Kenali Proses Pinjaman untuk Beli Rumah Bekas

tips beli rumah bekas - CekAja.com

Meski pinjaman untuk beli rumah dengan menggunakan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) khusus rumah bekas, namun masih banyak masyarakat yang belu memahami betul bagaimana proses awalnya.

Hal ini masih ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang lebih memilih membeli rumah siap huni atau indent ketimbang membeli rumah bekas. Padahal, kualitas rumah bekas pun belum tentu tidak baik.

Rata-rata, rumah bekas yang dibeli menggunakan program kredit pemilikan rumah, lebih karena terdapat nasabah yang tidak mampu membayar kredit yang diajukannya.  Lalu, bagaimana proses membeli rumah bekas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan kamu? Berikut beberapa tipsnya:

Cari informasi harga

Secara nilai, rumah bekas yang dibeli dengan program KPR biasanya pasti akan menyusut nilai atau harganya. Namun, hal yang perlu kamu pastikan adalah apakah informasi harga rumah tersebut sudah benar dan sesuai dengan layanan kredit sebelumnya.

Oleh karena itu pastikan untuk bertanya kepada pemilik sebelumnya, berapakah harga sebenarnya dari sebuah rumah tersebut. Selain itu, cari juga informasi dari pihak bank agar mengetahui ketentuan atau persyaratan maksimal serta sisa pembayaran yang akan dilakukan.

Sebagai pihak yang akan membeli rumah bekas hal berikutnya yang harus dipastikan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah menjadi persyaratan dari pihak bank. Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah salinan sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, pembayaran pajak bumi dan bangunan yang semua dalam bentuk fotokopi.

Kemudian, jangan lupa juga menyiapkan surat kesepakatan jual beli rumah yang telah ditanda tangani, serta kartu keluarga, kartu tanda penduduk, slip gaji, surat nikah dan juga surat keterangan kerja.

Menunggu taksiran harga rumah

Ketika ingin membeli rumah bekas, ada satu isitilah yang mesti kamu pahami yaitu Appraisal dan merupakan salah secara membeli rumah bekas lewat bank. Appraisal merupakan sebuah penilai atau asumsi yang diberikan atas sebuah objek.

Nah! Di sinilah peran bank yang akan menilai rumah yang akan kamu beli. Bank akan menentukan taksiran harga rumah dan kemudian membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal yang telah dibuat.

Sebagai ilustrasi, jika rumah bekas yang akan kamu beli memiliki nilai sebesar Rp 500 juta, dan pembiayaan maksimal dari bank bernilai 70 persen, bank akan memberikan pembiayaan senilai Rp 350 juta. Sisanya, nilai RP 150 juta bisa kamu bayarkan langsung kepada pemilik rumah sebelumnya.

(Baca Juga :  Alasan Kenapa Kamu Harus Cari Pinjaman untuk Beli Rumah di Tangerang)

Kenali surat perjanjian kredit

Surat perjanjian kredit atau dikenal dengan singkatan SPK merupakan salah satu proses kpr rumah second atau bekas yang bisa kamu lakukan. Di dalam SPK ini nantinya akan terdapat beberapa poin penting yang perlu kamu pahami.

Mulai dari besar bunga, apakah menggunakan sistem float atau fix. Selain itu jangan lupa untuk bertanya berapa perkiraan biaya per bulannya, agar cicilan kamu tidak membebani kebutuhan lainnya.

Secara umum, pinalti biasanya sudah menjadi bagian dari cara membeli rumah lewat bank dengan menggunakan KPR. Oleh karena itu tanyakan detil tentang apa saja yang termasuk pinalti ketika memilih menggunakan pinjaman untuk beli rumah bekas.

Kesepakatan Akad Jual Beli

Berikutnya, proses yang harus kamu lalui ketika menggunakan program pinjaman untuk membeli rumah bekas adalah penandatangan akad. Proses ini akan melihatkan pihak penjual, bank dan notaris.

Setelah semua proses berjalan dengan baik, maka notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi nama pembeli baru. Sudah siap mengajukan pinjaman untuk membeli rumah bekas yang kamu inginkan?