OJK Selidiki Dugaan Pelanggaran Pinjol AdaKami

Seorang peminjam bunuh diri karena penagihan tak beretika dan tidak wajar dari AdaKami.

adakami bunuh diri

Saat ini, beredar luas berita tentang permasalahan yang melibatkan pinjaman online (pinjol) AdaKami yang telah melakukan penagihan yang sangat ekstrem kepada konsumennya, yang pada akhirnya mengakibatkan beberapa kasus bunuh diri. Para korban diduga tidak mampu untuk melunasi pinjaman mereka, dan mereka menghadapi teror yang berlebihan, bahkan pemecatan dari tempat kerja mereka, yang akhirnya membuat mereka mengambil keputusan tragis untuk mengakhiri hidup mereka.

Dalam respons terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai penyelidikan terkait permasalahan tersebut. Deputi Komisioner Perlindungan OJK, Sarjito, pada hari Rabu (20/9/2023) menyatakan, “Kami sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh AdaKami.”

Sarjito menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, Sarjito belum dapat memberikan informasi rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mencoba untuk mengkonfirmasi informasi mengenai dugaan kasus ini. Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa AdaKami telah memberitahu mereka bahwa tidak ada identitas yang dapat diidentifikasi dari pengguna yang telah melakukan bunuh diri.

“Oleh karena itu,” kata Sunu pada hari Rabu (19/9/2023), “kami tidak dapat memverifikasi apakah individu tersebut benar-benar memiliki hutang atau apakah tindakan penagihan yang dilakukan AdaKami melanggar peraturan.”

Pada tanggal 17 September 2023, akun Twitter dengan username @rakyatvspinjol membagikan serangkaian tweet yang mengungkapkan adanya pengguna AdaKami yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan penagihan yang tidak wajar. Akun tersebut juga membagikan tangkapan layar dari keluhan masyarakat yang telah menghubungi akun @poldametrojaya melalui Instagram untuk melaporkan kasus ini.

Dalam cerita yang dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol, seorang korban telah meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta dari AdaKami dan diberikan persyaratan untuk mengembalikan hampir Rp 19 juta. Ketika korban terlambat dalam pembayaran, mereka mulai menerima teror yang tidak berhenti, bahkan sampai-sampai pemecatan dari tempat kerja mereka karena debt collector yang terus menghubungi kantor tempat korban bekerja.

Tidak hanya itu, korban juga menerima pesanan palsu untuk pengiriman makanan setiap hari. Semua tekanan dan teror berkepanjangan ini pada akhirnya menggiring korban untuk mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis.