Syarat PNS Ajukan Pensiun Dini dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berencana untuk pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Untuk merencanakannya, syarat pensiun dini PNS perlu Anda ketahui dan dipersiapkan sejak dini. Mulai dari perencanaan keuangan, persiapan dokumen, hingga pengetahuan mendalam mengenai syarat pensiun dini, semua perlu diantisipasi agar proses pensiun berjalan lancar.

Mengenal Pensiun

Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun merupakan hak yang diberikan kepada PNS sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas dedikasinya selama bekerja. Meski begitu, tidak semua PNS berhak mendapatkan pensiun. PNS yang berakhir dengan predikat hormat berhak atas pensiun, sementara yang berakhir dengan tidak hormat tidak berhak atas dana pensiun.

Pensiun Dini PNS Berdasarkan Peraturan BKN

Lantas, apa itu pensiun dini? Pensiun dini adalah permohonan dari PNS untuk mengakhiri tugas sebelum mencapai usia pensiun resmi. Menurut peraturan BKN, terdapat dua skema dalam syarat pensiun dini PNS. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PNS minimal berusia 45 tahun dan telah bekerja paling tidak 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan skema 45:20. 

Namun, sebelumnya berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang menentukan syarat pensiun dini PNS dengan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun (skema 50:20). Saat ini, BKN masih menggunakan skema 50:20 ini. 

Skema 50:20 tetap berlaku meski ada PP terbaru karena dalam hirarki perundang-undangan, PP tidak dapat melampaui UU. Oleh karena itu, implementasi skema 45:20 untuk pensiun dini masih menunggu revisi undang-undang kepegawaian.

Syarat Pensiun Dini PNS: Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Setelah memahami hak pensiun dan skema pensiun dini, jika Anda merasa siap untuk pensiun dini, berikut adalah beberapa syarat pensiun dini PNS yang harus Anda siapkan, dikutip dari Kemenkeu:

1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A).

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

3. Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

7. Salinan sah Surat Nikah.

8. Surat Akte Kelahiran Anak.

9. Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.

10. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

Ringkasan

Informasi di atas adalah seputar syarat pensiun dini PNS yang harus diketahui jika Anda berencana untuk melakukan pensiun dini. Ingat, pensiun dini adalah pilihan dan setiap PNS perlu melakukan pertimbangan matang. Pastikan Anda sudah merencanakan keuangan Anda dengan baik sebelum mengambil keputusan ini.