Mudahnya Pembuatan Faktur Pajak Online Lewat Aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak

Teknologi telah memberikan kemudahan dalam segala aspek kehidupan, salah satunya dalam bidang administrasi perpajakan. Salah satu inovasi yang membantu karyawan adalah membuat faktur pajak online menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari KlikPajak, yang bisa diakses melalui https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-faktur-pajak/.

Mudahnya Pembuatan Faktur Pajak Online Lewat Aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak

Biasanya di dalam faktur pajak terdapat beberapa informasi, mulai dari nomor seri faktur, tanggal terbit, identitas penjual seperti NPWP dan nama perusahaan, identitas pembeli, deskripsi barang atau jasa yang diberikan, jumlah harga, jumlah pajak yang berutang, hingga informasi lainnya.

Maka dari itu, pembuatan faktur pajak secara manual tentunya memakan waktu yang panjang dan rawan human error. Namun, dengan aplikasi e-faktur Mekari KlikPajak, proses tersebut bisa Anda lakukan dengan cepat dan lebih efisien.

Aplikasi Mekari Klikpajak juga dapat membantu pengguna untuk mengirimkan langsung faktur pajak yang sudah ada ke Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Daftar Faktur Pajak Online dengan KlikPajak

Ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti untuk pembuatan faktur pajak online melalui Mekari Klikpajak, yaitu:

  1. Persiapan membuat e-Faktur

Sebagai persiapan awal dalam pembuatan e-Faktur, DJP mewajibkan beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses, antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  • Memiliki EFIN Badan.
  • Memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).
  • Mengaktifkan e Nofa dan meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  • Menyiapkan data transaksi Faktur Pajak atau data impor sesuai petunjuk penggunaan pada aplikasi.
  1. Daftar e-Faktur

Jika Anda belum memiliki akun Klikpajak, silahkan daftarkan email Anda melalui tautan berikut: https://my.klikpajak.id/register.

Setelah mendaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran e-Faktur dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka menu ‘e-Faktur’ dan Anda akan dialihkan ke halaman ‘Daftar e-Faktur’.
  • Pada halaman ‘Daftar E-Faktur’, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Selanjutnya, masukkan Passphrase dan centang kotak ‘Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan Sertifikat Elektronik Anda’.
  • Setelah Anda mengisi semua data yang diminta, klik tombol ‘Daftarkan’. Pendaftaran e-Faktur berhasil, dan Anda akan langsung diarahkan ke halaman e-Faktur.
  1. Menambahkan NSFP

Setelah berhasil mendaftar e-Faktur, langkah selanjutnya adalah menambahkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada e-Faktur Mekari Klikpajak.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menambahkan Nomor Seri Faktur Pajak pada e-Faktur:

  • Klik menu ‘E-Faktur’ di Mekari Klikpajak, lalu pilih submenu ‘Nomor Seri Faktur Pajak’.
  • Klik tombol ‘Tambahkan NSFP’.
  • Akan muncul jendela pop-up ‘Tambahkan NSFP’.
  • Isi tanggal terbit, nomor awal, dan jumlah nomor yang diberikan oleh aplikasi e-Nofa.
  • Centang kotak ‘Pastikan nomor yang sudah diisi benar karena Anda tidak dapat mengubahnya’.
  • Klik tombol ‘Submit’. Anda akan diarahkan kembali ke halaman menu ‘e-Faktur’ dan submenu ‘Nomor Seri Faktur Pajak’, dan NSFP yang baru ditambahkan akan terdaftar dalam daftar NSFP.
  • Untuk melihat detail NSFP yang baru ditambahkan, klik rentang NSFP tersebut dalam daftar.
  •  Anda akan diarahkan ke halaman detail untuk NSFP yang dipilih.

API e-Faktur

Tidak hanya menyediakan kemampuan pembuatan faktur pajak online, Mekari Klikpajak juga memiliki fitur API e-Faktur. 

API (Application Programming Interface) adalah sebuah antarmuka yang memungkinkan aplikasi lain untuk terhubung dan berinteraksi dengan sistem e-Faktur Mekari Klikpajak. 

Dengan memanfaatkan API ini, pengembang aplikasi atau perusahaan dapat menggabungkan layanan e-Faktur Mekari Klikpajak ke dalam sistem mereka sendiri.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan API e-Faktur ini, seperti:

  1. Mengelola ribuan Faktur Pajak Secara Otomatis

API ini terhubung dengan sistem ERP perusahaan, sehingga persiapan faktur dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang ada dalam sistem tersebut. 

Anda dapat menyimpan faktur sebagai draft atau mengunggahnya langsung ke DJP untuk direview dan menyelesaikan transaksi dengan lebih cepat. 

Tingkat akurasi data nya juga tinggi dan terjamin karena API mampu mengotomatisasi pengambilan data transaksi langsung dari sistem, memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam faktur merupakan data yang akurat.

  1. Melakukan Banyak Tugas Sekaligus

Mengelola faktur pajak menjadi lebih praktis tanpa perlu membuka aplikasi terpisah. Jika terjadi kesalahan dalam data, Anda dapat langsung melakukan tindakan edit, delete, atau cancel faktur melalui sistem. 

Selain itu, Anda dapat melakukan bulk action untuk mengelola beberapa faktur sekaligus, seperti membuat, mengubah, atau menghapus banyak faktur secara praktis. 

Tautan faktur pajak online dapat langsung diperoleh melalui sistem, sehingga Anda dapat melakukan review dan mengunduh bukti tanpa perlu membuka aplikasi terpisah.

  1. Terintegrasi dengan Sistem Keuangan Perusahaan

Mengelola keuangan dan perpajakan menjadi lebih praktis dengan solusi ini. Data transaksi Anda secara otomatis direkonsiliasi dengan faktur pajak untuk mengatasi perbedaan yang mungkin terjadi pada laporan keuangan. 

Selain itu, Anda dapat mengelola semuanya melalui satu dashboard, karena Mekari Klikpajak dapat diakses langsung dari Mekari Jurnal, sehingga Anda tidak perlu beralih antar aplikasi. Anda dapat membuat faktur pajak secara otomatis dengan mengimpor langsung data transaksi dari Mekari Jurnal ke Mekari Klikpajak.

Dengan canggihnya teknologi saat ini, aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak telah banyak membantu meringankan beban administrasi perpajakan dengan menyediakan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

Mekari Klikpajak memungkinkan perusahaan lebih optimal dalam proses perpajakan keseluruhan. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk memiliki aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak sebagai solusi yang inovatif dan efisien dalam mengelola faktur pajak secara online.