Poin Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Pranikah

persiapan pernikahan _ kredit tanpa agunan - CekAja.com

Anda berencana menikah dan ingin mempersiapkan segala hal dengan matang hingga saat menjalani biduk pernikahan? Menyusun perjanjian pranikah bisa menjadi salah satu caranya. Saat ini, perjanjian pranikah (prenuptial agreement atau prenup) bukan lagi hal yang tabu untuk dipersiapkan sebelum menikah.

Perjanjian pranikah merupakan kontrak atau catatan perjanjian lainnya yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan, untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah.

Tentu saja isinya bervariasi, selain berisi tentang pembagian harta atau aset yang dimiliki, di dalamnya juga tercantum beberapa larangan, aturan, penghasilan, cara mengatur penghasilan masing-masing, dan lain sebagainya.

Kepentingan membuat perjanjian pranikah, bukan didasari adanya rasa tidak saling percaya satu dengan yang lain, melainkan dengan tujuan mempermudah pasangan dalam mengelola harta atau aset yang mereka miliki. Perjanjian pranikah di Indonesia juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.

Jika saat ini Anda berniat menikah dalam waktu dekat dan ingin membuat perjanjian pranikah, inilah yang harus Anda ketahui dan siapkan.

(Baca juga: Hemat Biaya Pernikahan dengan DIY Dekorasi Pelaminan)

1. Pasangan harus tahu betul UU yang mengatur perjanjian pranikah

Dalam pasal yang mengatur penjanjian pranikah di Indonesia ini, secara garis besar disebutkan bahwa sebelum melakukan pernikahan atau perkawinan, kedua belah pihak pasangan boleh mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Kemudian, dalam ayat selanjutnya juga disebutkan, bahwa perjanjian tersebut dianggap sah selama tidak melanggar batasan hukum, kemanusiaan, dan agama.

Perjanjian pranikah ini justru berlaku setelah kedua pasangan resmi melangsungkan pernikahan dan tidak dapat diubah kecuali kedua pihak telah menyetujuinya.

Isi dari perjanjian pranikah amat beragam. Tidak hanya terkait dengan harta gono-gini, ada juga yang mencantumkan perjanjian tentang hak asuh anak jika terjadi sesuatu yang buruk pada kedua pihak. Ada juga pasangan yang mencantumkan pembagian pekerjaan rumah tangga.

Perjanjian pranikah bisa berisi apa saja sesuai keinginan pasangan yang akan menikah. Namun, hal tersebut juga akan dikaji lagi oleh pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Paramitha Rusady dan mantan suami, Nenad Bago, adalah salah satu dari beberapa selebriti Indonesia yang membuat perjanjian pranikah. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa harta yang dimiliki Paramitha ataupun Nenad sebelum maupun sesudah menikah akan tetap menjadi milik mereka masing-masing. Sehingga ketika keduanya berpisah, tidak ada permohonan harta gono-gini.

2. Perjanjian pranikah penting bagi Anda yang ingin menikah dengan WNA (Warga Negara Asing)

Berdasarkan UU agraria, warga negara Indonesia yang menikah dengan WNA dapat kehilangan hak milik properti di Indonesia karena harta, termasuk properti, yang ia miliki akan bercampur dengan harta pasangannya.

Peraturan ini ditentukan pemerintah untuk mencegah tanah-tanah di Indonesia dikuasai orang asing. Menurut pakar hukum Anita Zizlavsky, SH., tanpa peraturan ini, WNA bisa saja menikahi warga negara Indonesia demi mengusai lahan-lahan strategis di Indonesia.

Warga negara Indonesia masih dapat memiliki hak milik properti jika terjadi pemisahan harta antara suami dan istri, sehingga hak atas tanah tidak menjadi harta bersama. Untuk membuktikan hal ini, suami dan istri perlu membuat perjanjian pranikah yang disahkan oleh notaris.

3. Perhatikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh masuk dalam perjanjian pranikah

Setiap Negara tentu saja memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri. Tak terkecuali peraturan tentang perjanjian pranikah. Meski ada banyak hal yang bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah Anda, ada juga hal-hal yang tidak diperkenankan tercantum di perjanjian pranikah.

Berikut ini 11 hal penting yang sebaiknya Anda cantumkan dalam perjanjian pranikah Anda:

  • Kewajiban bayar hutang
  • Hak anak atas harta yang sudah dipersiapkan oleh orang tua
  • Hak asuh anak jika terjadi kondisi buruk dalam perkawinan, seperti perselingkuhan
  • Pemisahan harta dari masing-masing keluarga pasangan
  • Pembagian yang jelas mengenai surat-surat berharga, seperti dokumen-dokumen properti Anda
  • Kontribusi tabungan Anda dan pasangan
  • Pengelolaan tagihan rumah tangga bersama
  • Pengelolaan rekening bank
  • Pengaturan mengenai investasi pada pembelian atau proyek tertentu, seperti rumah atau bisnis
  • Kesepakatan cara menyelesaikan setiap permasalahan yang ada dalam rumah tangga, bisa melalui mediasi dan lain sebagainya
  • Bisnis dan keuntungan pensiun yang terpisah

Sedangkan hal-hal yang tidak diperkenankan ada di dalam perjanjian pranikah, meliputi:

  • Bertentangan dengan ketentuan hukum, agama, dan kesusilaan
  • Perjanjian yang menghilangkan hak ahli waris
  • Mengurangi hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, seperti hak suami menentukan tempat kediaman
  • Mengurangi hak suami atau istri yang telah ditetapkan oleh undang-undang

Segala poin perjanjian pranikah yang Anda dan pasangan Anda cantumkan, nantinya akan diperiksa kembali oleh notaris sebelum Anda dan pasangan menandatanganinya.

(Baca juga: 10 Cara Anti Bangkrut dalam Persiapan Pernikahan)

Perjanjian pranikah dapat dibilang sah apabila dibuat sebelum pernikahan berlangsung, tidak berisi hal-hal yang melanggar hukum, kemanusiaan, dan agama, disepakati oleh kedua pasangan, disahkan oleh notaris, dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang Muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim.

Penting untuk diingat, jangan pernah menganggap perjanjian pranikah dibuat untuk menyiapkan perceraian. Karena, perjanjian pranikah sejatinya dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Nah, itulah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui sebelum menyusun pernjanjian pranikah. Jika Anda berniat untuk segera menikah dan membutuhkan dana tambahan untuk menggelar pernikahan, silakan simak berbagai penawaran menarik Kredit Tanpa Agunan (KTA) di CekAja.com!