Mengurus Izin Usaha Itu Sangat Mudah, Begini Caranya!

Buat kamu yang baru akan menjalankan usaha, jangan lupa untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tidak perlu bingung, cara mengurus izin usaha itu sangat mudah loh, begini caranya!

Mengurus Izin Usaha Itu Sangat Mudah, Begini Caranya!

SIUP merupakan legalitas yang harus dimiliki orang sebelum melaksanakan usaha perdagangan. Untuk mengurus SIUP ini tidak sulit kok!

Kamu tidak perlu sampai menggunakan jasa calo atau menyogok petugas pemerintah segala untuk dibuatkan SIUP. 

Cukup meluangkan waktu dan ikuti langkah-langkah berikut ini, usaha kamu sudah legal dan siap untuk beroperasi.

Kali ini, CekAja akan memandu kamu, pelaku usaha pemula level mikro, yang ingin membuat SIUP. Tidak perlu berlama-lama, simak cara mengurus SIUP kecil perorangan berikut ini.

Cara Mengurus SIUP Kecil Perorangan

1. Siapkan Persyaratan

Memiliki SIUP itu menguntungkan, lho! Selain usaha kamu legal di hadapan hukum, ada beberapa keuntungan material lainnya.

Seperti syarat mengajukan pinjaman usaha di bank, syarat memperoleh bantuan modal dari pemerintah hingga syarat pengajuan bantuan dari CSR BUMN.

Kembali ke soal persyaratan, berikut ini dokumen yang harus kamu siapkan:

Surat Pernyataan

Persyaratan pertama untuk mengurus SIUP adalah membuat surat pernyataan. Surat ini berisi pernyataan bahwa usaha yang kamu dirikan belum pernah memiliki SIUP yang diterbitkan instansi setempat. Surat ini harus kamu isi dan tandatangani.

Isi dan Lengkapi Surat Permohonan SIUP Kecil

Jika kamu berencana membuka usaha di Jakarta, formulir ini dapat diunduh di situs resmi Pemprov DKI Jakarta. 

Perusahaan berbentuk PT, Koperasi, maupun Firma harus memiliki akta pendirian.Berikut dokumen yang perlu dipenuhi untuk permohonan SIUP kecil:

  • Pas foto berwarna milik pemohon dengan ukuran 3×4
  • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha (Formulir dapat diunduh online)
  • Fotocopy KTP pemohon dan penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  • Fotocopy NPWP pemohon
  • Mengisi formulir permohonan 
  • Materai Rp6.000 2 lembar (untuk formulir permohonan)

Jika kamu ingin mengurus SIUP di daerah, ada sedikit tambahan syarat yang biasanya diminta oleh instansi setempat. Syarat tersebut adalah:

  • Fotocopy akta notaris yang telah didaftarkan di pengadilan negeri
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan setempat

(Baca juga: 5 Tips Mudah Pinjam Uang Rp15 Juta untuk Modal Usaha)

2. Prosedur Pembuatan

Jika kamu berencana menjalankan usaha di DKI Jakarta, semua formulir yang wajib diisi dapat diunduh secara online. 

Namun, jika kamu berada di daerah, semua formulir tersebut harus diambil dan diisi langsung.

Setelah semua formulir diisi, serahkan formulir tersebut pada loket pendaftaran. Pada tahap ini, petugas akan meneliti permohonan dan memutuskan apakah permohonan dapat diproses atau butuh revisi.

Selanjutnya, kamu hanya tinggal menunggu verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh kepala dinas terkait. 

Jika disetujui, SIUP akan diserahkan pada kamu setelah ditandatangani dan distempel. Namun, Jika dokumen yang kamu ajukan ternyata tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, SIUP tidak diberikan dengan penjelasan oleh petugas.

3. Durasi Waktu

Jika kamu mengurus SIUP di DKI Jakarta, durasi waktu yang dibutuhkan dari penyerahan dokumen hingga penerimaan kembali hanya satu hari kerja.

Tapi, jika kamu berada di daerah, biasanya pemerintah setempat memiliki kebijakan tiga hari kerja.

4. Biaya

Urusan biaya adalah hal yang paling penting, terlebih bagi pengusaha yang baru merintis usaha seperti kamu. 

Secara administrasi, instansi dan petugas tidak diperbolehkan untuk memungut biaya bagi petugas yang mengurus SIUP alias gratis.

Alasan Perlunya Memiliki Izin Usaha 

1. Jaminan Perlindungan Hukum 

Izin usaha akan memberikan jaminan hukum yang jelas dan sah bagi pelaku usaha yang memilikinya. 

Hal ini juga akan memberikan rasa aman bagi usaha yang dijalankan. Selain itu, jaminan hukum ini akan melindungi usaha dari masalah perizinan seperti pembongkaran dan penertiban.

2. Untuk Mengembangkan Usaha

Dengan adanya izin usaha akan memudahkan pemilik usaha dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih luas.

Hal ini mencangkup lingkup nasional maupun internasional. Sehingga usaha tidak hanya akan menjangkau pasar yang kecil.

3. Kemudahan dalam Menjangkau Suntikan Modal Usaha 

Surat izin usaha akan menjadi jaminan usaha yang dijalankan sah dan legal di mata hukum. Sehingga dalam mengajukan pembiayaan yang akan dibutuhkan akan lebih mudah dilakukan.

4. Pendampingan dan Pelatihan Usaha dari Pemerintah

Pemerintah biasanya akan secara rutin mengadakan pemberdayaan kepada pelaku usaha. Pemberdayaan ini berupa pelatihan dan pendampingan pelaku usaha untuk menjual dan mempromosikan produk dan usahanya.

tentunya , hal ini akan memberikan keuntungan bagi pengusaha untuk membuat produknya bisa menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan penjualan. 

(Baca Juga: 11 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Side Job)

Nah itu dia cara untuk mengurus izin usaha, sangat mudah bukan? Bahkan persyaratan dan biaya pengajuannya juga mudah dan murah.

Ketika kamu sudah mengurus surat izin usaha, kamu akan mudah melakukan pengembangan bisnis menjadi lebih luas. 

Tentunya, pengembangan bisnis pasti membutuhkan modal usaha yang tidak sedikit. Untuk itu kamu bisa mengunjungi CekAja.com untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan KTA. 

Kamu dapat melihat berbagai produk KTA yang disediakan dan memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mu! Diantaranya sebagai berikut:

Proses pengajuan di CekAja.com sangat mudah, cepat dan praktis. Jadi kamu akan segera mendapatkan suntikan modal usaha secara cepat. 

Yuk kunjungi CekAja.com dan pilih pinjaman KTA yang sesuai dengan kebutuhanmu untuk mengembangkan usaha yang kamu lakukan!