12 Syarat Pernikahan Beda Kota, Butuh Surat Numpang Nikah!
5 menit membacaProses administrasi pelaksanaan pernikahan memang terbilang ribet. Tak jarang calon pasutri kewalahan jika mengurusnya sendiri.
Untuk kamu yang berencana menikah di luar kota, simak nih sederet syarat pernikahan beda kota yang wajib diketahui.
Alasan Calon Pasutri Menggelar Pernikahan Beda Kota
Pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup. Janji suci tidak hanya diucap sebagai tanda setia dengan pasangan, tapi juga bermakna bagi penyatuan dua keluarga besar.
Maka dari itu, sebagian besar pasangan ingin menggelar acara pernikahan dengan konsep yang didambakan, serta di tempat yang memiliki makna khusus.
Indonesia sendiri memiliki ratusan juta jiwa warga yang tersebar di 34 provinsi. Pernikahan beda kota sering terjadi karena beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
1. Ingin Menggelar Acara di Venue Favorit
Misalnya, calon pasutri mengincar sebuah tempat untuk menikah di sebuah resort yang ada di kota lain. Provinsi Bali paling banyak diincar sebagai lokasi pernikahan warga dari dalam maupun luar negeri.
2. Memilih Menikah di Kota Besan Saja
Buat kamu yang sebelumnya menjalani long distance relationship (LDR) karena berbeda kota dengan pasangan, pasti akan ada pertimbangan khusus jika merencanakan pernikahan.
Sebagian di antaranya akhirnya sepakat untuk memilih menggelar upacara penikahan sekali di kota asal salah satu pihak calon mempelai saja. Hal ini juga bisa menjadi pilihan tepat karena irit ongkos. Sebab, hanya salah satu pihak saja pergi mendatangi pihak besan.
3. Mencari Titik Temu di Kota Lain
Nah, jika kedua pihak calon mempelai sama-sama merupakan orang rantau yang bertemu di satu kota, maka mereka biasanya memilih untuk menggelar acara pernikahan di kota yang dijadikan titik temu.
Kota yang dipilih ini bukan merupakan kota asal kedua calon mempelai. Lokasi yang dipilih biasanya tidak terlalu jauh dari kota asal mempelai pria maupun wanita.
Keputusan ini dinilai lebih adil, dan memungkinkan pasangan untuk mengundang lebih banyak tamu dari rekan kerja atau rekan sejawat lainnya. Sehingga tak hanya keluarga saja yang bisa menghadiri acara tersebut.
Syarat Pernikahan Beda Kota
Lalu, apa saja sih syarat pernikahan beda kota? Pada dasarnya, pernikahan beda kota hanya memerlukan penambahan satu dokumen dari syarat pernikahan di kota asal.
Yakni surat numpang nikah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami jelaskan syarat pernikahan beda kota secara detil.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi KTP dibutuhkan sebagai kartu identitas yang menunjukkan seseorang memang benar adanya warga yang berasal dari daerah tertentu.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga menjadi dokumen syarat pernikahan beda kota untuk memastikan penyesuaian data diri di akata kelahiran dan di KTP adalah data yang sama dan benar.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga akan membuat data keluarga calon mempelai tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) semakin jelas.
Termasuk soal penyebutan nama orang tua saat akad (dikenal dengan sebutan bin atau binti) atau saat pemberkatan upacara pernikahan.
4. Ijazah
Ijazah pendidikan kedua calon mempelai dibutuhkan untuk pencatatan data diri keduanya agar semakin lengkap. Kamu hanya perlu melampirkan fotokopi ijazah pendidikan yang paling terakhir ditempuh.
5. Surat Pengantar RT/RW
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data diri pribadi masing-masing calon mempelai, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan surat pengantar dari RT/RW tempat tinggalmu.
Surat ini dibutuhkan untuk memastikan kamu merupakan warga daerah yang diakui oleh RT/RW setempat. Isi dari surat ini adalah pernyataan ketua RT dan RW yang mengakui kamu sebagai warga di daerahnya.
Serta menerangkan bahwa tujuan dibuatnya surat ini adalah sebagai syarat pernikahan beda kota yang akan diurus selanjutnya di KUA.
6. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah itu, kamu juga harus mengantongi terbitan surat pengantar kelurahan. Fungsi surat ini sama dengan surat pengantar RT/RW sebelumnya.
Berisi pengakuan pihak kelurahan bahwa kamu merupakan warga setempat. Penggunaan ini dimaksudkan sebagai syarat pernikahan beda kota.
7. Surat N1 dan N3 dari Kota Asal
Setelah selesai mengurus dokumen-dokumen di atas, kamu bisa mendatangi KUA di daerah tempat tinggalmu untuk mengajukan permintaan surat-surat lain sebagai dokumen tambahan syarat pernikahan beda kota.
Ada beberapa surat yang harus diterbitkan oleh KUA setempat, sebelum akhirnya surat tersebut dikirim ke KUA di kota tujuan (tempat digelarnya pernikahan) bersama dengan dokumen-dokumen pihak pasanganmu. Yakni Surat Model N1 dan N3.
Perlu diketahui, untuk membuat surat-surat ini, kamu membutuhkan dokumen pelengkap seperti KTP, KK, Ijazah, dan pas foto ukuran 2×3 dari pasanganmu juga.
Jadi, pastikan kalian saling memiliki dokumen pelengkap itu satu sama lain. Berikut penjelasan mengenai Surat N1 dan N3 dari KUA kota asal:
Surat Model N1
Yakni merupakan surat pengantar perkawinan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa pengaju surat (calon mempelai) memang benar merupakan anak dari pasangan suami istri yang tertera di data catatan sipil.
Surat ini diterbitkan KUA atas rekomendasi dari KUA. Jadi, untuk mendapatkan surat ini, kamu memang harus ke KUA terlebih dulu, baru kembali ke kelurahan untuk mengajukan penerbitan surat N1 ini.
Surat Model N3
Yakni merupakan surat persetujuan mempelai yang diterbitkan oleh KUA kota asal pengaju. Berisi tentang pernyataan kedua calon mempelai yang setuju untuk melangsungkan pernikahan. Surat ini kemudian ditandatangani oleh kedua calon mempelai.
8. Surat Pernyataan Status Perkawinan
Syarat pernikahan beda kota selanjutnya adalah surat yang menerangkan status calon mempelai. Baik dalam status belum pernah menikah, maupun berstatus janda atau duda. Surat ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan, dan disertai dengan materai 6000.
9. Surat Numpang Nikah
Selanjutnya, KUA dari kota asalmu akan menerbitkan surat numpang nikah atau dikenal juga dengan sebutan surat rekomendasi nikah.
Surat ini berisikan persetujuan KUA kota asal bahwa calon mempelai pengaju akan melaksanakan pernikahan di KUA yang dituju.
Selanjutnya, surat numpang nikah ini wajib dikirim ke KUA tujuan bersama dengan dokumen-dokumen lain pasanganmu.
10. Surat N4
Surat N4 merupakan surat pengantar perkawinan yang berisikan pernyataan orang tua kedua calon mempelai yang menyetujui rencana pernikahan anak-anaknya. Surat ini diterbitkan dan ditandatangani atau dicap oleh KUA tujuan.
11. Surat Tanda Cek Kesehatan
Sekarang ini, calon mempelai wajib melaksanakan tes kesehatan bagi calon pasutri di Puskesmas terdekat.
Nah, jika kamu sudah mendatangi KUA tujuan, maka kamu akan mendapat surat rekomendasi untuk melakukan tes kesehatan ini di Puskesmas terdekat. Pengecekan kesehatan ini dilakukan oleh kedua calon mempelai.
Kamu juga akan mendapatkan konseling pernikahan (jika dibutuhkan) sesuai dengan aturan KUA yang berlaku. Setelah menjalani tes cek kesehatan dan konseling, maka kamu akan mendapat surat tanda cek kesehatan beserta hasil lab-nya.
12. Surat N2
Syarat pernikahan beda kota yang terakhir adalah surat N2 alias surat pengajuan pernikahan dari calon mempelai kepada KUA tujuan. Berisi tentang tanggal dan lokasi digelarnya acara, beserta mas kawinnya.
Tak lupa pula lampiran dokumen-dokumen lain dari kota asal yang sebelumnya sudah diterangkan di poin-poin sebelumnya.
Jika KUA tujuan menyetujui waktu dan tempat acara pernikahan tersebut, maka kamu dan pasangan semakin dekat dengan hari sakral yang dinanti.
(Baca Juga: Perlukah Asuransi Kesehatan Untuk Pasangan Baru Menikah? Ini Jawabannya)
Itulah sederet syarat pernikahan beda kota. Jika enggak mau ribet, kamu bisa menyewa biro jasa yang membantu pengurusan administrasi ini.