Sekarang Penyelesaian Transaksi Saham Lebih Cepat

Pasar Modal Indonesia sejak Senin kemarin mulai menerapkan Langkah-langkah Cara Berinvestasi Saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2). Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal.

Sekarang Penyelesaian Transaksi di BEI Lebih Cepat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan penyelesaian transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pelaksanaan transaksi ini  bertujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” katanya di Jakarta.

(Baca juga:  Bursa Saham Global Melemah, Saatnya Genjot Investasi?)

Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa terangkum dalam petikan berikut, simak yuk!

Pokok-Pokok Peraturan T+2

1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.

2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.

3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).

(Baca juga:  Mau Mulai Menabung Saham, Ini Panduan Lengkapnya)

4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:

    • Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah,semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3. Selain itu bisa juga satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
  • Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4. Selain itu bisa juga dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.

5. Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Hal itu wajib dilaksanakan dari paling lambat 2 (dua) menjadi 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan

(Baca juga:  Mengenali Cara Bermain Saham dan Analisisnya)

Penyesuaian Sistem  

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem.

Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.