Resign Tetap Ada Duit, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap orang memiliki alasan mengapa harus resign dari perusaahan tempatnya bekerja. Entah karena urusan keluarga, dapat tawaran kerja di perusahaan lain yang lebih bagus, atau bahkan masalah personal dengan pihak kantor.

mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Keputusan ini tentunya bukan hal mudah. Mengingat tujuan seseorang bekerja adalah memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Jika resign tapi sudah diterima kerja lagi sih, tak masalah. Nah, bagaimana kalau justru sebaliknya? Wajar bila kamu mengkhawatirkan kondisi finansial pasca resign. Namun, selama BPJS Ketenagakerjaan masih ada di tangan, chill aja!

Aturan Baru Pencarian Dana BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah melakukan pembaharuan kebijakan agar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Program-program jaminannya semakin lengkap, ada Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Soal pencairan dana yang termasuk ke dalam Jaminan Hari Tua atau JHT pun kini semakin dipermudah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo jaminan ini bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Pun tak perlu lagi mengendapkan saldo BPJS TK sampai peserta minimal berumur 56 tahun. Dana JHT tersebut didapat melalui iuran setiap bulan yang disisihkan dari gaji pekerja.

Nantinya uang yang telah terkumpul itu bisa diambil apabila peserta berhenti kerja, entah itu karena pensiun, resign, atau PHK.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagarkerjaan

Untuk mengecek berapa saldo JHT kamu, bisa dilakukan dengan beberapa cara. Kalau mau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa, atau kalau mau lebih praktis, secara online dengan log in ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan email dan password untuk log in ke portal tersebut. Setelah berhasil masuk ke portal itu, kamu bisa pilih menu cek saldo JHT.

Masukkan nomor BPJS Ketenagarkerjaanmu, lalu masukkan PIN yang dikirim melalui SMS. Jika sudah, maka saldo tabungan hari tuamu pun akan muncul di layar gadget.

Selain lewat situs resminya, kamu juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS dengan mengirimkan format registrasi:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_Lahir(dengan format HH-BB-TTTT)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) ke nomor 2757.

Setelah nomormu terdaftar, kamu bisa langsung melakukan pengecekan saldo JHT dengan mengetik SALDO(spasi)NO_PESERTA, lalu kirim ke 2757.

Tunggu beberapa saat, saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan hari tuamu bakal muncul lewat SMS balasan.

(Baca juga: Kena PHK, Begini Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan)

Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkan dana.

Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.

Sementara bila ingin mencairkan saldo JHT 10% atau 30%, peserta harus setidaknya sudah bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.

Di samping persyaratan umum tersebut, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar pencairan dana bisa langsung diproses pencairannya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang dimaksud ada lima, antara lain sebagai berikut:

– Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Kartu Keluarga.

– Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Paklaring).

– Buku Rekening Tabungan.

Prosedur Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Selangkah lagi, kamu bakal punya dana pasca resign! Untuk prosedur mencairkan dana secara offline, cukup datangi kantor BPJS terdekat

Dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi beserta fotokopiannya. Berikut langkah-langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Usahakan datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.

2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.

3. Setelah dapat nomor antrian, tunggu sampai urutanmu dipanggil.

4. Tanda tangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan, serta ceklis kelengkapan berkas.

5. Panggilan wawancara dan foto.

Ada dua proses mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yakni tunai dan transfer. Kamu tentu bisa memilih satu di antaranya.

Jika semua prosedur sudah beres, dana akan dikirim dan cair dalam jangka waktu 5 – 7 hari kerja ke rekening bank milikmu. Sedangkan bila secara tunai, kamu harus menunggu pencairannya di tempat paling tidak selama 3 jam.

Resign dari pekerjaan bukan akhir dari segalanya. Beruntung pemerintah memiliki program BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi setidaknya kamu masih punya ‘pegangan’ dengan mencairkan dana JHT tersebut, sembari mencari kesempatan kerja lain bila kondisi sudah memungkinkan.

(Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Buat Modal Usaha)

Persiapkan Dana Darurat Sebagai ‘Cadangan’ Saat Resign

Selain bergantung dari pendapatan yang sebelumnya dimiliki dan pencairan dana dari program BPJS, kamu juga harus memiliki dana darurat sebagai pegangan.

Dana darurat ini bisa kamu kumpulkan dalam satu rekening tabungan khusus. Jika kamu butuh produk tabungan yang menawarkan banyak fitur menarik, berikut tabungan yang CekAja rekomendasikan.

Jika kamu tertarik untuk mengajukan salah satu dari produk tabungan tersebut, bisa langsung apply di CekAja.com