali ingin mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, ada baiknya kamu memahami dan mengerti maksud dari istilah-istilah tersebut. Agar pada saat mengajukan pinjaman sudah tidak terlalu bingung lagi.

Istilah Penting dalam Pinjam Meminjam (Kredit)

Kamu mungkin sering mendengar kata kredit dalam kehidupan sehari-hari. Tapi, apakah kamu tahu apa arti dari kredit?

Kredit dapat dimaknai sebagai dana yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk dipinjamkan kepada nasabah.

Dana harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati baik dengan cara cicilan ataupun sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga. Selain memahami mengenai arti kredit, terdapat beberapa istilah lainnya yang perlu kamu pahami, diantaranya:

1. Kreditur

Kata ini dapat berarti lembaga keuangan atau bank sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman kepada nasabah.

Kreditur nantinya akan mendapatkan kembali uang pinjamannya dari nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga yang dibebankan kepada nasabah.

2. Debitur

Debitur adalah lawan kata dari kreditur. Debitur adalah pihak yang menerima dana pinjaman dari kreditur serta memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut.

3. Limit Kredit

Limit kredit berarti jumlah dana kredit ataupun pinjaman yang disetujui lembaga keuangan sebagai kreditur yang diberikan kepada nasabah sebagai debitur.

Jumlah limit kredit bisa sesuai dengan limit yang diajukan, namun bisa juga lebih sedikit, atau tidak ada sama sekali. Karena pengajuan pinjaman dari debitur ditolak oleh kreditur.

(Baca juga: Apa Itu Suku Bunga Kredit dan Pengaruhnya pada Pinjaman?)

4. Tenor

Kata tenor mungkin sering juga didengar oleh masyarakat. Arti dari kata tenor adalah jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit harus dilunasi.

Jangka waktu tenor biasanya sesuai dengan jumlah pinjaman dan jenis kredit yang diajukan oleh debitur.

5. Angsuran

Kata angsuran sudah familiar dan mungkin sangat dipahami masyarakat. Angsuran berarti jumlah pembayaran kredit yang harus dibayar melalui cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan besaran nilai yang sudah termasuk dengan pokok kredit dan bunga.

6. Bunga dan Jenisnya

Bunga merupakan salah satu istilah penting dalam pinjam meminjam yang wajib kamu ketahui, bunga berarti besaran imbalan atas jasa bank atau lembaga keuangan yang telah meminjamkan uang kepada debitur. Bunga ini memiliki beberapa jenis antara lain:

Bunga Flat

Bunga flat adalah penghitungan bunga dengan cara menghitung rata-rata total hutang. Sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang harus dibayar nasabah sama setiap bulannya. Tidak berubah sejak masa awal cicilan hingga akhir masa tenor.

Penghitungan bunga flat misalnya jumlah pinjaman sebesar Rp100 juta dengan bunga flat 0,5% setiap bulannya. Maka penghitungannya adalah Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu.

Selanjutnya, tenor pinjaman yang disetujui selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok sebulan adalah Rp100 juta : 120 bulan = Rp833.333.

Maka total cicilan yang harus dibayarkan nasabah setiap bulannya adalah Rp500 ribu + Rp8333.333 = Rp1.333.333.

Dengan penghitungan ini, maka total dana pinjaman yang harus dikembalikan nasabah kepada pemberi pinjaman setelah 120 bulan adalah sebesar Rp159.999.960 atau hampir Rp160 juta.

Bunga Efektif

Bunga efektif adalah penghitungan bunga dengan menghitung sisa pokok pinjaman. Sehingga porsi pembayaran setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya.

Contoh penghitungannya adalah total pinjaman Rp100 juta dengan tenor 10 tahun dan bunga efektif 10% per tahun yang setara dengan bunga flat 5,86% per tahun.

Angka bunganya memang beda, tapi kalau dihitung maka besaran angsuran pokok kredit serta bunga yang harus dibayar per bulannya sama, yakni sebesar Rp1.321.507.

Bunga Floating

Bunga floating adalah besaran bunga yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.

Apabila suku bunga pasar turun sesuai dengan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia, maka bunga kredit yang harus dibayarkan juga turun, begitupun sebaliknya.

Bunga Fixed

Bunga fixed adalah bunga pinjaman yang diberikan lembaga keuangan dengan besaran tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu.

Misalnya Kredit Kendaraan Bermotor di Bank A menerapkan bunga fixed 5% selama dua tahun. Apabila masa kredit sudah lebih dari dua tahun, maka besaran bunga akan berubah-ubah mengikuti skema suku bunga pasar sesuai kebijakan bank pemberi kredit.

7. Baki Debet

Arti dari istilah baki debet adalah besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda ataupun biaya penalti yang harus dibayarkan.

8. Appraisal

Appraisal berarti proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak bank. Nilai yang ditentukan tersebut akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan harga jual agunan.

9. Agunan

Sementara itu, agunan berarti jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan kelancaran dalam pembayaran cicilan dalam kredit multiguna.

Agunan ini bisa menjadi alternatif terakhir sebagai sumber pelunasan kredit bagi kreditur apabila terjadi gagal bayar oleh debitur. Pada umumnya, agunan berupa sertifikat tanah atau surat BPKB Kendaraan.

10. Loan to Value (LTV)

Istilah LTV berarti maksimal limit kredit yang dapat diberikan oleh perbankan atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan ataupun uang muka yang harus dibayarkan debitur yang disetujui perbankan.

Biasanya jumlah LTV sebesar 80-90 persen dari kebutuhan pembiayaan. LTV juga jamak digunakan untuk pembelian properti dan otomotif, serta sering dipakai sebagai instrumen kebijakan moneter dari Bank Indonesia untuk menggenjot kredit pada sektor tertentu.

11. DSR dan DBR

DSR merupakan singkatan dari Debt Service Ratio, sedangkan unutuk DBR adalah Debt Burden Ratio.

Kedua istilah tersebut berarti maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank.

Nilai dari DSR ataupun DBR biasanya sekitar 30-40% dari yang diajukan. Sebagai contoh, pendapatan calon debitur yang disetujui bank per bulannya sebesar Rp10 juta. 

Maka dengan DBR sebesar 40%, jumlah angsuran kredit maksimal untuk debitur adalah sebesar Rp4 juta per bulan.

Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp4 juta, maka ada kemungkinan pengajuan limit kredit tersebut bisa disetujui.

12. SID BI

SID BI berarti Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang merupakan fitur informasi debitur BI. SID BI juga berarti data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.

Salah satu istilah penting dalam pinjam meminjam ini memuat informasi limit, baki kredit, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya akan terekam dalam informasi debitur BI sepanjang sejarah.

13. Approval

Approval berarti persetujuan untuk penyaluran kredit dari bank atau lembaga keuangan sebagai kreditur kepada nasabah sebagai debitur.

14. Akad Kredit

Akad kredit adalah proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa juga ditambah notaris apabila dibutuhkan.

15. Jatuh Tempo

Jatuh tempo berarti waktu masa angsuran kredit yang harus dibayarkan setiap bulannya. Misal jatuh tempo suatu kredit pada tanggal 15 setiap bulannya.

Sehingga, usahakan pembayaran cicilan dilakukan sebelum tanggal tersebut dan tidak melebihi tanggal jatuh tempo agar sejarah kredit di dalam catatan BI tidak buruk.

16. Penalti

Penalti berarti hukuman yang harus dibayarkan nasabah apabila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum akhir dari waktu kesepakatan pelunasan kredit yang ditentukan.

17. Pengikatan Hak Tanggungan

Istilah ini berarti proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Yang berarti apabila suatu saat debitur tidak dapat melunasi kreditnya, maka bank bisa memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur.

18. Surat Roya

Surat Roya berarti surat dari bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi debitur telah melunasi hutang lunas dan pengikatan hak tanggungan dapat dilepaskan.

Surat tersebut dikeluarkan apabila kredit telah lunas dan biaya pelepasan hak tanggungan belum termasuk dalam biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit.

Pelepasan hak tanggungan ini dilakukan oleh debitur sendiri, atau dengan bantuan notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, ataupun dijadikan agunan lagi kepada bank lainnya.

(Baca Juga: Jangan Mudah Terbuai, ini Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal)

Ajukan Pinjaman Mudah hanya Melalui CekAja.com

Nah, itu dia berbagai istilah penting dalam pinjam meminjam uang yang dapat kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan memahami istilah penting dalam pinjam meminjam, maka nasabah akan lebih bisa mempertimbangkan untuk mengajukan kredit yang dibutuhkan serta tahu konsekuensi yang harus dihadapi pada saat mengajukan pinjaman.

Kamu dapat melakukan pengajuan pinjaman dengan mudah melalui CekAja.com. Terdapat berbagai pinjaman yang dapat kamu ajukan di CekAja.com:

Tenang saja, jika bingung memilih pinjaman, kamu dapat memanfaatkan fitur membandingkan yang ada di CekAja.com.

Sehingga kamu dapat memilih pinjaman mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mu.

CekAja.com juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, dimana segala transaksi yang kamu lakukan disini sudah terjamin keamanannya. Segera ajukan pinjaman dengan mudah,cepat, dan aman hanya melalui CekAja.com!