Tata Cara dan Strategi Mengikuti Lelang Rumah Bank

Harga murah yang ditawarkan membuat rumah lelang menjadi salah satu alternatif incaran bagi orang yang berencana memiliki hunian pribadi. Berikut tata cara dan strategi mengikuti lelang rumah bank secara lengkap!

Tata Cara dan Strategi Mengikuti Lelang Rumah Bank

Rumah dengan harga murah kini sangat sulit untuk ditemukan, apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta. Ditambah lagi harga properti yang terus melambung setiap tahun, rasanya keinginan untuk punya rumah idaman semakin sulit untuk diwujudkan.

Mengingat rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi, terdapat dua opsi yang biasanya dipilih banyak orang, menyewa, atau membelinya dengan cicilan.

Ketimbang membayar sewa tiap bulan untuk sesuatu yang tidak akan menjadi milik pribadi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat untuk memiliki rumah.

Selain melalui dua cara tersebut, ternyata masih ada opsi lain untuk bisa memiliki rumah dengan harga murah, yaitu dengan mengikuti lelang rumah.

Tata caranya mengikuti Lelang Rumah

Membeli rumah lelang memang tergolong lebih murah dibanding membeli rumah baru.

Untuk mendapatkanya, terdapat proses yang bisa dibilang susah-susah gampang, karena ada tata cara lelang yang harus kamu taati. Selengkapnya, berikut tahapan-tahapan untuk mengikuti lelang rumah.

(Baca juga: 7 Tips Cari Perumahan Murah dengan Harga Terjangkau)

1. Mencari rumah lelang

Lelang rumah umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank. Biasanya bank akan mempublikasikan informasi seputar rumah lelang melalui kantor cabang, media massa, atau situs resmi mereka.

kamu juga bisa mencari rumah yang bertuliskan ‘dalam pengawasan bank’. Rumah dengan tulisan tersebut sudah pasti merupakan rumah yang akan dilelang. Biasanya terdapat tanda bank mana yang menyita rumah tersebut.

2. Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank

Setelah menemukan rumah lelang pilihan, kamu harus mendatangi dan mendaftar di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Perlu diketahui bahwa calon pembeli boleh saja melakukan survei ke rumah lelang dan mengecek kualitas rumah tersebut. Namun kamu tidak dapat membeli rumah lelang secara langsung melalui nasabah yang disita rumahnya oleh bank.

3. Membayar uang muka rumah lelang

Jika ingin mengikuti lelang di KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank, calon pembeli harus menyetor uang pendaftaran sebesar 20% dari jumlah limit atau batasan lelang.

Misalnya sebuah rumah di Jakarta Timur dilelang dengan batas Rp200 juta. Maka jumlah uang pendaftaran minimal yang harus kamu berikan sejumlah Rp200 juta.

4. Melunasi biaya rumah lelang

Jika peserta memenangkan lelang, maka biaya pelunasan harus dibayar dalam kurun waktu yang telah ditentukan, biasanya bisa 3 hingga 5 hari. Satu hal yang harus diingat, pemenang lelang tidak dapat membatalkan proses lelang jika sudah menang.

Jika terpaksa dibatalkan, maka calon pembeli tersebut masuk daftar hitam pelelangan dan tidak dapat mengikuti pelelangan lainnya selama 3 bulan. Sedangkan jika tidak menang lelang, maka uang jaminan akan sepenuhnya dikembalikan.

Setelah melunasi pelelangan, KPKNL akan memberi berkas yang harus dibawa ke bank. Berkas tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan sertifikat rumah.

Membeli rumah lelang memang terjamin keamanannya, namun ada hal-hal yang wajib diperhatikan

Rumah yang dijual pada lelang rumah merupakan rumah sitaan milik nasabah bank yang tidak mampu melunasi cicilan KPR yang harus dibayarkan setiap bulan. Maka dari itu, harganya lebih murah dari harga rumah di pasaran.

Meski demikian, membeli rumah lelang tetap aman karena terjamin dasar hukumnya. Namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah lelang agar kamu tak rugi.

Pastikan kelengkapan surat rumah

Sebelum melelang rumah, tentu pihak bank sudah memastikan seluruh kelengkapan dokumen rumah yang hendak dilelang. Namun sebaiknya kamu juga mengecek kembali kelengkapan surat-surat tersebut.

Pastikan dokumen-dokumen seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, pajak bumi dan bangunan semuanya lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pelajari perjanjian kredit

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah lelang, sebaiknya kamu pelajari dan pahami terlebih dahulu perjanjian kredit (PK), akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan kelengkapan dokumen lainnya mengenai perjanjian bank dengan pemilik rumah.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan kesepakatan tertulis yang resmi antara pihak bank dengan pemilik rumah sebelumnya. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa rumah lelang yang hendak dibeli tidak akan bermasalah di kemudian hari.

Survei langsung kondisi rumah

Untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibeli, sebaiknya kamu mendatangi dan mengecek langsung ke lokasi rumah.

Cek dengan teliti seputar kondisi rumah tersebut, apakah memang layak huni, atau masih butuh renovasi sana-sini. Hal ini tentu akan berpengaruh pada budget yang harus dikeluarkan di kemudian hari.

Menanyakan riwayat rumah ke pihak bank juga sangat dianjurkan. Jangan sampai kamu membeli rumah lelang dengan harga murah namun memiliki riwayat buruk seperti rawan bencana alam atau rawan terjadi sengketa ke depannya.

(Baca juga: Biaya-biaya yang Sebaiknya Diketahui Saat Beli Rumah Seken)

Mengikuti lelang rumah lebih menguntungkan

Membeli rumah lewat pelelangan memang menjadi solusi menguntungkan bagi kamu yang ingin memiliki properti, baik untuk dihuni, maupun investasi. Namun pastikan bahwa keuangan kamu tak akan terganggu.

Perlu diketahui sebelumnya, lelang rumah mengharuskan kamu untuk melunasi aset dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Sehingga kamu membutuhkan dana yang cukup besar agar proses lelang berjalan lancar.

Tapi jangan khawatir. Meski dana masih belum mencukupi, kamu juga bisa mengajukan KPR untuk rumah lelang. Sebelum mengikuti lelang, kamu harus menghubungi pihak bank untuk membicarakan skema KPR.

Dengan banyak alternatif yang memberi solusi tersebut, kamu tak perlu lagi menunda untuk memiliki hunian pribadi.

Alternatif lain yang dapat kamu lakukan untuk bisa memiliki rumah dengan cepat adalah dengan mengajukan pinjaman kredit tanpa agunan yang dapat kamu gunakan sebagai tambahan uang membeli rumah.

Temukan dan ajukan pilihan KTA terbaik untuk tambahan membeli rumah hanya di CekAja.com!

Proses pengajuan pinjaman tanpa agunan di CekAja.com sangatlah mudah, aman, dan juga cepat. Hal ini karena seluruh prosesnya dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor bank.

Jadi tunggu apalagi? Yuk segera kunjungi CekAja.com untuk mendapatkan pilihan pinjaman kredit tanpa agunan terbaik!