Pajak Memelihara Anjing dan Berbagai Aturan Pajak Kontroversial

Tahukah Anda tanggal 14 Juli 2018 diperingati sebagai Hari Pajak untuk pertama kalinya? Tahukah alasannya? Peringatan Hari Pajak untuk pertama kali tentu saja memiliki alasan khusus. Simak penjelasannya di bawah ini.

biaya hidup di kota besar_kartu kredit - CekAja.com

Selain itu, pernahkah Anda merasa kurang setuju dengan suatu kebijakan yang berkaitan dengan pajak? Sebuah negara kerap melempar wacana atau membuat kebijakan pajak yang kontroversial. Ada pihak-pihak yang merasa kurang berkenan akan wacana atau kebijakan tersebut.

Simak pemaparan tentang Hari Pajak serta beberapa wacana atau kebijakan pajak di beberapa negara yang memicu kontroversi. Yuk cek!

Fakta tentang Hari Pajak

Mengapa tanggal 14 Juli terpilih sebagai Hari Pajak? Tanggal 14 Juli 1945 atau 73 tahun yang lalu adalah tonggak sejarah lahirnya pajak. Untuk pertama kali kata “pajak” disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat.

Dia menyebutnya dalam sebuah sidang panitia kecil soal keuangan. Terkait masalah keuangan tersebut, dia memiliki lima usulan, yang dalam butir keempat berbunyi “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Pajak kemudian secara legal dituangkan dalam Rancangan UUD kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Dalam bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 butir kedua disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”

Karena itulah, melalui Keputusan Direktur Dirjen Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak, tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Untuk tema besar peringatan Hari Pajak tahun ini yaitu meningkatkan kesadaran pajak. Bagaimana dengan diri Anda sendiri, sejauh mana kesadaran pajaknya?

(Baca juga: Ternyata dengan Gaji Kecil Bisa Mengajukan KTA)

Kebijakan Pajak Kontroversial

Terdapat wacana dan kebijakan tentang pajak yang kerap mengundang kontroversi. Selain di Indonesia, hal semacam itu juga ditemui di negara lain. Berikut beberapa contohnya.

Pajak e-commerce

Menilik data Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), dari total 30 juta UMKM di Tanah Air, sebanyak 15 persen diantaranya sudah merambah perdagangan elektronik.  Potensi pajak dari dunia digital termasuk e-commerce memang terbilang menggiurkan.

Di Indonesia, wacana tentang pajak e-commerce mengundang kontroversi. Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan pajak yang berkaitan dengan e-commerce. Terdapat pihak yang kurang setuju mengingat hal itu akan membuat pedagang beralih ke platform lain seperti media sosial dalam menjalankan bisnisnya.

Dari sisi penjual yang memanfaatkan toko online, pajak dinilai akan memberatkan karena tak semua pedagang online memiliki omzet besar.

Pajak pengguna media sosial

Sejak Juni 2018, terdapat kebijakan adanya pajak bagi pengguna media sosial di Uganda. Bisa Anda bayangkan, aturan tersebut jelas mengundang kontroversi. Tujuan kebijakan tersebut adalah mengurangi penyebaran hoax dan gosip di tengah masyarakat.

Pajak dihitung secara harian. Oleh karena itu, untuk mereka yang tidak menggunakan media sosial sama sekali dalam sehari, akan terbebas dari pajak.

Pajak memelihara anjing

Di Swiss, terdapat kebijakan membayar pajak tahunan bagi warga yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan. Jika hal itu tidak ditaati, maka anjing akan ditembak oleh petugas. Aturan tentang pajak untuk anjing itu terbit pada 1904.

Bagaimana jika diterapkan di Indonesia? Tentu akan mengundang kontroversi bukan? Pajak tersebut besarannya tidak pasti karena semua tergantung dengan besar dan jenis anjing yang dimiliki. Rata-rata setiap pemilik anjing bisa dikenakan pajak Rp700.000.

Dalam sebuah aturan yang diterbitkan tahun 1904, petugas diperbolehkan menembak mati anjing yang pajaknya tidak dibayar oleh pemiliknya.

Pajak selebgram

Beberapa tahun belakangan ini, selebgram kerap menjadi sorotan. Selain karena jumlah penghasilan mereka yang fantastis, selebgram juga kerap melakukan sesuatu yang sifatnya kontroversi.

Karena itu, selain pajak e-commerce, di Indonesia juga terdapat wacana penarikan pajak dari para selebgram. Namun, belum ada mekanisme yang pasti terkait hal tersebut. Wacana itu mengundang kontroversi karena akan ada banyak kendala teknis dalam pemungutannya.