Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya

Bingung dengan pajak dan cara menghitungnya? Yuk mengenal jenis pajak usaha dan cara menghitungnya yang sudah CekAja rangkum berikut!

Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya

Saat memiliki sebuah perusahaan atau badan usaha tentu kamu akan memiliki keuntungan dan laba yang besar.

Dengan laba dan pendapatan yang besar tersebut, kamu juga wajib untuk membayar pajak penghasilan kepada pemerintah sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.

Nah, bagi kamu yang memiliki dan menjalankan sebuah usaha dan masih bingung perihal pajak penghasilan dan cara perhitungan, yuk simak di bawah!

Deretan Jenis Pajak Usaha Sesuai dengan Pasal yang Berlaku

1. PPh Pasal 15

Dalam mengenal jenis pajak usaha, salah satu pajak  yang harus kamu ketahui pertama adalah PPh Pasal 15. 

Pajak ini merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan wajib tertentu.

Ketika kamu memiliki badan usaha, kamu menjadi wajib memberikan pajak penghasilan badan yang berprofesi sebagai pengusaha.

Beberapa perusahaan yang akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak sesuai PPh Pasal 15 ini diantaranya sebagai berikut:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional 
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri 
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing 
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Built, Operation and Transfer)

2. PPh Pasal 21

Selain badan usaha atau perusahaan, jenis pajak usaha yang harus kamu ketahui selanjutnya adalah PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 ini merupakan pajak atas penghasilan upah, gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan jasa.

Biasanya perusahaan sudah akan memotong langsung PPh 21 ini dari gaji bulanan karyawan dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

Besar potongan yang akan dikenakan akan berbeda, sesuai dengan besaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) masing-masing. 

Adapun yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan PPH Pasal 21 ini diantaranya sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
  • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun

3. PPh Pasal 22

Jenis pajak usaha selanjutnya adalah PPh Pasal 22 yang merupakan jenis pajak perusahaan yang melakukan impor pembelian barang mewah.

Ketentuan dari PPh 22 ini lebih rumit dibandingkan PPh lain. Biasanya akan terdapat beberapa pihak tertentu yang akan memungut pajak penghasilan perusahaan tersebut, diantaranya:

  • Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang
  • Badan-badan tertentu seperti badan pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kegiatan di bidang impor
  • Wajib Pajak Badan tertentu yang ditugaskan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah

(Baca Juga: Mengenal 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia dan Bisnisnya!)

4. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak usaha yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak.

Pemotongan pajak yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah/penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Besaran tarif yang dikenakan dari pajak ini berdasarkan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan, diantaranya:

  • Tarif 15% dari Dividen (kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi) dan hadiah/penghargaan, selain yang dipotong PPh 21
  • Tarif 2% dari sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta (selain sewa tanah dan bangunan), imbalan jasa teknik, manajemen dan jasa konstruksi, dan jasa konsultan, serta imbalan lainnya yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

5. PPh Pasal 25

Jenis pajak usaha yang selanjutnya ada dari pajak penghasilan PPh Pasal 25 yang berasal dari jumlah pajak penghasilan perusahaan terutang.

Dimana menurut SPT Tahunan PPh akan dikurangi oleh PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Jika perusahaan terlambat membayar PPh 25, perusahaan akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan bersumber dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan di Indonesia, pajak yang dikenakan sebesar 20%. Namun, tarifnya bisa berubah-ubah jika mengacu pada P3B.

7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak usaha yang terakhir adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan pada berbagai barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah tangan.

Bagi perusahaan yang bertransaksi penjualan barang antara produsen dan konsumen yang kena pajak, pemungutan PPh akan diterbitkan faktur sebagai bukti sah. Besaran pajak yang akan dikenakan untuk transaksi jual beli dan juga impor adalah sebesar 10%.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha

Untuk menghitung pajak usaha, kamu cukup menjumlahkan omzet dalam sebulan dan dikalikan dengan tarif 0,5%.

Pajak ini wajib kamu bayarkan di setiap tanggal 15 setiap bulannya. Jika masih bingung, kamu bisa melihat contoh perhitungan berikut:

Contoh Perhitungan:

Bagi kamu yang memiliki usaha kecil dengan menjual sembako dengan omzet Rp15 juta per bulan, kamu akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan PPh 23 tahun 2018 dengan perhitungan sebagai berikut.

  • Untuk omzet bulan Juli 2018 yang disetorkan Agustus (0,5% x Rp15 juta = Rp75 ribu)
  • Jika Rp15 juta merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli, maka perhitungannya (1% x Rp15 juta = Rp150 ribu)
  • Kamu bisa memanfaatkan tarif 0,5% sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, kamu akan diwajibkan membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal

Sesuai dengan PPh Nomor 23 tahun 2018, penggunaan tarif pajak tersebut akan ada batas waktunya, di antara lain:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun
  • Wajib pajak badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
  • Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun

(Baca Juga: 10 Ide Bisnis di Tahun 2022 Pasca Masa Pandemi Corona)

Yuk, Segera Ajukan KTA untuk Memulai Usaha Impianmu melalui CekAja.com!

Nah, itu dia beberapa jenis pajak usaha dan cara menghitungnya yang sudah CekAja rangkum untuk kamu.

Kini tidak perlu lagi bingung untuk membayar pajak penghasilan, jangan sampai lupa bayar pajak ya!

Baru ingin memulai usaha? Jika ingin memulai usaha namun terkendala dengan modal, kamu bisa loh memanfaatkan KTA dari CekAja.com.

Terdapat berbagai produk KTA yang bisa kamu ajukan di CekAja.com dan juga kamu bandingkan sesuai dengan kebutuhanmu, diantaranya sebagai berikut:

Pengajuan KTA dengan CekAja.com sangat mudah, cepat dan tentunya aman. Kamu dapat segera mendapatkan modal dan memulai usaha mu segera.

Tunggu apalagi? Segera ajukan KTA untuk modal usaha mu melalui CekAja.com!