Waspada Modus Pinjaman Online Ilegal, Yuk Belajar dari Kasus Mahasiswa IPB!

Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini ada berbagai macam modus pinjaman online ilegal, yang sudah memakan banyak korban.

Waspada Modus Pinjaman Online Ilegal, Yuk Belajar dari Kasus Mahasiswa IPB!

Namun sayangnya, terkadang kita sering acuh terhadap hal-hal seperti ini, hingga akhirnya muncul modus-modus baru lagi, seperti kasus yang menjerat mahasiswa IPB. Wah ada apa nih, sama mahasiswa Institut Pertanian Bogor? Yuk, simak dulu informasinya.

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang di Pinjol

Dilansir dari CNNindonesia, setidaknya ada 317 korban dan 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB, yang terjerat pinjaman online atau pinjol, dan didatangi penagih utang ke rumahnya. 

Tidak sedikit, penagihan utang tersebut menagih utang ke para mahasiswa tersebut sekitar Rp3 juta-Rp13 juta. Waw, jumlah yang tidak sedikit untuk utang seorang anak mahasiswa!

Kok mereka bisa terjerat hutang di pinjol? Nah, kabarnya ratusan mahasiswa IPB ini adalah korban penipuan dari senior mereka sendiri, yang diiming-imingi keuntungan dari bisnis online shop.

Mereka diminta untuk melakukan investasi ke bisnis tersebut oleh seorang senior, dengan dalih keuntungan 10 persen per bulan dan mereka disuruh untuk meminjam modal dari pinjaman online.

Akan tetapi, kenyataannya keuntungan yang dijanjikan, tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan, kepada pinjaman online.

Sehingga, para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagainya. Sementara penjualan online itu ternyata tidak menguntungkan sama sekali.

Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB Ditangkap Polisi

Akhirnya, mereka berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota. Dari situ, Rektor IPB langsung ambil tindakan.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap perempuan berinisial SAN, terduga pelaku penipuan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait kasus pinjaman online (pinjol).

Tidak sampai di situ, Polres Bogor pun mendalami kemungkinan adanya jaringan dugaan penipuan pinjol, yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor. Sejauh ini, juga sudah ada 11 orang korban yang diperiksa.

Tidak sedikit kerugian yang ditanggung para korban, yakni mencapai Rp2,3 miliar, dari berbagai aplikasi pinjol. Lantas, kira-kira apa modus penipuan yang menimpa mahasiswa IPB ini?

Modus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB

Jadi, motif pelaku berinisial SAN menipu ratusan mahasiswa IPB adalah, karena SAN sendiri juga terlilit utang pinjol.

Selain untuk membeli kendaraan bermotor, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menutupi utang dari korban sebelumnya.

Jadi intinya, pelaku melakukan kejahatan ini dengan sistem “gali lubang tutup lubang” dengan terus mencari korban dan memaksa meminjam uang ke pinjol, untuk membayar utangnya.

Bisnis toko online yang dimaksud pun tidak nyata, dan hanya dijadikan sebagai kedok agar korban percaya.

Di sini, kita tidak tahu pinjol yang dipilih, juga bisa dipercaya atau tidak. Karena, pinjol ilegal biasanya akan lebih mudah memberikan pinjaman, bahkan “tanpa syarat apapun”.

(Baca Juga: 3 Modus Penyalahgunaan Robot Trading, Masih Aman untuk Investasi?)

3 Modus Pinjaman Online Ilegal

1. Modus Pinjaman Online Ilegal Melalui SMS/WA

Kamu pasti pernah mendapatkan SMS atau WA dari nomor tidak dikenal, dan menawarkan pinjaman online tanpa syarat. Untuk orang yang awam dan kurang literasi terkait dunia finansial, mungkin akan langsung percaya.

Apalagi, jika kamu merasa relate dan memang benar-benar butuh uang, saat itu juga. Tanpa pikir panjang, kamu pun langsung mencoba mengajukan pinjaman tersebut, dengan alasan “tanpa syarat”.

Perlu diingat, semakin mudah pengajuan sebuah pinjaman, maka tingkat risiko yang harus ditanggung juga lebih besar.

Setidaknya, ada hal yang harus dilakukan sebagai syarat, minimal melampirkan KTP, NPWP, hingga slip gaji.

Untuk mengetahui bahwa pinjaman tersebut benar-benar resmi, kamu harus cari tahu keaslian lembaga atau perusahaan tersebut.

Mulai dari cek alamat lengkap kantornya, nomor telepon kantor, email kantor, sosial media, hingga izinnya.

2. Modus Pinjaman Online Ilegal yang Namanya Mirip dengan Pinjol Resmi

Modus pinjol ilegal yang kedua ini mungkin agak bikin terkecoh, karena pinjol ilegal ini menggunakan nama atau brand yang mirip dengan nama pinjol resmi.

Bedanya, mungkin hanya di penggunaan huruf besar/kecil, domain email, desain kop surat, logo dan lainnya.

Bahkan, kamu harus waspada karena mereka juga bisa dengan mudah memasang logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa bisa memberikan keterangan resmi, bahwa mereka memang telah terdaftar di OJK.

Biasanya modus penipuan ini, sering terjadi melalui email. Di mana pinjol ilegal tersebut akan mengirimkan surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangan, untuk menawarkan pinjaman khusus, langsung cair.

3. Modus Pinjaman Online Ilegal yang Langsung Kirim Uang ke Rekening Korban

Bisa disebut modus baru, di mana modus ini lebih mengerikan lagi. Karena korban langsung dikirimkan uang secara cuma-cuma, padahal korban sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.

Motif dari modus penipuan ini adalah pelaku ingin meneror korban. Pelaku akan sengaja memberikan pengakuan bahwa korban adalah nasabahnya.

Dan diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut sebagai pinjaman beserta bunga dan dan denda, jika tidak dikembalikan melebihi tanggal jatuh tempo.

Wah, ngeri banget yah! Kalau seperti ini, kita yang perlu lebih waspada untuk mencari platform pinjaman online yang terpercaya, sebutuh apapun kamu. Jadi jangan mudah tergiur dengan syarat yang terlampau mudah.

(Baca Juga: 5 Pinjaman Tanpa Slip Gaji, Syarat Mudah dan Proses Cepat 2022!)

Waspada Pinjol Ilegal, Kredit Pintar Jaminkan Nasabah Keamanan!

Nah, biar lebih aman, berikut ada rekomendasi pinjaman online yang dijamin aman dan legal, yakni pinjaman Kredit Pintar.

Kredit Pintar sendiri merupakan layanan pinjaman uang online tanpa jaminan yang telah resmi beroperasi di Indonesia.

Ajukan pinjaman Kredit Pintar melalui CekAja.com tanpa install aplikasi, dengan proses yang mudah dan cepat! Kamu cuma butuh 15 menit ajukan pakai mobile browser CekAja.com!

Keunggulan Pinjaman Kredit Pintar:

  • Pinjaman hingga Rp 20 juta tanpa jaminan
  • Proses pengajuan yang cepat, hanya kurang dari 5 menit
  • Bunga rendah
  • Keuntungan lain seperti diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi

Syarat:

  • Status Pekerjaan: Karyawan, Wiraswasta, Profesional, IRT, PNS
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Memiliki akun Bank sesuai dengan KTP
  • Berdomisili di Indonesia
  • Usia: 18-65 tahun
  • Minimal pendapatan per bulan: – 
  • Cakupan wilayah: Seluruh Indonesia

Cara Mengajukan Pinjaman Online Kredit Pintar melalui CekAja

  • Pastikan Anda menggunakan handphone ketika mengajukan pinjaman Kredit Pintar di CekAja
  • Klik button “Lengkapi Aplikasi” diatas atau klik disini:
  • Isi informasi yang diperlukan di halaman formulir aplikasi
  • Selanjutnya, Anda akan dialihkan ke halaman Kredit Pintar tanpa perlu mengunduh atau menginstall aplikasi Kredit Pintar untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman
  • Isi informasi yang diperlukan di halaman Kredit Pintar hingga selesai