Tips Aman Meminjam Uang di Era Kemudahan Digital

Layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) akhir-akhir ini semakin banyak digunakan masyarakat Indonesia. Salah satu jenis fintech yang tengah populer yaitu peer to peer lending (P2P). Namun, belakangan juga muncul berbagai pemberitaan negatif tentang fintech P2P lending ilegal yang memakan banyak korban.

 

 

Kehadiran fintech P2P lending merupakan solusi bagi masyarakat yang butuh dana cepat. Sayangnya, banyak kasus yang mencuat terkait fintech P2P lending ilegal mulai dari masalah penipuan, bunga yang terlampau tinggi, hingga melakukan penagihan dengan intimidasi.

Sebenarnya, jika kamu bersikap hati-hati ketika mencari pinjaman online melalui fintech P2P lending, kamu juga akan terhindar dari berbagai hal yang merugikan. Hal pertama yang harus kamu lakukan agar lebih aman saat bertransaksi melalui fintech P2P lending yaitu carilah perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Baca juga: 4 Jenis Pinjaman yang Bisa Kamu Manfaatin untuk Modal Usaha)

OJK sebagai pengawas jasa keuangan sudah menerbitkan aturan untuk fintech. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Hindari Penipuan Fintech P2P Lending

Hingga tanggal 1 Februari 2019, jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK adalah 99 perusahaan. Kamu bisa mengecek daftar lengkapnya di situs resmi OJK. Nah, agar kamu tidak kena tipu, inilah ciri-ciri penipuan berkedok P2P lending sesuai petunjuk OJK yang harus kamu hindari meskipun terdesak membutuhkan uang:

  • Kreditur mengejar-ngejar atau memaksa

Pemberi pinjaman alias kreditur biasanya akan bersikap lebih antusias daripada si peminjam. Mereka akan terkesan mengejar-ngejar dan memaksa. Namun, ada juga peminjam yang berusaha bersikap wajar ketika peminjam berupaya menanyakan informasi. Barulah ketika proses follow up mereka mulai mengeluarkan jurus rayuan. Bahkan, terdapat iming-iming bonus serta fasilitas berlebihan dan tak masuk akal.

  • Informasi tidak jelas

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus memperhatikan informasi yang terdaftar di laman perusahaan. Apabila informasi yang kamu dapatkan tidak jelas, maka kamu patut curiga. Perhatikan apakah ada hal-hal yang mencurigakan.

Apabila tercantum alamat email yang dipakai oleh perusahaan, lihat juga apakah itu email resmi perusahaan. Jika menggunakan email pribadi maka perlu dicurigai. Periksa juga apakah alamat yang tercantum di website asli.

  • Syarat terlalu mudah

Biasanya syarat mengajukan pinjaman di P2P lending memang terbilang lebih mudah daripada pinjaman konvensional. Oknum yang berniat menipu biasanya mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat.

Padahal histori kredit sangat penting untuk mengetahui apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

  • Minta uang muka

Ketika akan mengajukan pinjaman ke P2P lending biasanya nasabah akan dimintai biaya administrasi yang tidak seberapa. Nah, kamu musti waspada jika perusahaan meminta dana cukup besar atau lebih dari Rp1 juta.

Biasanya mereka akan memberikan alasan untuk memudahkan proses administrasi. Padahal hal tersebut merupakan motif penipuan.

  • Minta informasi pribadi secara berlebihan

Waspadalah jika perusahaan menanyakan hal-hal yang sifatnya privasi seperti pin atau password rekening bank. Informasi yang sifatnya aman diberikan untuk mengajukan pinjaman adalah nama, alamat email, nomor KTP, dan nomor telepon.

 

 

  • Permission yang berlebihan

Ketika mengunduh aplikasi pinjaman online, kamu harus bersikap jeli. Perhatikan di bagian permission. Jika ada permission yang meminta untuk mengecek kontak di ponsel, riwayat panggilan, hingga SMS, sebaiknya tidak perlu disetujui.

(Baca juga: Haram Gunakan Pinjaman Online untuk Hal Ini Kalau Tak Mau Terjerat Utang)

Sebelum memutuskan memilih pinjaman online saat membutuhkan dana, sebaiknya kamu menilik kembali kondisi keuanganmu. Idealnya persiapkan perencanaan keuangan dengan baik sehingga ketika dalam kondisi terdesak, sudah ada dana cadangan.

Dengan begitu, kamu bisa menggunakan dana milikmu sendiri, tanpa harus menambah jumlah utang. 

Mengenal Jenis-jenis Fintech

Tahukah kamu selain fintech P2P lending, masih ada beberapa jenis fintech lain lho! Inilah klasifikasi jenis fintech menurut Bank Indonesia termasuk fintech P2P lending:

  • Crowdfunding dan P2P lending

Crowdfunding jadi wadah yang memungkinan untuk melakukan penggalangan dana untuk berbagai tujuan, misalnya untuk menyumbang ke korban bencana. Sementara P2P lending adalah platform yang mempertemukan antara si pemberi pinjaman dan peminjam.

  • Risk and investment management

Dengan kata lain, fintech jenis ini adalah perusahaan perencana keuangan dalam bentuk digital. Dengan adanya fintech jenis ini, kamu hanya perlu membuka aplikasi melalui ponsel pintar dan mengisi data untuk dapat menikmati layanan perencana keuangan.

  • Payment, settlement, and clearing

Fintech jenis ini akan memudahkan proses pembayaran secara online. Contohnya adalah dompet elektronik atau e-wallet dan payment gateway. Dengan adanya fintech jenis ini, masyarakat akan sangat terbantu dalam berbagai urusan pembayaran.

  • Market aggregator

Fintech jenis ini merupakan portal yang mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk disajikan kepada pengguna. Data yang ada bisa dimanfaatkan pengguna untuk membandingkan berbagai produk keuangan.

Salah satu fintech jenis ini adalah CekAja.com yang siap memberikan panduan bagi kamu yang sedang kebingungan memilih berbagai produk keuangan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kamu bisa melakukan perbandingan lalu mengajukan berbagai produk finansial lewat CekAja.com.

Transaksi Aman di CekAja

Seperti disebutkan di atas, CekAja adalah salah satu jenis fintech market aggregator. CekAja yang beroperasi di bawah bendera PT Puncak Finansial Utama merupakan anak usaha dari C88 Financial Technologies Pte. Ltd dan telah terdaftar secara resmi di OJK, Bank Indonesia, maupun Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Karena itulah, kamu bisa melakukan transaksi dengan aman di CekAja.

Perusahaan yang beroperasi sejak April 2014 ini merupakan marketplace finansial pertama di Indonesia. CekAja menjalin kerja sama dengan lebih dari 50 mitra yang terdiri dari bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dan sebagainya. Karena itu, CekAja membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan perbankan, maupun jasa keuangan lainnya.

CekAja hadir sebagai jembatan digital yang menghubungkan masyarakat unbankable dengan bank atau lembaga keuangan. Fintech ini telah melayani lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia untuk mengakses berbagai produk finansial. Kini saatnya kamu menikmati kemudahan layanan dari CekAja?