Jangan Mau Rugi, Ini Isi Persyaratan Kontrak Asuransi yang Benar

Tanpa memenuhi persyaratan kontrak asuransi sebuah perjanjian asuransi dianggap tidak sah. Syarat tersebut meliputi hak dan tanggung jawab antara perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan pemegang polis   sebagai Tertanggung. Perjanjian ini juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Jangan Mau Rugi, Ini Isi Persyaratan Kontrak Asuransi yang Benar

Masyarakat Indonesia kini mulai menyadari pentingnya asuransi baik untuk produk asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan maupun properti. Sayangnya kesadaran mengenai pentingnya proteksi diri ini sering tidak diimbangi dengan pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Akhirnya tidak sedikit yang mengeluh dirugikan oleh perusahaan asuransi.

( Baca juga: Lebih Baik Kartu Debit atau Kartu Kredit untuk Belanja )

Faktanya, semua bentuk hak dan tanggung jawab antara pemegang polis dan perusahaan asuransi diatur dalam Perundang-Undangan. Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPdt.  

Menurut ketentuan pasal tersebut ada empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Sedangkan syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD.

Persyaratan Kontrak Asuransi

Sebelum berbicara mengenai syarat kontrak asuransi, mari kita bahas pengertian asuransi menurut Undang-undang No 2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi) yang dikatakan:

Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan dirinya kepada tertanggung dengan cara menerima asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung.

Pada poin 1 pasal 251 KUHD tentang Kesepakatan tertulis bahwa   :

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan yang dikenal juga dengan persyaratan kontrak asuransi tersebut pada pokoknya meliputi:

  • Benda yang menjadi objek asuransi.
  • Pengalihan risiko dan pembayaran premi.
  • Evenemen dan ganti kerugian
  • Syarat-syarat khusus asuransi
  • Dibuat secara tertulis yang disebut polis.

Mari kita bahas satu persatu detail mengenai persyaratan kontrak asuransi sesuai dengan KUHD.

Benda yang Menjadi Objek Asuransi

Pada sebuah perjanjian asuransi harus terdapat benda yang diasuransikan. Benda ini merujuk pada objek yang akan diasuransikan, seperti jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan lainnya. Objek-objek tersebut menjadi pertanggungan jika yang tertanggung merupakan pemilik sah dari benda-benda tersebut.

Sementara tertanggung adalah individu yang berkepentingan dengan kepemilikan benda yang diasuransikan. Misalnya Anda ingin mengasuransikan kendaraan, objeknya adalah kendaraan dan tertanggung adalah Anda sendiri. Tanpa adanya objek asuransi maka persyaratan kontrak asuransi dianggap tidak sah.

Pengalihan Resiko dan Pembayaran Premi

Persyaratan kontrak asuransi yang sah juga berisi soal resiko dan premi. Maksudnya tertanggung diwajibkan membayar premi yang bertujuan untuk mengalihkan resiko kerugian kepada pihak perusahaan asuransi. Biasanya semakin besar premi yang dibayar semakin besar juga pengalihan resiko kepada perusahaan asuransi.  

Misalnya tertanggung yang membeli asuransi kendaraan mengalami kecelakaan, yang menyebabkan kerusakan permanen maka resiko dialihkan kepada pihak asuransi dengan kewajiban melakukan perbaikan kendaraan atau mengganti dengan kendaraan baru. Tentunya perjanjian penggantian dan pengalihan resiko ini harus lebih dulu disetujui oleh kedua pihak dalam sebuah form perjanjian.

Tinggi rendahnya resiko sangat ditentukan oleh faktor Hazard baik moral Hazard maupun Physical Hazard. Jadi ini ditentukan berdasarkan prinsip yang diemban oleh perusahaan asuransi. Kebijakan tiap perusahaan akan berbeda. Premi juga kerap dijadikan bukti kuat bahwa perjanjian asuransi bersifat sudah mengikat.

Evenemen dan Ganti Kerugian

Evenemen merupakan peristiwa yang tidak pasti yang berkaitan dengan tertanggung, misalnya sakit yang menyebabkan cacat permanen yang menyebabkan tertanggung tak lagi bisa mencari nafkah atau meninggal. Maka pihak asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi kepada ahli waris berupa santunan.

Besar santunan biasanya sesuai kesepakatan yakni berdasarkan premi yang dipilih. Semakin besar premi yang dibayarkan semakin besar ganti kerugian yang dapat dimiliki ahli waris.

Nilai pertanggungan atau santunan harus sesuai dengan nilai objek pertanggungan yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi under/over insurance.  

Syarat Khusus Asuransi

Syarat khusus asuransi ini biasanya berupa form atau proposal asuransi yang berisi beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung, dimana perjanjian asuransi bisa dibatalkan. Sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian asuransi bisa dibatalkan jika terjadi hal-hal di bawah ini:

  • Pasal 251 KUHD: Menulis keterangan yang keliru atau tidak benar jika tertanggung tidak memberitahu hal-hal yang diketahuinya.
  • 269 KUHD: Memuat kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi telah ditandatangani.
  • 272 KUHD: Menulis ketentuan jika tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan, membebaskan penanggung dari segala kewajiban yang akan datang.
  • 282 KUHD: Ada akalan yang cerdik, penipuan, dan kecurangan dari tertanggung.
  • 599 KUHD: Jika obyek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan, menurut peraturan perundang-undangan yang tidak boleh diperdagangkan.

Proposal ini diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung dan harus dianggap sebagai dasar hukum yang tidak bisa dipisahkan dari Polis. Proposal juga harus ditandatangani oleh Penanggung, sehingga perjanjian dianggap sah karena telah disepakati oleh kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung).

Dibuat Secara Tertulis yang Disebut Polis

Perjanjian yang telah disebutkan detailnya tertuang dalam sebuah polis. Keberadaan polis menjadi bukti kuat bahwa tertanggung dan penanggung terikat dalam kerjasama. Pada Pasal 256 Ayat 1 KUHD, polis merupakan perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta. Menurut Pasal 258 Ayat 1 KUHD, polis adalah satu-satunya bukti tertulis yang membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum.

Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan :

Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis

Kesimpulannya adalah suatu perjanjian asuransi baru dianggap sah jika polis sudah dikeluarkan. Namun bukan berarti bahwa persetujuan asuransi belum berlaku sebelum polis dikeluarkan. Persetujuan asuransi dianggap sah ketika ada bukti tertulis mengenai persetujuan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 257 KUHD dan pasal 258 KUHD yang berbunyi:

Pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

  • Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan
  • Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung

Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

  • Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis.
  • Namun demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang.

Tujuan dan Prinsip Perjanjian Asuransi

Jika membahas secara lebih luas asuransi bukan cuma persoalan perjanjian antara tertanggung dan penanggung, melainkan juga kesepakatan untuk sama-sama menjalani sebuah tujuan dan prinsip dimana keduanya bisa saling menguntungkan.  

Artinya tidak ada yang merasa dirugikan atau ditipu oleh salah satu pihak. Mengutip dari BPL Foundation prinsip dari adanya perjanjian asuransi adalah sebagai berikut:

  • Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), misalnya resiko kematian untuk asuransi jiwa.

Hal ini sama dengan syarat keberadaan objek asuransi seperti benda atau barang berharga lainnya yang menimbulkan resiko atau kerugian jika mengalami kehilangan atau kerusakan.

Prinsipnya barang berharga harus mendapat perlindungan tinggi. Barang berharga tidak melulu berupa barang berwujud. Jiwa, kesehatan, pendidikan juga masuk dalam kategori insurable interest

  • Adanya itikad sangat baik (utmost good faith)

Itikad baik dalam artian tidak ada yang ditutupi oleh tertanggung, misalnya mengenai kondisi kesehatan atau kepemilikan properti yang diasuransikan. Itikad buruk dari pemegang asuransi ini akan mengakibatkan masalah di kemudian hari, seperti proses klaim yang ditolak atau besaran yang tidak sesuai ekspektasi.

Contohnya Anda mengasuransikan mobil dengan harapan dapat mengurangi kerugian ketika kecelakaan atau mengalami kehilangan. Namun ternyata dengan sengaja memarkir kendaraan tanpa pengamanan dalam jangka waktu lama.

Seolah-olah Anda sedang memberi kesempatan bagi munculnya tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan. Hal seperti ini masuk dalam kategori itikad tidak baik yang dapat menyebabkan ditolaknya klaim asuransi.  

  • Prinsip ganti kerugian (principle of indemnity)

Esensi dari prinsip ini adalah nasabah hanya akan menerima klaim sebesar nilai pertanggungan yang disepakati dalam perjanjian asuransi yang bersangkutan, tidak lebih dan tidak kurang. Jadi jangan berharap mendapatkan ganti rugi melebihi jumlah premi yang dibayarkan karena asuransi bukanlah investasi yang dapat berkembang.

Terlebih untuk asuransi kendaraan yang premi dan jangka berlaku polis hanya satu tahun. Maka klaim tidak akan bisa dicairkan meski Anda tidak pernah mengajukan klaim sebelumnya. Skema dana hangus ini harus Anda terima karena sudah disepakati dalam perjanjian berupa polis.

  • Perjanjian asuransi dimanifestasikan dalam polis asuransi

Polis asuransi (kecuali pada asuransi jiwa) dibuat secara tertulis serta setidaknya harus memuat tanggal berlakunya asuransi, nama tertanggung, uraian tentang barang yang diasuransikan, jumlah pertanggungan, bahaya-bahaya yang dipertanggungkan, jangka waktu pertanggungan, jumlah premi, dan hal-hal yang secara umum perlu diketahui perusahaan asuransi selaku penanggung.

4 bentuk polis yang biasa digunakan oleh perusahaan asuransi:

1. Bourse Policy (Polis Maskapai/Polis Bursa)

Yakni suatu polis dimana seluruh kondisi dan persyaratan berdasarkan pada suatu bursa tertentu dan perusahaan asuransi bebas untuk menentukan polis bursa mana yang akan dipakai.

2. Standard Policy (Polis Standar)

Yakni polis dimana seluruh kondisi dan persyaratan diberlakukan secara standar untuk seluruh perusahaan asuransi yang bergerak dibidang asuransi. Misalnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan diri.

3. Consortium Policy (Polis konsorsium)

Yakni polis dimana seluruh kondisi dan persyaratan berdasarkan kesepakatan antara seluruh anggota pool/konsorsium dan diberlakukan bagi para anggota saja.

4. Company Police (Polis Perusahaan)

Yakni polis dimana seluruh kondisi dan persyaratan berdasarkan kebijakan dari company atau perusahaan yang menerbitkan polis tersebut dan hanya dipergunakan oleh perusahaan yang bersangkutan saja.

Itulah penjelasan mengenai persyaratan kontrak asuransi yang benar, tunggu apa lagi untuk melindungi diri dan keluarga anda? Segera ajukan asuransi hanya disini!