Ogah Bayar Angsuran Naik Turun? Ini Rekomendasi KPR Bunga Flat

Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin atau sekitar 0,25 persen pada pekan ini. Artinya bunga kredit terutama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga turun. Hanya saja masih ada bank yang menaikkan bunga yang dibebankan ke nasabah meski suku bunga acuan BI turun.

KPR bunga flat

Alih-alih angsuran KPR turun, sejumlah nasabah malah terbebani dengan cicilan yang lebih tinggi. Padahal jika suku bunga acuan dari BI turun, maka angsuran bulanan nasabah juga seharusnya ikut turun karena menggunakan skema bunga floating alias mengambang.

Lalu bagaimana jika kamu ingin membeli rumah dengan cara kredit tetapi tidak mengikuti bunga acuan? Berikut kami rangkum beberapa rekomendasi KPR yang menggunakan skema bunga flat.

1. Pilih KPR Bank Syariah

Kalau ingin menikmati skema bunga flat, kamu bisa memanfaatkan KPR lewat bank syariah. KPR syariah melalui perbankan saat ini sudah banyak dipilih oleh para nasabah. Maklum, nasabah akan banyak mendapat keuntungan jika memilih KPR syariah di perbankan yakni kepastian cicilan bulanan yang tetap hingga akhir masa pelunasan tanpa terpengaruh fluktuasi suku bunga.

Keuntungan lainnya adalah nasabah tidak akan khawatir kena denda jika terlambat atau menunggak angsuran. Begitu juga dengan bunga berganda alias compound interest, perbankan syariah tidak menerapkannya kepada nasabah KPR.

(Baca juga: Mau Beli Rumah Idaman? Pilih Nabung, Investasi atau KPR?)

Syarat Pengajuan KPR Syariah

KPR syariah prinsipnya bisa dinikmati oleh siapa saja. Namun, ada aturan tertentu yang bisa mengajukan KPR syariah. Berikut, syarat pengajuan KPR syariah berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Nasabah merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  2. Diusahakan besaran angsuran tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih bulanan.
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
  4. KPR syariah memperbolehkan transaksi rumah inden khusus untuk kepemilikan unit pertama, tetapi tidak diperkenankan untuk kepemilikan selanjutnya.

Bank Penyedia KPR Syariah

Hampir seluruh bank yang ada di Indonesia telah menyediakan fasilitas KPR syariah. Beberapa bank yang bisa memberikan KPR syariah antara lain:

  • Pembiayaan Griya Bank Syariah Mandiri
  • KPR iB Muamalat
  • KPR BTN Syariah
  • KPR BRI Syariah
  • BNI Griya IB Hasanah
  • KPR iB BCA Syariah
  • Permata KPR iB
  • KPR iB CIMB Niaga

Hal yang Harus Diperhatikan dalam KPR Syariah

Dari sekian banyak penyedia KPR syariah, ada baiknya kamu perhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR.

  • Persiapkan dokumen persyaratan mulai dari KTP, KK, slip gaji dan berkas lain yang biasa diminta oleh bank pemberi KPR.
  • Carilah informasi bank mana saja yang memberikan KPR paling menarik dari segi cicilan, dan kemudahan proses.
  • Carilah pengembang yang benar-benar telah memiliki kredibilitas tinggi dalam pembangunan properti.
  • Siapkan dana awal untuk memproses KPR syariah mulai dari uang muka dan biaya administrasi lainnya seperti biaya notaris, biaya asuransi, biaya provisi hingga biaya pengikatan agunan.
  • Pastikan berapa kemampuan dalam membayar cicilan bulanan.
  • Pilih tenor atau jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan cicilan bulanan.

2. KPR di Developer Syariah

Selain KPR syariah lewat bank, kamu juga bisa membeli rumah dengan kredit melalui developer syariah jika ingin menikmati KPR dengan skema bunga flat. Prinsipnya sebetulnya sama, hanya saja yang membedakan antara KPR bank syariah dengan KPR developer syariah adalah pelibatan bank dan tidak. Jika KPR bank syariah melibatkan bank dalam transaksi maka developer syariah hanya mencicil melalui pengembang. Beberapa ciri KPR di developer syariah antara lain bisa diketahui sebagai berikut.

  • Tanpa bunga

Cicilan tanpa bunga merupakan unsur utama yang diterapkan developer syariah. Angsuran bulanan dengan besaran yang flat hingga akhir masa pelunasan telah ditetapkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan di awal.

  • Tanpa denda

Keuntungan kredit di developer syariah lainnya adalah tidak ada denda yang dibebankan kepada nasabah. Dengan begitu nantinya pihak developer akan memberikan surat peringatan dan agar nasabah berkomitmen untuk membayar tunggakan.

  • Tanpa sita

Hal paling dihindari dalam KPR adalah penyitaan jika nasabah tidak mampu membayar cicilan. Namun, di KPR syariah melalui developer langsung, hal ini tidak berlaku karena nantinya pihak developer dan debitur akan mencari solusi terbaik salah satunya dengan menjual rumahnya dan setelah terjual maka hasilnya akan digunakan untuk membayar utang dan sisanya dimiliki sendiri.

(Baca juga: Siapa Takut Ajukan KPR? Ini Pilihannya Untuk Milenial)

Akad dalam KPR Syariah

Akad yang paling banyak digunakan dalam KPR syariah lewat bank adalah murabahah atau akad jual beli antara bank dan nasabah. Sebagai contoh, bank membeli rumah seharga Rp300 juta dan dijual kembali ke nasabah dengan harga Rp400 juta yang telah disepakati. Selain murabahah, ada juga akad musyarakah mutanaqisah, ijarah dan istishna.

Akad istishna atau pesan bangun lazim digunakan oleh KPR developer syariah atau yang tidak melibatkan bank. Biasanya nasabah menyetorkan dulu sejumlah dana untuk uang muka dengan cicilan dalam kurun waktu tertentu, setelah itu pengembang membangunkan rumah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dari awal.

Kesimpulannya, baik KPR syariah lewat bank dan KPR syariah lewat developer memiliki prinsip yang sama yakni tidak ada bunga, dan angsuran tetap hingga akhir masa pelunasan. Keduanya menggunakan ketentuan syariah yakni menjauhkan hal-hal riba yang diyakini tidak sesuai dengan syariat Islam. Hanya saja di antara keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Buat kamu yang ingin membeli rumah dengan kredit, kamu bisa pilih mana KPR syariah terbaik menurut kamu. Selain itu, kamu juga bisa mengecek info KPR apa saja yang paling menarik dengan hanya mengakses CekAja.com. Di situ, kamu bakal menemukan informasi KPR yang bisa menjadi rujukan. Kuy cek.