Mudik Lebaran, Pemerintah Pastikan BBM Premium Hadir Kembali
3 menit membacaSebelum Lebaran, pemerintah memastikan bahan bakar berjenis Premium dapat hadir kembali. Hal itu dapat terwujud seiring dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Kementerian ESDM sendiri memperkirakan, BBM jenis Premium akan kembali tersedia di 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jamali sebelum Lebaran 2018. Sementara penyaluran Premium untuk SPBU-SPBU lainnya, dilakukan secara bertahap.
Data BPH Migas menyatakan, saat ini terdapat 1.926 SPBU di wilayah Jawa, Madura, Bali yang sudah tidak menjual BBM jenis Premium.
“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut.
Sebelumnya dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, bahwa wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Mei 2018 telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dalam Kepmen itu, Menteri ESDM menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
“Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur (BPH Migas), bunyi Kepmen tersebut.
Kepmen itu juga menyatakan, Badan Pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.
Perawatan Kendaraan
Patut diketahui, meskipun pemerintah menjamin ketersediaan Premium jelang Lebaran, Anda tidak bisa langsung beralih ke bahan bakar Premium. Perhatikan kebutuhan kendaraan Anda, pasalnya kesalahan penggunaan bahan bakar dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan. Agar kendaraan Anda tetap sehat dan beroperasi baik, lakukan langkah – langkah di bawah ini.
* Pilih Bahan Bakar yang Tepat
Pilihlah bahan bakar sesuai dengan nilai oktan yang disarankan oleh pabrik. Jangan hanya tergiur oleh harga murah dari jenis bahan bakar tertentu yang ternyata malah tidak cocok bagi mesin kendaraan Anda.
* Cek Cairan Penting Mobil
Secara berkala ada baiknya Anda mengecek ketersediaan air radiator dan juga air wiper. Jangan sampai ketika Anda sedang berada dalam perjalanan jauh air radiator kering atau air accu habis.
* Ganti Oli Mobil Sesuai Waktu
Oli merupakan pelumas atas kinerja mesin kendaraan Anda. Jika tidak diganti, oli akan menjadi kering dan berkerak di mesin. Hal itu akan sangat berbahaya bagi mesin kendaraan Anda, karena bias dibayangkan besi bergesekan dengan besi tanpa ada pelumasnya, tentu akan menimbulkan keausan mesin.
* Panaskan Mobil, Cek Kondisi Ban
Meskipun kendaraan Anda jarang digunakan, usahakan untuk selalu memanaskannya setiap pagi. Bisa dengan menghidupkan mesin sambil menjalankan kendaraan Anda di sekitaran perumahan.
Hal itu perlu dilakukan agar mesin mobil selalu dilumasi oleh oli mesin. Disamping itu dengan berjalan – jalan santai Anda juga sekaligus merasakan kondisi ban, apakah kurang angin atau justru kempes.
Agar perawatan mobil Anda lebih lengkap lagi, anda dapat membekalinya dengan produk asuransi kendaraan. Temukan dan pilih produk asuransi yang paling cocok dengan kendaraan dan kebutuhan Anda di CekAja.com.