HATI-HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN CEKAJA.COM. Nomor Resmi Kami Hanya di 021-8062 6900.
  • Kartu Kredit
    Kartu Kredit
    • Kartu Kredit

    Promo Kartu Kredit
    • Diskon 50% Beli Baskin Robbins dengan Kartu Kredit Bank Mega
    • Promo "Buy 1 Get 1 Free” di Cinemaxx Pakai Kartu Kredit BRI
    • Lihat selengkapnya...
    Artikel
    • 3 Hal Keliru dan 3 Hal Benar Dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit
    • Begini Caranya Menjinakkan Tagihan Kartu Kreditmu
    • Cara Mudah Dapatkan Kartu Kredit yang Berikan Terbang Gratis
    • Pengajuan Kartu Kredit Tercepat
  • Kredit & Pinjaman
    Kredit & Pinjaman
    • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
    • Kredit Dengan Agunan

    • Kalkulator KTA
    • Kalkulator KPR
    Artikel
    • Sebelum Pilih KTA Atau Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya
    • Beda Karyawan dan Wiraswasta Saat Ajukan KTA
    • 5 Langkah Jitu Selalu Sukses Ajukan KPR
    • Pengajuan Pinjaman Online
  • Asuransi
    Asuransi
    Asuransi Umum
    • Asuransi Kendaraan
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Perjalanan
    • Asuransi Kecelakaan Diri
    • Asuransi Elektronik
    • Asuransi Mikro
    Asuransi Jiwa dan Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Jiwa
    • Term Life
    • Unit Link
    • DPLK
    • BPJS
    Artikel
    • Punya BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Lain dari Kantor? Begini Cara Memaksimalkannya
    • 4 Alasan Kenapa Anda Harus Pindah Penyedia Asuransi Mobil
    • Masih Malas Memiliki Asuransi? Simak Dulu Video Ini
  • Investasi
    Investasi
    • Deposito Berjangka
    • Deposito Syariah
    • Reksadana
    • Logam Mulia
    • Unit Link
    Artikel
    • 4 Strategi Agar Deposito Jadi Investasi Menguntungkan
    • Mau Tahu Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah?
    • 8 Tips Memulai Investasi Bagi si Pemula
    CekAja.com - Manajemen Kekayaan DBS
  • UKM
    Usaha Kecil Menengah
    • Pinjaman Modal Usaha
    • Asuransi UKM

    • Kalkulator UKM
    • Kalkulator Modal
    Artikel
    • Tips Marketing Murah Meriah untuk Bisnis Skala UKM
    • 5 Perusahaan Sukses yang Memulai Bisnisnya dari Garasi
    • Tips Bikin Toko Offline dengan Modal Mini
  • Info & Blog
    Info & Tips Finansial
    • Produk Bank
    • Produk Asuransi

    • Money Master
    Baca Artikel
    • Berita & Tips
    • 101 Solusi Finansial
    • Promo
  • Tentang Kami
    Tentang Kami
    • Tentang CekAja.com
    • Press Release
    • Media
    • Fact Sheet
    • Press Kit
    Baca Artikel
    • Netflix vs TV Kabel, Siapa Lebih Murah?
    • Nikmati Akhir Pekan dengan Keunggulan TV Internet
    • Langkah Memilih Provider Internet Unggulan
Cekaja - #TokoFinansial No.1 di Indonesia Membuka akses finansial untuk
jutaan masyarakat Indonesia
0218062 6900
Hubungi Saya
Log In
Show menu
0 sec. read

Premi Asuransi Kendaraan Naik 1 April 2017, Cek Harga Premi Mobilmu di Sini

by Ariesta on 15 Maret, 2017
daftar asuransi mobil_asuransi kendaraan - CekAja.com
  1. Blog
  2. Premi Asuransi Kendaraan Naik 1 April 2017, Cek Harga Premi Mobilmu di Sini
Share this
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

daftar asuransi mobil_asuransi kendaraan - CekAja.com

Sudahkah kendaraanmu diasuransikan? Kalau belum segera daftar asuransi sebelum tarif premi asuransi kendaraan naik mulai 1 April 2017 nanti.

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Asuransi ini akan melindungi kendaraanmu dari berbagai risiko, mulai dari rusak karena kecelakaan hingga hilang. Lantas kenapa harus mengajukan sekarang juga?

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, OJK menerapkan kenaikan premi mulai tanggal 1 April 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, mulai 1 April 2017, premi asuransi kendaraan di beberapa wilayah tarif akan mengalami peningkatan hitungan persentase. Kenaikan persentase premi paling signifikan akan terjadi pada mobil seharga Rp200 juta – Rp400 juta, serta kendaraan jenis truk/pick up/box.

Jadi, berapa yang akan kamu bayar setelah kenaikan tarif?

Misalnya untuk tarif perlindungan komprehensif mobil seharga Rp248 juta. Jika memakai rumus perhitungan tarif lama (SE OJK No.6 Tahun 2013), dengan persentase tarif 1,71% (lihat tabel di bawah untuk daftar persentase – red.), maka harga asuransi yang dibayarkan adalah Rp4.240.800.

Sedangkan, bila memakai tarif baru (SE OJK No.06 Tahun 2017) yang menetapkan tarif 2,08%, maka nilai yang harus dibayarkan untuk harga mobil yang sama adalah Rp5.158.400. Dengan begitu, ada kenaikan nilai premi sebesar 21,64%. (contoh perhitungan lengkap lihat di bawah – red.)

Kita Sudah Waspada, Orang Lain Tidak Dapatkan Asuransi Kendaraan Mengganti Biaya Risiko

Premi asuransi kendaraan bermotor yang kamu bayarkan juga bergantung pada jenis perlindungan. Asuransi kendaraan bermotor terbagi dua jenis yaitu Total Loss Only (TLO) dan komprehensif alias all risk. Total Loss Only (TLO) hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% sehingga kendaraan benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Sementara asuransi all risk menjamin semua risiko kerusakan yang diakibatkan kecelakaan besar atau kecelakaan kecil, kehilangan aksesoris, dan kehilangan kendaraan. Semua kerugian yang terjadi pada kendaraan akan menjadi tanggungan asuransi. Tentu saja harga premi perlindungan komprehensif lebih mahal dari TLO.

Seberapa besar kenaikan premi asuransi kendaraan per tanggal 1 April 2017 nanti?

Berikut adalah daftar tabel premi asuransi kendaraan bermotor sebelum kenaikan.

perhitungan premi SE OJK No.6 Tahun 2013
Keterangan tabel: Persentase tarif Asuransi Kendaraan sesuai SE OJK No.6 Tahun 2013

Mulai tanggal 1 April 2017, persentase berikutlah yang berlaku.

persentase premi SE OJK No.6 Tahun 2017
Keterangan tabel: Persentase tarif Asuransi Kendaraan sesuai SE OJK No.6 Tahun 2017

–

tarif premi asuransi kendaraan - CekAja.com

Jika dibandingkan ketetapan sebelumnya, maka persentase kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor untuk setiap kelas harga mobil yang ditetapkan OJK adalah sebagai berikut.

Persentase kenaikan asuransi

Sebagai contoh, berikut perhitungan premi untuk klasifikasi harga mobil angka Rp200-400 juta di wilayah II yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    • Harga mobil        : Rp200.0000.000-Rp400.000.000
    • Contoh mobil     : Nissan Serena 2.0 HWS A/T (Rp400.000.000)
    • Persentase premi asuransi kendaraan komprehensif sebelum 1 April adalah 1.71% untuk batas bawah dan 1.88% untuk batas atas.
  • Jika menggunakan persentase batas bawah, maka premi asuransi komprehensif yang dibayarkan sebelum 1 April adalah:

1.71% x Rp 400.000.000,-

= Rp 6.840.000

    • Persentase premi asuransi kendaraan komprehensif setelah1 April adalah 2.08% untuk batas bawah dan 2.29% untuk batas atas.
  • Jika menggunakan persentase batas bawah, perhitungan terbaru premi asuransi komprehensif yang dibayarkan setelah 1 April adalah:

2.08% x Rp400.0000.000

= Rp 8.320.000

Dari perhitungan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kenaikan tarif premi asuransi kendaraan untuk harga mobil baru di rentang harga Rp200-400 juta adalah 21,64%. Lumayan bukan perbedaannya?

Nah, sebelum harga asuransi naik, yuk, ajukan atau perbarui produk asuransi mobil atau motor kamu di CekAja.com.

Kita Sudah Waspada, Orang Lain Tidak Dapatkan Asuransi Kendaraan Mengganti Biaya Risiko

Tentang penulis

Ariesta

Ariesta


Share this page

Facebook 0 Twitter 0 Google 0 LinkedIn 0

Cari:

Tayangan terpopuler

  1. Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    posted on 2018-08-29
  2. Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    posted on 2018-09-04
  3. Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    posted on 2018-09-03
  4. Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    posted on 2018-09-20
  5. Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Apa Saja?
    Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Apa Saja?
    posted on 2018-08-28

Perkaya hidup Anda dengan info keuangan dan promo eksklusif

Daftar newsletter mingguan CekAja dan dapatkan:

We value privacy and never share your details.

Artikel terbaru

  • KPK Antisipasi Modus Korupsi Baru Lewat Fintech 22 Februari, 2019
  • Tips Anti Bangkrut Nonton Konser di Luar Negeri 22 Februari, 2019
  • 7 Bisnis Rumahan yang Ciamik Buat Anak Band 22 Februari, 2019
  • Intip Cara Baru Musisi Mendownload Duit di Era Digital 22 Februari, 2019
  • Mengenal Jazz, Musik yang Bikin Joey Alexander Mendunia 22 Februari, 2019

Bagikan dengan temanmu

Close dialog
daftar asuransi mobil_asuransi kendaraan - CekAja.com
Premi Asuransi Kendaraan Naik 1 April 2017, Cek Harga Premi Mobilmu di Sini

Sudahkah kendaraanmu diasuransikan? Kalau belum segera daftar asuransi sebelum tarif premi asuransi kendaraan naik mulai 1 Ap...

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

You might also like

Perbandingan Produk
  • Kartu Kredit
  • Pinjaman KTA
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Asuransi
  • Deposito
  • UKM
  • TV & Internet
Kalkulator
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator MODAL
Informasi Produk
  • Mitra Produk Perbankan
  • Mitra Produk Asuransi
Pusat Pengetahuan
  • Produk Perbankan
  • Produk Asuransi
  • Promo
  • Tanya Ahli
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Tentang CekAja.com
  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang ditampilkan dalam website ini diatur dan diawasi oleh
  • Logo OJK
  • Logo Bank Indonesia
  • Logo Fintech Indonesia
Cekaja - Indonesia's Leading Financial Comparison Portal
0218062 6900
Senin – Jumat 08.00-17.00
Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 9, Jalan S. Parman, Kav. 62-63
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Linkedin
©2019 C88 Financial Technologies Pte. Ltd. CekAja.com memiliki lisensi dan merek dagang terdaftar dari C88 Financial Technologies (Group) Pte. Ltd., yang diwakili di Indonesia oleh PT Puncak Finansial Utama. Produk Asuransi di CekAja.com dikelola oleh PT Mitra Ibisnis Terapan, pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi CekAja.com di Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 5, Jalan S. Parman, Kav. 62-63, Jakarta, Indonesia. Disclaimer: Segala penawaran dan aplikasi produk yang dilakukan mewakili data produk yang tersedia pada saat ini tidak mengikat dengan mitra, sebelum pengesahan kontrak dilakukan. Apabila terjadi perbedaan perhitungan, maka perhitungan yang digunakan tetap mengacu pada perhitungan Bank terpilih. Informasi yang terdapat pada situs CekAja.com selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Close panel
  • My Account
  • Menu

Kartu Kredit

  • Kartu Kredit

Kredit & Pinjaman

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Dengan Agunan
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR

Asuransi

  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Elektronik
  • Asuransi Mikro
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa
  • Term Life
  • Unit Link
  • DPLK
  • BPJS

Investasi

  • Deposito Berjangka
  • Deposito Syariah
  • Reksadana
  • Logam Mulia
  • Unit Link

UKM

  • Pinjaman UKM
  • Asuransi UKM
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator Modal

Info & Blog

  • Produk Bank
  • Produk Asuransi
  • Money Master
  • Berita & Tips
  • 101 Solusi Finansial
  • Promo

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit

Buat Jadwal Telepon

TUTUP

Silakan masukkan detail kontak Anda dan customer service CekAja akan menghubungi Anda sesuai dengan waktu yang Anda inginkan.

Persetujuan Kerahasiaan Data

Terima kasih atas pengajuan aplikasi Anda you

CekAja akan mengirimkan konfirmasi pengajuan ke email Anda dan customer service kami akan menelepon secepat mungkin. Persetujuan atau penolakan produk ini akan menjadi hak bank/asuransi. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan aktif. Jika memerlukan bantuan segera, hubungi kami di 021 8062 6900.

TUTUP
Update
Back to top

Access your Account

Close dialog

Social Media Login

OR

Account Login

Forgot your password? Don't have and account yet? Get started