Larang Gesek di Mesin Kasir, Ini Cara Kerja Mesin EDC

Ingatkah kamu kalau BI sempat melarang konsumen untuk gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir? Kini transaksi bisa dilakukan melalui mesin EDC. Lalu, bagaimana penggunaan aman dan cara kerja mesin EDC.

kartu kredit ditolak _ kartu kredit - CekAja.com

Dalam beberapa pemberitaan media massa baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan kepada merchant untuk melakukan penggesekan ganda kartu kredit dan debit.

Jadi, konsumen diimbau agar setiap transaksi pembayaran dengan kartu cukup digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan dilarang untuk dilakukan penggesekan ke alat lain, termasuk digesek di mesin kasir.

Larangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Bagaimana Cara Kerja dan Pengertian Mesin EDC?

Bagi orang yang menjalankan bisnis, memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture) jelas akan banyak bermanfaat bagi usaha. Sebagai alat untuk menerima pembayaran via kartu, seperti kartu debit atau kartu kredit, mesin ini akan mempercepat proses transaksi jual beli.

Meski mesin ini semakin lazim dipergunakan, masih ada saja orang yang rugi saat menggunakannya. Pengetahuan yang kurang memadai jadi penyebabnya. Berikut ini kerugian yang sering dialami baik dari sisi pembeli maupun penjual (pengusaha).

Sisi pengusaha. Ada banyak kendala yang dialami penjual pengguna mesin ini di antaranya keterlambatan masuknya dana dari rekening bank ke rekening pribadi pengusaha yang menggunakan mesin itu.

Padahal, bagi pengusaha modal harus senantiasa berputar. Sisi konsumen/pembeli. Masalah yang dialami konsumen biasanya adalah pencurian data nasabah yang terdapat pada kartu debit maupun kartu kredit.

Ada banyak modus pencurian data tersebut, salah satunya yakni dengan menggesek kartu sebanyak dua kali pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Seperti telah disebutkan di atas, Bank Indonesia dan bank penerbit melarang keras kasir ataupun pihak penjual melakukan praktik ini lantaran risikonya cukup fatal bagi konsumen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Agar lebih jelas, berikut ini risiko yang mengancam nasabah bila kartu elektronik miliknya digesek sebanyak dua kali:

1. Kartu Debit Maupun Kartu Kredit Berisiko Dipalsukan

Bila kartu digesek sebanyak dua kali, maka magnetic stripe akan terbaca oleh mesin kasir. Jika data itu disalahgunakan oleh oknum yang bisa mengakses data di mesin kasir, bisa saja kartu kredit kita digandakan untuk dikuras isinya

2. Konsumen Terkena Double Charge

Kartu yang digesek dua kali di pada EDC berpotensi double charge. Maksudnya, konsumen berisiko membayar tagihan yang sama sebanyak dua kali.

3. Mesin Kasir Rentan Diretas

Mesin kasir sebenarnya terkoneksi dengan internet yang penuh dengan virus. Bila kartu digesek dua kali dan informasi yang ada pada magnetic stripe terkopi pada mesin kasir, pelaku kejahatan siber bisa meretas dan mencuri data tersebut.

Ujung-ujungnya, kartu dikloning dan dana nasabah dikuras. Sebenarnya, semua risiko yang disebutkan di atas dapat dicegah. Untuk menghindari masalah tersebut pun sangat mudah dan tidak membutuhkan upaya yang berat.

Sebentar lagi kita juga akan membahas cara mencegahnya. Namun, agar mudah memahami bahasan selanjutnya ada baiknya kita mengetahui seperti apa mesin satu ini beroperasi. Berikut ini ulasannya.

(Baca: Kartu Kredit Ini Bikin Hemat Nonton Film Terbaru di Bioskop, Cek Yuk!)

Cara Kerja Mesin EDC

belanja pakai kartu kredit - CekAja.com

Sebenarnya operasional mesin ini tak jauh beda dengan Automatic Teller Machine (ATM). Nasabah bisa melakukan transfer hingga Tarik tunai dari mesin ini.

Bagi toko atau pemilik usaha, mesin ini tak ubahnya gerbang tol yang memisahkan rekening konsumen/pembeli dengan rekening tokonya.

Ketika kartu digesek, maka otomatis sejumlah uang yang diketik dan terpampang pada layar berpindah dari rekening konsumen ke rekening pemilik toko.

Yang perlu diketahui konsumen, tidak semua EDC mengharuskan penggunanya untuk menggesek kartu. Seperti sudah disinggung sebelumnya, menggesek kartu dua kali berisiko bagi keamanan nasabah.

Untuk menghindarinya, konsumen bisa menolak jika kasir akan menggesek kartu kita sebanyak dua kali. Namun, trik untuk menghindari pencurian data melalui perangkat EDC tidak Cuma itu saja. Berikut ini triknya:

1. Gunakan Kartu yang Menggunakan Chip

Bagi yang belum tahu, sebenarnya ada dua jenis kartu kredit. Jenis pertama adalah kartu kredit yang tidak menggunakan chip.

Penggunaan kartu kredit ini hanya bisa dilakukan dengan menggesek kartu ke mesin EDC. Kartu jenis kedua adalah kartu yang memiliki chip.

Kartu ini bisa digunakan dengan cara dimasukkan ke mesin. Kelebihan kartu yang memiliki chip adalah keamanan yang jauh lebih tinggi. Meskipun digesek dua kali, data nasabah yang terdapat di dalamnya tidak bisa diakses.

2. Gunakan Mesin Bank yang Sama dan Berstiker

Ada cara mudah mengetahui mesin yang kita gunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit aman atau tidak yakni dengan melihat ciri mesin tersebut. Mesin yang aman biasanya memiliki stiker pengenal yang menunjukkan bank yang memproduksinya.

Misalnya, mesin yang diproduksi Bank Mandiri maka stiker yang tertempel pada mesin adalah stiker Bank Mandiri. Selanjutnya, pastikan nama bank yang tertera pada layar EDC sesuai dengan stiker tersebut.

3. Hanya Bertransaksi di EDC yang Sama dengan Kartu

Langkah aman selanjutnya adalah dengan bertransaksi pada mesin yang sama dengan kartu kita. Selain tidak membuat kita terkena potongan adminsitrasi karena menggunakan EDC beda bank.

Penggunaan EDC bank yang sama juga mengharuskan kita memasukkan PIN sebelum menggesek. Hal ini meningkatkan keamanan data kartu kredit kita.

4. Alasan Penggunaan Uang Elektronik Terus Meningkat

Alasannya, penggunaan uang tunai dalam transaksi sehari-hari mengalami tren penurunan yang tajam, sementara penggunaan uang elektronik kian diminati.

Kini masyarakat sangat terbiasa bertransaksi menggunakan kartu kredit, kartu debit, e-money bahkan internet dan SMS banking.

Bank Indonesia memang sangat mendukung terciptanya masyarakat tanpa uang tunai (cashless society).

(Baca: Jangan Tergiur Embel-embel Anti Riba! Waspada Penipuan Kedok Syariah)

Nah, untuk pemilik bisnis, tentu penting mengetahui bagaimana cara mendaftarkan mesin EDC. Sebelumnya, kamu harus memiliki tabungan khusus terlebih dahulu.

Selain untuk mendaftarkan mesin EDC, pembukaan rekening tabungan juga dapat digunakan untuk menabung keuntungan untuk keperluan bisnis kedepannya.

Terdapat tabungan online di CekAja.com yang dapat menjadi pilihanmu dengan berbagai keuntungan yang ditawarkannya.

Tenang saja, proses pembukaan tabungan melalui CekAja.com dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Yuk, apply tabungan dengan mudah melalui CekAja.com sekarang juga!