Untung dan Rugi Sewa Tempat Usaha Bagi Bisnis Kecil
1 menit membaca
Selain membeli lahan untuk lokasi bisnis, menyewa juga bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi para pengusaha. Baik membeli maupun menyewa tempat usaha, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Perlu pertimbangan matang untuk menentukan mana yang terbaik. Apalagi, untuk membeli lahan tentu saja membutuhkan biaya yang tak sedikit. Menyewa tempat usaha pun menjadi solusi bagi para pengusaha. Sebelum memutuskan, ada baiknya pertimbangkan hal-hal berikut.
Keuntungan
Risiko kecil
Menyewa tempat usaha risikonya lebih kecil dibandingkan membelinya. Apabila terdapat masalah dengan tempat tersebut misalnya terkait legalitas lahan, kamu tak terlalu khawatir karena hanya menyewa, bukan membeli.
Kalau ternyata tidak cocok, bisa pindah tempat
Jika kamu menyewa tempat usaha, kamu punya kesempatan untuk melakukan semacam uji coba terlebih dahulu. Dalam jangka waktu tertentu, kamu bisa mengamati perkembangan usahamu, misalnya sebesar apa kesempatan untuk kedatangan pelanggan.
Kalau kamu merasa lokasinya kurang strategis, kamu bisa mulai mencari lokasi lain yang lebih menjanjikan. Namun, jangan lupakan jangka waktu kontrakmu dengan pemilik tempat.
Modal bisnis jadi lebih hemat
Kalau kamu baru membangun bisnis, kamu pasti sangat memperhitungkan modal. Dengan menyewa, kamu akan lebih menghemat anggaran, apalagi jika modalmu pas-pasan. Apalagi kamu dana bisnis yang ada di dapat dari pinjaman modal usaha yang mesti kamu cicil. Jadi, membeli lahan tentu akan memakan banyak biaya.
Kerugian
Terancam sulit melanjutkan sewa jika pemilik tidak bersedia
Pemilik bisa saja berpikiran untuk tidak lagi menyewakan lahannya dengan berbagai alasan. Ini tentu akan mengganggu kelancaran usahamu, khususnya ketika kamu sudah merasa sangat cocok dengan tempat tersebut.
(Baca juga: Ide Bisnis Menguntungkan Buat Ibu Rumah Tangga)
Terbatas dalam menata ruangan
Kamu tak bisa seenaknya melakukan perubahan pada ruang usaha yang kamu sewa. Sebab tempat itu bukan milikmu. Kamu pun harus membicarakan atau membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik tempat sebelum melakukan perubahan.