Mengenal Prinsip 7P dalam Penilaian Persetujuan Kredit Nasabah

Rahasia di balik proses penilaian kelayakan nasabah dan persetujuan kredit oleh bank terletak pada prinsip 7P. Prinsip ini memberikan kriteria, aspek penilaian, dan ukuran-ukuran tertentu untuk menilai sejauh mana seorang nasabah layak mendapatkan kredit. Penilaian ini telah menjadi standar yang diadopsi oleh setiap bank, memberikan keyakinan bahwa kredit yang diberikan akan dikembalikan.

7 Prinsip Bank Bisa Beri Kredit Pinjaman kepada Anda

Jika sebelumnya Anda dapat mengevaluasi diri melalui 3 langkah agar pengajuan kredit disetujui, prinsip 7P ini menjadi penilaian yang diterapkan oleh bank terhadap Anda sebagai nasabah. Dengan demikian, prinsip ini memberikan aspek tambahan yang menunjukkan bahwa Anda adalah nasabah yang kompeten untuk mendapatkan kredit.

1. Kepribadian (Personality)
Prinsip ini menilai nasabah dari segi kepribadian dan tingkah laku sehari-hari. Evaluasi melibatkan aspek sikap, emosi, dan cara nasabah menghadapi serta menyelesaikan masalah.

2. Partai (Party)
Prinsip ini mengklasifikasikan nasabah ke dalam golongan berdasarkan modal, loyalitas, dan karakter. Penilaian ini memudahkan bank dalam memberikan fasilitas kredit yang sesuai untuk setiap nasabah.

3. Tujuan (Purpose)
Prinsip ini bertujuan untuk mengetahui alasan nasabah mengambil kredit dan jenis kredit yang diinginkan, seperti untuk modal kerja, investasi, konsumtif, atau produktif.

4. Peluang (Prospect)
Penilaian nasabah terhadap prospek usahanya di masa depan menjadi fokus prinsip ini. Kehadiran peluang dan prospek yang baik merupakan faktor penting bagi bank dan nasabah.

5. Pembayaran (Payment)
Prinsip ini mengukur cara nasabah mengembalikan kredit dan sumber dana yang digunakan untuk pembayaran. Sumber penghasilan yang beragam dapat meningkatkan nilai kredit nasabah.

6. Keuntungan (Profitability)
Analisis ini menilai kemampuan nasabah dalam mencari laba atau keuntungan dari waktu ke waktu, mengukur apakah kemampuan nasabah tetap stabil atau meningkat.

7. Perlindungan (Protection)
Prinsip ini menekankan perlunya jaminan perlindungan terhadap kredit yang diberikan. Jaminan dapat berupa barang, orang, atau asuransi untuk memastikan keamanan kredit.

Dengan pemahaman mendalam terhadap prinsip 7P, nasabah dapat mempersiapkan diri agar lebih memenuhi kriteria bank dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan kredit.