Sering Terlupakan, Ini 5 Hak Kita Sebagai Konsumen

Hari Hak Konsumen Sedunia jatuh setiap tanggal 15 Maret 2019. Peringatan ini berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962.

Ia menyatakan, konsumen adalah kelompok yang amat mempengaruhi hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta.

diskon - CekAja.com

Artinya sebagai konsumen, kita bukan hanya perlu bijak dalam berbelanja, tapi juga diperbolehkan bersikap kritis dan berani menyampaikan pendapat.

Sedangkan dari sisi yang berlawanan dengan konsumen yaitu penyedia produk dan jasa, semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik agar jumlah konsumennya terus bertambah.

5 Hak Konsumen yang Sering Terabaikan

Hak sebagai konsumen memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, semua itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Sayangnya, masih banyak orang yang kurang menyadari apa saja hak-hak konsumen tersebut. Padahal masyarakat perlu memproteksi dirinya juga sebagai konsumen.

(Baca juga: Deretan Wanita Ini Bukti Bahwa Perempuan Bukan Hanya Konsumen Industri Fesyen)

Terlebih kegiatan jual-beli yang kini semakin luas dengan munculnya berbagai marketplace dan e-commerce.

Demi kesejahteraan bersama, intip poin-poin yang termasuk dalam hak konsumen berikut ini:

1. Hak memilih barang

Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi.

Tidak ada yang berhak mengatur pilihan tersebut, sekalipun itu produsen terkait. Begitupun hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli.

2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Ini juga tak kalah pentingnya, yakni masalah ganti rugi. Banyak produk – produk di pasaran yang ternyata tidak sesuai standar kualitas yang berlaku.

Hak ini perlu diperjuangkan, mengingat sering pula ditemukan penjual online yang barang aslinya jauh berbeda dengan gambar.

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dari transaksi semacam itu.

3. Hak mendapat barang/jasa sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan

Sebagai konsumen, kamu pun berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan di awal.

Misalnya ketika berbelanja online, apabila terlampir layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak, kamu berhak menuntut hak tersebut.

4. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur

Poin ini tentunya amat penting bagi konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya.

Produsen dilarang menutupi beberapa informasi terkait produk maupun layanannya.

Sebagai contoh, kandungan komposisi pada produk makanan, syarat dan ketentuan pembelian, harga, diskon dan informasi – informasi lain yang harus diketahui oleh konsumen.

5. Hak dilayani dan diperlakukan tanpa diskriminasi

Dalam melayani konsumen, tak jarang ada perusahaan yang sengaja memilih – milih prioritasnya.

Semisal ketika seorang public figure didahulukan ketika hendak melakukan treatment di salon kecantikan.

Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, sebab perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen.

Masalah perlindungan konsumen di Indonesia

Di Indonesia, masalah perlindungan konsumen masih cenderung timpang. Terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang hingga kini belum juga tuntas.

Beberapa diantaranya mungkin sepele, tapi jika ditelaah lagi ternyata hal tersebut mengancam hak konsumen.

Semisal penggunaan formalin pada makanan segar. Sebagai konsumen tentunya kita merasa amat dirugikan, terlebih lagi para pelaku banyak memanfaatkan aksinya untuk dapat meraup keunutungan usaha yang lebih.

Tahun lalu, salah satu e-commerce raksasa Indonesia bahkan dengan tegas memberhentikan sejumlah karyawannya atas kasus fraud.

Di program flash sale, karyawan tersebut menahan 49 produk dengan cara membelinya untuk kepentingan pribadi.

Dimana seharusnya, barang-barang itu hanya boleh dijual kepada konsumen selama promo berlangsung pada 15-17 Agustus 2018.

Bagi pihak perusahaan, kepentingan dan kepercayaan konsumen merupakan aspek yang perlu menjadi prioritas utama, sehingga pemecatan harus dilakukan.

Diskon Besar-Besaran di Hari Hak Konsumen

Dalam rangka merayakan Hari Hak Konsumen Sedunia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar pesta diskon besar-besaran.

(Baca juga: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Beli Sepeda Motor)

Kegiatan yang berlangsung pada 13-20 Maret 2019 ini diikuti sejumlah peritel, baik online maupun offline dengan tawaran diskon hingga 70 persen.

Beberapa di antaranya adalah Shopee, Blanja.com, Elevenia, Alfamart.com, Matahari.com, dan Gojek.

Adapun perusahaan ritel offline yang juga berpartisipasi dalam event tersebut ada Indomaret, Alfamart, Matahari Department Store, dan Sogo Department Store, Alun-Alun Indonesia, Damn I Love Indonesia, Aeon, Kafe Betawi, Bakmi Naga, Ranch Market, dan Farmers Market.

Senangnya menjadi konsumen juga bisa kamu rasakan bersama CekAja.com. Marketplace ini memberimu kebebasan untuk membandingkan dan memilih produk keuangan secara transparan.

Dari mulai asuransi, kartu kredit, hingga pinjaman. Dapatkan produk keuangan terbaik yang sesuai dengan keinginanmu hanya di CekAja!