Sebelum Daftar, Kenali Jenis Dan Tarif BPJS Kesehatan

klaim asuransi_asuransi kesehatan - CekAja.com

Seperti yang sudah diketahui, layanan perlindungan kesehatan wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, tahukah kamu berapa sebenarnya tarif BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan?

BPJS atau   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan bagian dari layanan pemerintah kepada masyarakatnya membagi jenis kepersertaannya menjadi dua bagian.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan  khusus kesehatan pertama disebut juga dengan Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang masih rendah. Cara untuk mengetahuinya dilakukan melalui pihak RT atau Rukun Tetangga serta Kepala Desa yang mendata warganya yang masih memiliki kelemahan dari sisi ekonomi.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan yang kedua, adalah masyarakat yang secara mandiri mendaftar diri dan membayar iuran wajib setiap bulan. Masyarakat yang seperti ini biasanya sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik atau berada di kelas menengah ke atas.

Tidak hanya sampai disitu, BPJS Kesehatan kembali membagi kategori kedua ini menjadi tiga kelas, sesuai dengan kemampuan mereka dalam membayar iuran. Lalu seperti apa tarif BPJS Kesehatan perorangan yang dihitung berdasarkan kelasnya?

  1. Pembayaran sebesar Rp 80.000

Pada awalnya, iuran untuk BPJS Kesehatan kelas 1 hanya berkisar di angkat Rp 59.500. Namun, pada 1 April 2016 yang lalu, pemerintah sepakat menaikkan tarif ini menjadi Rp 80.000 dan angka ini juga berlaku untuk tarif BPJS di 2017 ini.

Peserta BPJS Kesehatan yang tergabung di kelas 1 mendapatkan beberapa fasiltas seperti pertanggungan biaya di rumah sakit atau lembaga kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS seperti hak kamar perawatan standar yang terdiri dari dua hingga empat tempat tidur.

Misalnya, jika kamu menginginkan perawatan di kamar dengan kelas VIP, hal ini biasa disesuaikan juga, namun pasien atau peserta yang tergabung dengan BPJS sebelumnya akan membayar selisi biaya operasional antara kamar perawatan kelas satu  dan VIP.

  1. Pembayaran Rp 51.000

Untuk yang satu ini, layanan BPJS Kesehatan akan membebankannya kepada masyarakat yang memilih kelas. Bagi peserta BPJS Kelas dua mendapatkan fasilitas yang kurang lebih sama dengan kelas satu.

Sebagai contoh, tempat tidur untuk satu kamar perawatan bisa berjumlah tiga hingga tiga  tempat tidur, dan tentu saja ini lebih banyak dari fasilitas kelas satu. Namun, peserta BPJS Kesehatan kelas dua punya hal untuk mendapatkan fasilitas kelas satu, dengan beberapa catatan seperti pembayaran selisih biaya yang berasal dari kelas satu dan dua wajib dibayar setelah peserta sembuh.

  1. Pembayaran Rp 25.000

Kelas tiga sendiri dikhususkan bagi masyarakat yang masih memiliki kemampuan ekonomi yang kurang. Fasilitas yang diterima oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kelas tiga adalah satu ruangan perawatan yang dari empat hingga enam  kamar tidur.

Sama seperti dua kelas sebelumnya, peserta kelas tiga berhak untuk mendapatkan atau mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap. Masyarakat yang terdaftar dapat dirawat di ruangan kelas dengan membayar kelebihan atau selisih biaya ketika perawatan telah selesai.

Beda BPJS Kesehatan perorangan dan perusahaan

Masih banyak yang bertanya, apakah tarif Badan Penyelenggara Jaminan khusus kesehatan perorangan ini sama dengan tarif  yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan? Jawabannya pun bervariasi

Namun, dalam aturannya pemerintah mengeluarkan keputusan tentang bagaimana sistem tarif BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Ketentuan ini diatur dalam Perpres nomor 111/2013 tentang Perubahan Perpres nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk perhitungan atau biaya yang dikeluarkan, pemerintah membaginya menjadi dua.

  1. Perhitungan BPJS kesehatan untuk pegawai pemerintah

Jumlah iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah yang terdiri dari PNS, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara serta pegarai pemerintah non pegawai adalah lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Perhitungan gaji ini kemudian dibagi lagi. Bagi masyarakat yang bekerja sebagai PNS, Anggota TNI, Polri, dan pejabat negara, maka gaji yang terhitung dan dipotong untuk biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khusus kesehatan adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah non PNS, TNI dan Polri mendapatkan perhitungan pembayaran iuran BPJS maksimal sebesar 2 x nilai PTKP K/1

  1. Perhitungan BPJS kesehatan untuk pegawai swasta

Sementara itu,cara menghitung iuran BPJS kesehatan bagi pegawai non pemerintah atau bekerja di perusahaan swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji atau pendapatan yang diterima setiap bulannya. Sebagai perincian, pemerintah menetapkannya dengan skema berikut ini

  1. 4% dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan
  2. 0.5% dibayar oleh peserta atau karyawan.

Ketentuan pembayaran iuran ini pun sudah disesuaikan dengan total lima anggota keluarga sekaligus yang terdiri dari suami, istri serta tiga orang anak. Jika seseorang memiliki anak keempat dan orang tua atau mertua yang menjadi tanggungan, maka Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya akan ditambah sebesar satu persen dari nilai gaji atau upah yang didapatkan dari perusahaan.