Pilih-Pilih KPR untuk Tanah

rumah aman_asuransi properti - CekAja.com

Selain KPR atau kredit pemilikan rumah, layanan untuk mendapatkan pinjaman uang pembelian tanah sering disebut masyarakat dengan KPR tanah.

Namun, keduanya memiliki perbedaan. KPR sudah pastinya dikenal sebagai kredit pemilkan rumah, namun jika ingin membeli tanah maka maka disebut dengan KPT atau kredit pemilikan tanah.  Tentu saja, selain rumah, investasi tanah juga menjadi salah satu pertimbangan  masyarakat dalam berinvestasi untuk masa depan.

Namun, tahukah kamu saat ini investasi tanah kavling bisa dilakukan dengan menggunakan layanan kredit pemilikan tanah atau KPT?  Nah! Beberapa bank di Indonesia pun mulai memberikan produk mereka untuk menyalurkan keinginan masyarakat yang ingin membeli tanah atau kavling tanah.

Secara umum bank baik milik pemerintah atau swasta juga menawarkan layanan kredit ini kepada masyarakat. Lalu seperti apa persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan tanah, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu ketahui:

  1. Salinan berupa fotokopi kartu tandan penduduk.
  2. Foto kopi buku atau surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah.
  3. Sudah berusia 21 tahun.
  4. Salinan berupa fotokopi NPWP.
  5. Surat keterangan dari tempat bekerja yang menyatakan kamu adalah pegaawai atau karyawan tetap.
  6. Fotokopi buku tabungan
  7. Prosedur pengajuan kredit pemilikan tanah.

Jika semua persyaratan ini sudah disetujui maka istilah KPR tanah yang akan kamu ajukan bisa dimulai. Pertama, kamu bisa mengajukan prosedur pengajuan kredit pemilikan tanah dengan mengisi formulir pinjaman, setelah itu lengkapi persyaratan dokumen.

Sebagai gambaran beberapa berikut ini menyediakan layanan kredit kepemilkan tanah dan setidaknya bisa menjadi sumber informasi bagi kamu yang tertarik untuk mendapatkan tanah dengan harga yang sesuai.

Bank milik pemerintah yang disebut BNI atau Bank Negara Indonesia memberikan solusinya kepada masyarakat yang ingin mengjaukan kepemilikan tanah. Lantas, kpr tanah, dipercaya sebagai kredit pemilikan tanah bank syariah. Meskipun kredit pemilikan tanah bni, sama dengan kredit pemilikan tanah btn, yang mana syarat kredit tanah kavling.

Secara umum, kredit pemilikan tanah ini juga bisa dilakukan bersamaan dengan membeli rumah tinggal, apartemen, rumah susun, ruko dan kebutuhan lainnya yang terkati dengan kebutuhan konsumtif.

Bank BNI sendiri memberikan fasilitas kredit yang dapat dinikmati mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 5 Miliar. Ditambah pula dengan manfaat bahwa nasabah atau debitur dapat memilih lokasi rumah atau kavling serta fleksibel dalam penentuan jangka waktu pembayaran, serta disesuaikan dengan kemampuan bayar.

Nah! Bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan kredit pemilkan tanah di bank BNI ikuti beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Memiliki status sebagai warga negara Indonesia.
  2. Memiliki penghasilan tetap dan sudah bekerja minimal dua tahun di perusahaan atau kantor.
  3. Memiliki usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit saat pelunasan kredit. s
  4. Memiliki kesempatan untuk melakukan proses Self financing (pembiayaan dari pendapatan sendiri) dengan nilai minimal 10% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai.
  5. Self financing yang ditawarkan dapat berupa tanah yang telah dimiliki sebelumnya.
  6. Memberikan jawaban serta mengisi formulir yang diberikan oleh bank BNI dan melengkapi dokumen penunjang.

Berikutnya adalah bank swasta CIMB Niaga yang memfasilitasi kredit dengan nama KPR Xtra CIMB Niaga untuk pembelian tanah serta tanah kavling dengna uang muka 30% dari nilai tanah. Lama angsuran setidaknya dapat dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memilih layanan ini. Sementara itu bunga yang ditawarkan pun cukup bersaing. Sebelum bank penyedia kredit pemilikan tanah kredit pemilikan tanah cimb niaga.

Nah! Bagi kamu yang tertarik mencobanya jangan lupa untuk memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu:

  1. Formulir pengajuan.
  2. Fotokopi kartu tandan penduduk.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi kartu keluarga dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
  5. Fotokopi rekening koran atau catatan tabungan dalam tiga bulan terakhir.
  6. Bukti gaji atau surat keterangan gaji.
  7. Laporan keuangan.
  8. Salinan dokumen berupa fotokopi Akte SIUP, TDP, perusahaan dan akte pendirian atau akte setelah mengubah sebuah tanah.

Selain itu terdapat masih banyak bank lainnya yang menawarkan layanan kpr tanah untuk masyarakat. Informasi lengkapnya kamu bisa melihatnya langsung di CekAja.com dan bandingkan mana yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Selamat mencoba!