Sederet Alasan yang Bikin Kamu Batal Beli Rumah
2 menit membacaRumah adalah kebutuhan primer yang harus dimiliki seseorang untuk meningkatkan kualitas hidup. Sayangnya, harga rumah yang semakin mahal membuat kebutuhan satu ini sulit untuk dijangkau.
Namun, meski sudah memiliki uang cukup sekalipun, masih banyak pertimbangan yang bisa membatalkan transaksi pembelian rumah. Apa saja alasannya?
KPR kovensional Vs KPR syariah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi yang ditawarkan bank dan pengembang bagi warga Indonesia yang ingin memiliki rumah. Jika membeli rumah harus secara tunai, mungkin seorang karyawan kantoran biasa tidak akan pernah bisa mewujudkannya. KPR hadir sebagai solusi.
Misalnya bila harga rumah senilai Rp300 juta, dengan KPR kamu hanya butuh mengumpulkan uang muka Rp60-90 juta saja. Sisanya dicicil dengan nilai sesuai tenor dan bunga .Sedangkan, bila dibeli secara tunai, butuh waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkannya. Selain itu, dalam beberapa tahun ke depan harga rumah yang tadinya Rp300 juta akan jauh meningkat, bahkan bisa berlipat ganda.
Namun bagi mereka umat Muslim yang ingin menghindari bunga, KPR syariah bisa menjadi pilihan. Dari sisi persyaratan seperti dokumen dan proses kredit, tidak ada perbedaan jauh. Perbedaannya ada pada cara perhitungan kewajiban. Tidak ada perhitungan bunga dalam pembiayaan syariah, seperti dalam skema kredit di bank konvensional. Jadi tidak dikenal istilah bunga murah atau rendah dalam KPR syariah.
Selain itu dalam KPR syariah dikenal akad murabahah yang merupakan akad jual beli antara bank dan nasabah di mana bank membeli rumah lalu menjualnya kepada nasabah senilai harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
(Baca juga: Mau Take Over KPR? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya)
Riwayat hunian
Setelah menentukan akan membeli rumah melalui KPR konvensional atau KPR syariah, hal berikutnya yang biasa dilakukan adalah menelusuri riwayat rumah. Jika rumah dijual di bawah harga pasar, kamu patut curiga. Jangan-jangan ada yang salah dengan rumah tersebut.
Bagaimana jika ternyata tanah tempat rumah berdiri dulunya merupakan tanah bekas pemakaman atau pernah menjadi lokasi kriminal.
Kamu juga patut curiga kalau kepemilihan rumah hanya berlangsung tidak lebih dari setahun. Mungkin rumah tersebut merupakan objek sengketa di pengadilan. Bila tidak teliti soal riwayat bisa-bisa kamu dirugikan sebagai pemilik baru.
Kebiasaan pemilik rumah terdahulu
Jika kamu membeli rumah second, cari tahu bagaimana kebiasaannya mengurus rumah. Jika pemilik sebelumnya kurang apik atau jorok, mungkin ada banyak perbaikan yang harus dilakukan pemilik baru. Artinya kamu harus mengeluarkan biaya tambahan.
Jika pemilik sebelumnya memelihara kucing atau anjing sedangkan kamu orang yang alergi bulu binatang, kondisi ini pasti membuat kamu tidak nyaman.
(Baca juga: Strategi Ajukan KPR Rp 1 miliar Bagi Kamu Berpenghasilan Kurang dari Rp 10 Juta)
Lokasi rumah
Kamu jelas harus berpikir ulang sebelum membeli rumah yang berada di lokasi rawan banjir. Karena biasanya, asuransi properti akan menolak klaim jika rumah berada di kawasan langganan banjir.
Lokasi rumah di dekat tempat usaha juga tidak disukai sebagian orang. Sebab, Aktivitas dagang yang ramai bisa menganggu ketenangan. Kamu pasti tidak mau kan saat sedang asyik-asyiknya tidur terbangun oleh suara mobil truk yang sedang bongkar muatan barang.
Begitu juga dengan rumah yang berhadapan langsung dengan jalan raya. Polusi, debu, dan asap kendaraan membuat rumah cepat kotor. Lingkungan seperti ini pastinya kurang baik untuk tumbuh kembang anak.
Miliki rumah impianmu dengan KPR bunga ringan di sini.