Lindungi Properti Berharga Anda Bersama Asuransi Properti
Dapatkan promo eksklusif mulai dari diskon premi sebesar 10% hanya di CekAja.com!

Asuransi Properti dengan Sederet Manfaatnya
Memiliki asuransi properti akan memberikan perlindungan penuh untuk aset yang Anda miliki.

Perlindungan yang Terjamin
Asuransi properti dapat memberikan perlindungan penuh bagi properti beserta isinya.

Memberikan Kenyamanan dan Keamanan
Anda tak perlu takut akan risiko yang bisa menimpa properti, seperti kebakaran, bencana alam, dan lainnya semuanya akan terlindungi

Premi yang Terjangkau
Anda dapat memilih premi yang sesuai dengan kemampuan finansial, sehingga lebih terjangkau.

Perlindungan Menyeluruh Untuk Properti
Tak perlu khawatir lagi, kini properti sudah terlindungi secara maksimal
Asuransi Properti, Langkah Bijak untuk Melindungi Aset Anda
Asuransi properti dapat melindungi aset berharga Anda dari berbagai kerugian yang diakibatkan oleh suatu kejadian atau peristiwa.
Manfaat Memiliki Asuransi Properti
- Dapat melindungi properti Anda beserta isinya dari beragam risiko tak terduga.
- Premi atau biaya asuransi yang tergolong murah.
- Dapat mengangganti properti Anda beserta isinya apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
- Anda bisa mendapatkan tempat tinggal sementara jika terdapat kejadian tak terduga
yang menyebabkan Anda kehilangan tempat tinggal.
Jenis-jenis Asuransi Properti
- Saat ini terdapat dua jenis asuransi properti yang bisa Anda pilih, yaitu adalah:
- Asuransi Properti All Risk (PAR)
- Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Cara Memilih Asuransi Terbaik untuk Properti
- Ketahui kredibilitas perusahaan asuransi yang dipilih.
- Pastikan bahwa produk yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.
- Pahami kondisi properti yang ingin Anda asuransikan.
- Pahami kondisi keuangan Anda sebelum memilih biaya premi yang diinginkan.
- Pelajari proses pengajuan klaim, sebab umumnya setiap perusahaan menerapkan proses yang berbeda.
Perhatikan Premi Asuransi Properti
Besaran premi asuransi properti berbeda-beda, dan biasanya ditentukan dari segi lokasi, penggunaan bangunan, penghuni bangunan, tingkat kriminalitas, hingga riwayat catatan rumah terkena banjir. Faktor lain yang bisa pengaruhi premi adalah dari kelas bangunannya, yakni bangunan tahan api, relatif tahan api, dan cenderung terbakar.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Mengenai Asuransi Properti
Masih ragu untuk mengajukan asuransi properti? Pahami dulu informasi lengkapnya berikut ini.

Pilihan Asuransi Terbaik untuk Properti
Tertarik untuk memiliki asuransi properti? Ketahui dulu beberapa pilihan asuransi terbaik untuk properti
Selengkapnya
Manfaat Asuransi Properti yang Wajib Diketahui
Asuransi properti juga memiliki sederet manfaat lainnya.
Selengkapnya
Apa Saja Pertanggungan Asuransi Properti dan Bagaimana Pengajuannya
Jangan sampai salah mengerti! Berikut beberapa hal yang dicover oleh asuransi properti pada umumnya.
SelengkapnyaPertanyaan yang Sering Diajukan
Masih bingung tentang asuransi properti? Temukan Jawab dari Pertanyaan Anda di sini!
Syarat umumnya sangatlah mudah, yaitu Anda harus memiliki properti pribadi yang dapat diasuransikan. Selain itu, pastikan pula bahwa surat-surat kepemilikan properti tersebut lengkap, untuk mempermudah proses pengajuan.
Selain itu, syarat lainnya yang dibutuhkan dalam mengajukan asuransi properti di CekAja adalah menyepakati perjanjian dengan perusahaan asuransi properti terkait administrasi dan klaim yang diberikan.
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan asuransi properti di CekAja adalah:
- Fotokopi KTP (Scan)
- Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan adalah kantor atau bangunan)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa Anda telah membaca dan memahami informasi mengenai asuransi properti yang tersedia. Jangan lupa juga untuk memenuhi seluruh persyaratannya, untuk mempermudah proses pengajuan.
Setelah itu, segera klik “Cek Aja d Sini” dan isi seluruh data diri yang diminta. Selain itu, Anda juga bisa memencet tombol “Hubungi Saya” agar customer service CekAja.com bisa memberikan informasi yang lebih detail dan belum Anda pahami.
Mengajukan klaim asuransi properti umumnya memiliki tenggat waktu 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari. Maka dari itu, pastikan bahwa anda mengajukan klaim asuransi sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Setelah itu, lengkapi seluruh dokumen yang diminta, mulai dari informasi mengenai kronologi, tanggal dan lokasi kejadian, daftar kerusakan atau kerugian, kontak yang bisa dihubungi oleh pihak asuransi, hingga perkiraan atau estimasi kerugian.
Kemudian, barulah mengisi formulir klaim sesuai dengan ketentuan polis yang turut disertai dengan foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang kamu tunjuk untuk memperbaiki bangunan, serta proposal atau penawaran harga untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak.






