Mau Kuliah? Ini Dia Pengertian dan Cara Pengisian PDSS

Buat kamu yang saat ini tengah duduk di bangku kelas 12 SMA atau sederajat dan ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), sudah saatnya kamu harus memulai langkah untuk mengikuti tahap seleksi tersebut.

Pengertian PDSS

Melalui laman resminya https://ltmpt.ac.id, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan bahwa sekolah dan siswa yang sudah memiliki akun LTMPT dan permanen data sudah dapat mengikuti proses selanjutnya, yaitu pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) mulai dari tanggal 15 Januari 2020 hingga 8 Februari 2020. Adapun pendaftaran SNMPTN bisa dilakukan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Februari 2020.

LTMPT merupakan lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Menjadi satu-satunya lembaga terstandar yang bakal mengetes siswa menuju dunia perkuliahan, LTMPT adalah pijakan pertama bagi setiap calon mahasiswa untuk dapat mengecap pendidikan di universitas negeri idamannya. Tahapan selanjutnya barulah pengisian PDSS.

Apa itu PDSS?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, PDSS merupakan singkatan dari Pangkalan Data Sekolah dan Siswa. PDSS adalah sebuah sistem informasi yang menghimpun data nilai rapor siswa yang bakal digunakan untuk pendaftaran keikutsertaan siswa pada SNMPTN.

Pengisian data pada PDSS ini wajib dilakukan oleh seluruh siswa yang ingin mengikuti SNMPTN. Jadi, jika kamu tidak melakukan pengisian pada PDSS, berarti kamu tidak akan bisa mengikuti SNMPTN. Dengan begitu, satu jalanmu menuju kampus negeri idaman sudah tertutup. Karena itu, pantau terus info seputar hal ini ya.

Cara Pengisian PDSS

Bagi yang ingin melakukan pengisian PDSS diwajibkan dengan melakukan login di laman resmi PDSS https://pdss.snmptn.ac.id/. Proses ini hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah terdaftar di PDSS. Jika belum, maka sekolah harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Nah, saat memasuki laman utama https://pdss.snmptn.ac.id/, akan ada dua pilihan halaman, yaitu Halaman untuk Sekolah dan Halaman untuk Siswa. Berikut ini cara pengisiannya.

Pengisian PDSS SMA/MA oleh Pihak Sekolah

  1. Login. Setelah login, sekolah akan langsung diminta untuk melengkapi data sekolah. Untuk data akreditasi sekolah, yang tercantum di laman PDSS merupakan data yang tersimpan di Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah. Jika pihak sekolah merasa data tersebut tidak sesuai, pihak sekolah bisa melaporkan hal tersebut lewat menu Bantuan (Help desk) yang terdapat pada bagian menu di kanan atas. Hal yang sama bisa dilakukan jika akreditasi sekolah sudah kedaluwarsa.
  2. Pengelolaan informasi sekolah jika ada perubahan. Hal ini mencakup identitas sekolah dan password sekolah.
  3. Pendefinisian kurikulum untuk setiap semester yang diikuti oleh siswa calon lulusan. Dalam hal ini, PDSS mendukung penggunaan dua kurikulum yang berbeda di satu sekolah. Sekolah dapat memberlakukan kurikulum 2006 (KTSP) ataupun kurikulum 2013 (Kurtilas) secara bersamaan. Kendati demikian, pada satu tingkat tertentu (X, XI, atau XII) hanya dapat berlaku sebuah kurikulum. Karena itu, penting untuk menentukan jenis kurikulum yang digunakan terlebih dahulu sebelum mendefinisikan kurikulum untuk suatu tingkat.

Jenis kurikulum yang didukung oleh PDSS adalah sebagai berikut:

  1. Kurikulum 2006 (KTSP) berbasis jam dengan nilai skala 100
  2. Kurikulum 2013 (Kurtilas) berbasis jam dengan nilai skala 100
  3. Kurikulum 2013 (Kurtilas) berbasis jam dengan nilai skala 4 dan skala 100 (nilai skala 100 tetap harus diisikan)
  4. Kurikulum 2013 (Kurtilas) berbasis SKS dengan nilai skala 100
  5. Kurikulum 2013 (Kurtilas) berbasis SKS dengan nilai skala 4 dan skala 100 (nilai skala 100 tetap harus diisikan)
  6. Pendaftaran kelas untuk setiap tahun ajaran yang diikuti oleh siswa calon lulusan. Setelah mendefinisikan kurikulum pada suatu tingkat dan jenis kelas tertentu, pihak sekolah dapat mendaftarkan kelas-kelas pada tingkat dan jenis kelas tertentu.
  7. Pengisian data siswa setiap kelas untuk seluruh siswa calon lulusan. Untuk siswa yang ingin diisikan nilainya, siswa tersebut harus terdaftar di suatu kelas di setiap tahun ajaran, mulai dari Tingkat X sampai dengan Tingkat XII.

(Baca Juga: Umumkan Royal Exit, 5 Aturan Kerajaan Ini Pernah Dilanggar Pangeran Harry)

Aturan Pengisian Data

Pengisian data siswa hanya dapat dilakukan jika kelasnya sudah terdaftar, dengan beberapa aturan sebagai berikut:

  1. Seorang siswa hanya boleh memiliki satu NISN
  2. NISN siswa harus unik dan sudah terdaftar di PDSP. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran NISN siswa.
  3. Pengisian data siswa calon lulusan harus dimulai dari Tingkat X
  4. Pengisian data siswa Tingkat XI/XII akan divalidasi terhadap data siswa Tingkat X. Jika data siswa kelas XI/XII belum terdaftar di kelas X karena alasan tertentu, misalnya siswa pindahan, data siswa hanya dapat ditambahkan melalui fitur penambahan data siswa perorangan.
  5. Untuk NISN siswa yang valid, jika ada perbedaan nama siswa yang diisikan sekolah dengan nama siswa pada sistem PDSP, aplikasi akan meminta konfirmasi dari sekolah

Adapun dalam mengisi data siswa, terdapat tiga cara, yaitu:

1)   Mengisi data siswa melalui form isian

2)   Mengisi data siswa melalui file *xls

3)   Mengisi data siswa dari data tingkat sebelumnya

  1. Pengisian nilai siswa. Nilai siswa calon lulusan untuk seluruh mata pelajaran yang diikutinya sejak Tingkat X hingga Tingkat XII sesuai dengan kurikulum yang telah didefinisikan.
  2. Finalisasi pengisian data oleh sekolah. Finalisasi pengisian PDSS harus dilengkapi dengan mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa pengisian PDSS telah selesai dan Kepala Sekolah bertanggung jawab atas isian PDSS. Format surat pernyataan ini disediakan dan dapat diunduh. Jika pihak sekolah tidak melakukan finalisasi sampai batas akhir pengisian PDSS, sekolah yang bersangkutan tidak dinyatakan sebagai peserta SNMPTN. Dengan begitu, siswa dari sekolah tersebut otomatis tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti SNMPTN.

Pengisian PDSS SMK/MAK oleh Pihak Sekolah

Pada dasarnya, cara pengisian PDSS untuk SMK/MAK sama dengan cara pengisian PDSS untuk SMA/MA. Hanya, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), ada poin tambahan dalam pengisian PDSS oleh pihak sekolah. Hal itu terkait dengan kejuruan yang melekat pada sekolah ini. Berikut ini cara pengisian PDSS SMK/MAK selengkapnya.

  1. Login bagi sekolah yang sudah terdaftar di PDSS. Setelah itu, lengkapi data sekolah. Jika sekolah belum terdaftar di PDSS, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Pengelolaan informasi sekolah jika ada perubahan. Pengelolaan ini mencakup identitas sekolah dan password sekolah.
  3. Pendaftaran jurusan baru jika sekolah ingin menambahkan jurusan yang baru dibuka jurusan tersebut belum terdaftar di PDSS.
  4. Pendefinisian kurikulum untuk setiap semester yang diikuti oleh siswa calon lulusan.
  5. Pendaftaran kelas untuk setiap tahun ajaran yang diikuti oleh siswa calon lulusan.
  6. Pengisian data siswa tiap kelas untuk seluruh siswa calon lulusan. Siswa yang akan diisikan nilainya harus terdaftar di suatu kelas di setiap tahun ajaran, mulai dari Tingkat X hingga Tingkat XII.
  7. Pengisian nilai siswa. Nilai calon siswa lulusan untuk seluruh mata pelajaran yang diikutinya sejak Tingkat X hingga Tingkat XII atau Tingkat XIII untuk jurusan dengan masa studi 4 tahun sesuai dengan kurikulum yang telah didefinisikan.
  8. Finalisasi pengisian data oleh pihak sekolah. Finalisasi dilakukan dengan mengunggah surat pernyataan yang telah disediakan dan dapat diunduh. Jika pihak sekolah belum melakukan finalisasi, password siswa belum dapat diunduh. Jika dibiarkan, siswa belum dapat melakukan verifikasi dan tidak bisa mendaftar guna mengikuti SNMPTN. Setelah melakukan finalisasi, sekolah tidak dapat mengisi dan mengubah data di PDSS.

Cara Verifikasi Nilai PDSS oleh Siswa

Setelah sekolah menyelesaikan pengisian PDSS, nilai yang diisikan oleh sekolah pada data tersebut harus diverifikasi oleh siswa. Namun, harus diingat bahwa siswa hanya bisa melakukan verifikasi nilai apabila pihak sekolah sudah melakukan pengisian PDSS hingga tahap finalisasi.

Jika siswa sudah melakukan verifikasi, sistem akan menganggap bahwa data tersebut sudah benar sehingga tidak bisa diubah lagi. Karena itu, telitilah sebelum melakukan verifikasi. Jika menemukan kesalahan nilai, jangan melakukan verifikasi dahulu. Mintalah sekolah untuk melakukan perbaikan terhadap yang salah, barulah verifikasi dilakukan.

Berikut ini tahapan verifikasi nilai PDSS yang bisa dilakukan siswa calon lulusan:

  1. Login. Untuk dapat melakukan login ke sistem PDSS, siswa harus memiliki password yang bisa didapatkan dari sekolah. Setelah itu, lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password dari sekolah.
  2. Verifikasi nilai. Setiap siswa calon lulusan wajib melakukan verifikasi terhadap nilai yang telah diisikan pihak sekolah ke sistem PDSS. Verifikasi ini harus dilakukan untuk seluruh nilai di setiap kelas, semester, dan setiap mata pelajaran. Verifikasi juga harus dilakukan terhadap catatan status khusus yang mungkin ada pada semester tertentu, seperti pindah sekolah, ikut pertukaran pelajar, serta cuti karena alasan tertentu. Siswa harus memastikan bahwa tidak ada nilai yang salah atau berbeda dengan rapor yang diterima. Ingat! Nilai yang tidak diverifikasi tidak dapat diubah kembali.
  3. Perbaikan nilai. Jika siswa mendapati ada nilai yang salah, klik tombol “Minta Perbaikan pada sistem atau aplikasi PDSS. Setelah mengklik tombol tersebut, tombol “Minta Perbaikan dan tombol “Verifikasi akan hilang dari tampilan. Kedua tombol ini akan muncul kembali jika sekolah sudah selesai melakukan perbaikan data. Segera laporkan kesalahan nilai tersebut ke pihak sekolah untuk diperbaiki. Setelah itu jangan lupa untuk melakukan verifikasi.

Nah, itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang PDSS. Jangan lupa untuk terus memantau perkembangan di laman-laman resmi agar kamu tidak ketinggalan informasi. Ingat ya, pengisian PDSS hanya dapat dilakukan pada tanggal 15 Januari 2020 hingga 8 Februari 2020. Semangat!