Mengenal Berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia

Lembaga keuangan merupakan suatu wadah yang memberi fasilitas produk keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Kegiatan operasional dasar dari lembaga keuangan adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut.

Ilustrasi Stabilitas Keuangan

Selain itu, lembaga keuangan juga menjadi perantara bagi para pemilik modal yang ingin menyalurkan dananya di pasar modal atau pasar utang agar dananya bisa berkembang lagi. Hal ini dikenal oleh masyarakat dengan sebutan investasi, dimana tindakan keuangan ini dianggap lebih menguntungkan dibanding hanya menyimpannya saja.

Beberapa contoh jasa dari lembaga keuangan yang paling familiar adalah menyimpan dana sebagai tabungan dan memberikan sejumlah pinjaman.

Keamanan Lembaga Keuangan?

Semua lembaga keuangan di Indonesia memiliki payung hukum yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan begitu, segala praktik kegiatannya akan lebih aman. Masyarakat pun tak perlu was-was untuk mempercayakan uang mereka disimpan atau dikelola oleh lembaga keuangan.

Ditambah adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memang sudah menjadi kewajiban bagi OJK untuk mengawasi semua lembaga keuangan kecuali koperasi. Sebab koperasi ialah lembaga keuangan yang terpisah dan memiliki pertanggungjawab sendiri kepada Kementrian Koperasi.

Dalam menjalankan fungsinya OJK melakukan pengawasan berdasarkan lokasi kantor pusat dari masing-masing lembaga keuangan tersebut. Misalnya untuk Bank Sumut, dan Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kantor pusat di sana, berarti yang melakukan pengawasan adalah OJK perwakilan provinsi Sumatra Utara.

(Baca juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga)

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Ada banyak lembaga keuangan di Indonesia yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni bank dan non bank. Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998, jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:

Lembaga Keuangan Bank

Bank Sentral

Lembaga keuangan ini pada umumnya bertugas bertanggung jawab atas kebijakan moneter suatu negara. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Bank Sentral memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Mulai dari menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia sendiri, peran Bank Sentral diberikan kepada Bank Indonesia (BI).

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah. Salah satu fungsi utama bank adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain. Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang. Dengan adanya bank umum, pihak-pihak yang membutuhkan pinjaman juga bisa didapat melalui sistem kredit atau pinjaman.

Berbagai layanan bank umum pun memudahkan masyarakat ketika hendak melakukan pembayaran atau pembelian. Contohnya, pembayaran rekening listrik dan telepon lewat bank. Berkat layanan tersebut, alur pembayaran menjadi lebih jelas dan aman.

Bank Perkreditan Rakyat

Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat awalnya ditujukan untuk orang-orang di daerah terpencil yang belum secara maksimal terjangkau oleh layanan bank umum.

Dari segi kegiatan, BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang hampir serupa. Lembaga keuangan bank ini lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

(Baca juga: 4 Hal Soal Keuangan Ini Bisa Bikin Repot Jika Tak Diperhatikan Selagi Muda)

Lembaga Keuangan Non Bank

Kemudian ada pula lembaga keungan non bank atau yang disingkat menjadi LKBB. Serupa tapi tak sama, LKBB adalah sebuah badan yang berkegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, lalu menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Leasing

Lembaga keuangan non bank ini memberi pinjaman untuk setiap orang yang membutuhkan barang modal seperti mobil. Meski semua fasilitas dan kegunaan barang bisa kamu gunakan, tapi sebelum pembayaran lunas, hak barang masih menjadi pihak leasing.

Dengan bantuan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Setelah leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal atau mengembalikannya pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.

Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah (BUMN). Sesuai dengan namanya, pegadaian memiliki mekanisme yang unik. Masyarakat bisa menggadaikan barang dengan nilai minimal Rp 500 ribu, lalu dana sebesar itupun bisa didapat.

Beberapa barang yang sering kali digunakan sebagai jaminan untuk penggadaian ini adalah emas perhiasan hingga sertifikat kepemilikan sepeda motor atau mobil.

Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi.

Ketika terjadi suatu resiko kepada nasabah, maka ia akan mendapat klaim ganti rugi berupa dana yang jumlahnya berbeda-beda tergantung dari besaran premi.

Pasar Modal

Selajutnya, ada pasar modal yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Melalui lembaga keuangan non bank ini, perusahaan yang mencari dana akan menjual surat berharga seperti saham dan obligasi guna mendapatkan dana dari investor.

Dan investor perusahaan maupun individu akan membeli saham melalui perusahaan sekuritas. Di Indonesia, sebelumnya ada dua pasar saham yang terpercaya yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Sekarang sudah digabung menjadi satu, bernama Bursa Efek Indonesia yang berkantor di komplek SCBD Sudirman.

Koperasi Simpan Pinjam

Lalu ada koperasi simpan pinjam yang merupakan lembaga keuangan non bank yang memberi pinjaman dana hanya kepada anggotanya saja.

Syarat mengajukan pinjamannya mudah, seseorang hanya perlu mengisi formulir pinjaman dan melampirkan fotokopi KTP, slip gaji, rekening listrik, dan agunan. Akan tetapi yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam umumnya lebih besar dibanding bank dan pegadaian.

(Baca juga: Digital Onboarding di Industri Keuangan? Ini Fitur-fitur Lengkapnya)

Baru! Layanan Keuangan Digital, Seperti Apa Itu?

Selain fasilitas belanja yang semakin dimudahkan dengan kehadiran e-commerce, tampaknya layanan keuangan pun tak mau ketinggalan.

Dengan sebutan fintech, sudah banyak layanan keuangan kini turut mengusung kecanggihan teknologi ke dalam setiap kegiatannya. Beberapa mulai dari proses transfer, peminjaman uang, pembelian asuransi, hingga jual beli saham yang semuanya dapat dilakukan secara online.

Layanan keuangan digital ini tak hanya memudahkan saja, namun juga ditaksir mampu tingkatkan inklusi keuangan Indonesia. Di tahun 2025, beberapa bisnis ritel bank bahkan diproyeksi bisa tergerus oleh fintech.

Apalagi perusahaan tersebut sudah banyak yang mendapat pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu pelopor marketplace produk finansial yang kini sudah melayani ribuan nasabah adalah CekAja.com.