Sudah Bayar PBB? Ini Fakta-fakta yang Harus Anda Ketahui!

lelang rumah - CekAja.com

Sudahkah Anda membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Seperti namanya, PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.

Pada perkembangannya, PBB Perdesaan dan Perkotaan telah menjadi pajak daerah. Dasar hukum tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan termuat dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.

PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, terkecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dalam penjelasan di atas, yang dimaksud “Bumi” adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contohnya adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan lain-lain.

Sedangkan yang dimaksud “bangunan” adalah konstruksi teknik yang tertanam atau meleka secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh yang termasuk bangunan yaitu gedung bertingkat, rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, pusat perbelanjaan, anjungan minyak lepas pantai, emplasemen, dermaga, taman mewah, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, dan sebagainya.

Yuk, cek fakta-fakta tentang PBB yang harus Anda ketahui di bawah ini.

Batas waktu pembayaran PBB rata-rata 31 Agustus

Rata-rata daerah menerapkan batas waktu pembayaran PBB pada 31 Agustus setiap tahunnya. Namun, ada pula daerah yang menggunakan batas waktu pembayaran berbeda. Untuk melakukan pembayaran PBB saat ini semakin mudah, karena Anda bisa melakukannya secara online.

Untuk pembayaran dengan cara offline bisa melalui Bank, Kantor Pos atau melalui petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk secara resmi.

Sementara cara pembayaran online melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/internet banking/mobile banking atau fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB secara online yaitu melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.

Selain itu, tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank. Dan yang pasti, akan terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.

(Baca juga: Telat Lapor SPT? Cek 5 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!)

Sanksi apabila terlambat melakukan pembayaran PBB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, jika terdapat tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda.

Denda administrasi sebesar 2 persen terhitung dari saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Cek tagihan PBB bisa dilakukan secara online

Selain pembayaran, mengecek tagihan PBB juga bisa dilakukan secara online. Dengan mengecek tagihan, akan mencegah Anda agar tidak terkena denda karena melewatkan pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah mengecek PBB melalui internet.

  • Carilah situs resmi daerah

Setiap daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, memiliki alamat situs resmi yang bisa dikunjungi. Kemudian carilah bagian tentang PBB. Contohnya seperti pada link di bawah ini:

Semarang: http://www.e-pbb.bapenda.semarangkota.go.id/

Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id/

Boyolali: https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan

Bantul: https://pbb.bantulkab.go.id/

  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) ke kolom yang tersedia

Setelah masuk ke situs resmi daerah dan menemukan bagian tentang PBB, Anda dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Namun, ada pula situs yang menggunakan ID dan password.

Selain melalui situs resmi daerah, ada pula cara mengecek tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi tentang PBB di Google PlayStore. Atau, Anda bisa memanfaatkan layanan short message service (sms). Dengan adanya berbagai cara semacam itu, maka Anda tak perlu khawatir akan kesulitan untuk mengetahui jumlah tagihan pajak bumi dan bangunan.

Beberapa daerah gratiskan PBB untuk golongan tertentu

Beberapa daerah membebaskan PBB untuk golongan tertentu. Daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Semarang, Palembang, dan Bandung. Simak penjelasannya di bawah ini.

DKI Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat kebijakan pembebasan PBB yang berlaku untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar serta memiliki luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi. Tanah dan bangunan tersebut juga tidak boleh berada di area perumahan atau cluster.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp1 miliar (Satu Miliar Rupiah).

Semarang

Pemerintah Kota Semarang membebaskan PBB untuk tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp130 juta mulai tahun ini. Namun, apabila masih ada tunggakan PBB, tetap harus dilunasi terlebih dulu. Sementara untuk tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp130 juta, tetap harus membayar PBB.

Palembang

Daerah lain yang menggratiskan PBB untuk golongan tertentu adalah Palembang. Pemerintah Kota Palembang membebaskan kewajiban PBB yang nilainya di bawah Rp100.000. Kebijakan ini berlaku mulai 2018.

(Baca juga: Ingin Kaya Tanpa Ribet? Yuk Mulai Investasi Reksa Dana!)

Bandung

Pemerintah Kota Bandung membebaskan warga miskin dari kewajiban untuk membayar PBB per tanggal 1 Juni 2017. Warga miskin yang dimaksud adalah yang tercatat di Dinas Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.