Mengenal Asuransi Terorisme dan Sabotase

Saat ini kasus terorisme sedang hangat di Indonesia. Publik dan pemerintah mengecam hal tersebut. Anda mulai merasa waswas karena kejadian terorisme? Anda khawatir akan diri sendiri serta harta benda yang ada? Mari mengenal asuransi terorisme dan sabotase.

Indonesia dk pbb

Perlu Anda ketahui, terdapat produk asuransi yang mampu melindungi diri Anda, serta harta benda saat adanya peristiwa terorisme. Tak sedikit perusahaan asuransi yang sudah menawarkan produk semacam itu.

Pada dasarnya, asuransi memang sangat berguna bagi Anda. Dengan asuransi, Anda tak perlu pusing untuk mengeluarkan biaya pribadi untuk mengganti semua kerugian atas berbagai kejadian buruk.

Asuransi akan mengganti berbagai kerugian yang Anda alami.  Anda tentu tak mau mengalami kerugian finansial secara tiba-tiba bukan? Asuransi akan melindungi Anda dari berbagai kejadian buruk tak terduga, termasuk terorisme.

Anda hanya perlu mengajukan klaim ketika hal buruk menimpa Anda. Dengan begitu, kerugian finansial bisa ditekan. Hidup Anda pun terasa lebih nyaman.

Yuk simak pemaparan lebih jauh tentang asuransi terorisme dan sabotase!

Apa itu Asuransi Terorisme dan Sabotase?

Produk asuransi terorisme dan sabotase bermula sejak dibentuknya konsorsium asuransi terorisme dan sabotase oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada tahun 2001. Produk ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi pribadi dan perusahaan yang merasakan kerugian akibat peristiwa terorisme.

Produk asuransi ini merupakan asuransi yang tidak berdiri sendiri. Produk asuransi terorisme dan sabotase merupakan perluasan dari produk asuransi yang telah ada sebelumnya, seperti asuransi properti atau asuransi kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, sudah ada setidaknya 52 perusahaan asuransi dan 4 perusahaan reasuransi yang mengeluarkan produk asuransi terorisme dan sabotase.  Perusahaan tersebut antara lain Adira Insurance, Avrist General Insurance, Asuransi Bintang, FPG Insurance, dan sebagainya.

(Baca juga:  Ingin Sehat dan Bugar Saat Puasa, Perhatikan 7 Hal Ini!)

Bagaimana Cara Mengajukan Asuransi Terorisme dan Sabotase?

Seperti yang dijelaskan di atas, asuransi terorisme dan sabotase bukanlah sebuah sebagai produk utama. Maka dari itu, Anda harus memiliki asuransi utamanya terlebih dahulu.

Produk asuransi yang kerap menawarkan perluasan jaminan berupa perlindungan terhadap risiko terorisme antara lain asuransi properti serta asuransi kendaraan bermotor. Maka, sebelum membeli salah satu asuransi tersebut, tanyakan perihal perluasan jaminan akan risiko terorisme.

Untuk mendapatkan perluasan jaminan akan risiko terorisme, Anda diharuskan membayar premi tambahan.  Dengan begitu, Anda bisa mendapat manfaat penggantian kerugian dari peristiwa terorisme yang merusak properti atau kendaraan Anda.

Cara Klaim Asuransi Terorisme dan Sabotase

Asuransi terorisme dan sabotase hanya bisa diklaim jika harta dan benda terkena serangan terorisme. Tidak hanya serangan terorisme, jika harta dan benda Anda terkena risiko atas konflik perang, pemberontakan, dan penjarahan, Anda juga bisa melakukan klaim. Inilah langkah untuk melakukan klaim, yuk simak!

1. Hubungi perusahaan asuransi

Hubungi kantor perusahaan asuransi untuk menerangkan bahwa diri, serta harta benda Anda menjadi korban dari peristiwa terorisme. Maksimal Anda harus menghubungi 3-5 hari setelah Anda menjadi korban peristiwa tersebut.

2. Bukti tanda foto

Kemudian, Anda harus memberikan bukti bahwa diri, serta harta benda Anda terkena imbas dari peristiwa terorisme. Salah satunya dengan memberikan bukti berupa foto. Jangan sekali-sekali Anda memberikan bukti yang palsu, karena klaim Anda pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Selain itu, Anda juga harus memberikan informasi peristiwa terorisme sesuai dengan fakta di lapangan. Paparkan informasi mulai dari awal peristiwa hingga peristiwa terorisme berjalan.

3. Mengisi formulir dan siapkan dokumen

Setelah Anda memberikan informasi, jangan lupa Anda mengisi formulir klaim yang disediakan perusahaan asuransi. Karena tanpa mengisi formulir, pengajuan klaim Anda tidak lengkap dan pastinya akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dokumen sebagai pelengkap pengajuan klaim asuransi terorisme dan sabotase Anda. Dokumen tersebut yaitu KTP, sertifikat properti, STNK, dan lain-lainnya.

Nah, itulah penjelasan mengenai asuransi terorisme dan sabotase. Sangat diperlukan bukan? Jika Anda belum memiliki asuransi utama, Anda bisa mengajukannya di CekAja.com.

(Baca juga: Mau Bukber di Hotel Mewah? Cek Promonya Biar Lebih Hemat!)

Situs marketplace produk keuangan nomor satu di Indonesi ini menyediakan produk asuransi properti maupun asuransi kendaraan bermotor. Yuk, mulai dari sekarang ajukan asuransi secara online di CekAja.com!