Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Perkembangan bank syariah di Indonesia kini mengalami pertumbuhan yang pesat. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam membangun ekonomi syariah. Salah satu tonggak sejarah terpenting dalam perkembangan ini adalah lahirnya Bank Syariah Indonesia.

bank syariah di indonesia

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah hasil merger tiga bank syariah pelat merah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah. Keberadaan BSI menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Apa yang Membuat Perbankan Syariah Berbeda?

Perbankan syariah, atau yang sering disebut sebagai bank Islam, memiliki karakteristik khusus. Prinsip utama yang membedakannya dari bank konvensional adalah penggunaan syariah Islam dalam operasionalnya. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanannya, karena hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil, di mana keuntungan diperoleh melalui mekanisme berbagi keuntungan dan risiko antara bank dan nasabah. Keuntungan ini kemudian digunakan untuk mendukung operasional bank.

Proses Pendirian Perbankan Syariah

Inisiatif pendirian bank Islam di Indonesia dimulai pada tahun 1980, ketika diskusi-diskusi mengenai peran bank Islam dalam ekonomi Islam digelar. Eksperimen pertama dalam menerapkan konsep perbankan syariah dilakukan di beberapa tempat, seperti Bandung dan Jakarta.

Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk merintis pendirian bank Islam di Indonesia. Setelah melalui serangkaian lokakarya dan musyawarah, MUI memandatkan pembentukan Tim Perbankan MUI. Tim ini memiliki tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Perkembangan Perbankan Syariah

Pengesahan Undang-Undang Perbankan Syariah membawa dampak positif dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Jumlah Bank Umum Syariah (BUS) meningkat dari 5 menjadi 11 dalam waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).

Selama dua dekade terakhir, terjadi kemajuan signifikan dalam aspek lembaga, infrastruktur, regulasi, pengawasan, serta kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Pada Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional, dan 162 BPRS, dengan total aset mencapai Rp273,49 triliun dan pangsa pasar sebesar 4,61%.

Selain itu, pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. Hal ini mencakup pengawasan perbankan syariah, yang juga berada di bawah kendali OJK.

Masa Kini Perbankan Syariah

OJK, sebagai Otoritas Jasa Keuangan, terus mengembangkan visi dan strategi kebijakan sektor keuangan syariah sesuai dengan peta jalan perbankan syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat perkembangan signifikan yang mengarah pada penyusunan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.

Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan perbankan syariah yang kuat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Pada tahun 2025, perbankan syariah Indonesia mengejar target menjadi pemain global dengan memasuki daftar 10 besar bank syariah dunia dari sisi kapitalisasi pasar.

Dengan semua perkembangan positif ini, perbankan syariah di Indonesia terus tumbuh dan berperan penting dalam perekonomian negara ini. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulasi yang kuat, dan komitmen industri, perbankan syariah semakin menunjukkan potensinya untuk berperan secara global.