Upaya Meningkatkan Skor Kredit Agar Lancar Mengajukan Pinjaman

Banyak orang yang tidak memerhatikan dan bahkan tidak tahu apa itu skor kredit sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Sehingga seringkali aplikasi pinjaman tersebut ditolak oleh pihak bank.

Meningkatkan skor kredit

Pengertian dasar dari skor kredit adalah sebuah sistem penilaian yang diterapkan perbankan untuk melihat kelayakan ataupun kemampuan seorang calon debitur terhadap pinjaman yang diajukannya.

Seseorang perlu memiliki historical credit atau sejarah pengajuan kredit sebagai salah satu pertimbangan diterimanya pengajuan pinjaman oleh debitur kepada bank.

Historical credit ini mencerminkan skor kredit seseorang. Semakin tinggi skor kredit seseorang, maka semakin mudah pula pengajuan pinjaman akan diterima oleh perbankan ataupun lembaga pembiayaan lainnya.

Skor kredit seseorang ditunjukkan dengan angka 300 hingga 850. yang berarti apabila skor kredit di atas 720 maka nasabah tersebut berada dalam kriteria bagus ataupun aman untuk mengajukan kredit.

Sementara kalau skornya di bawah 640 maka akan menjadi perhatian bank sehingga agak sulit untuk mengajukan pinjaman. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai skor kredit yang perlu diketahui calon debitur sebelum mengajukan pinjaman:

Cara mengetahui skor kredit

Setiap pengajuan pinjaman ke bank pasti mempersyaratkan BI Checking atau pengecekan skor kredit seseorang di Bank Indonesia. BI Checking pasti dilakukan untuk pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), ataupun kartu kredit. BI Checking adalah informasi debitur individual yang mencatat kelancaran ataupun macetnya pembayaran kredit seseorang.

Sehingga menjadi penentu kelayakan calon debitur untuk mendapatkan pinjaman. Pengecekan BI Checking bisa dilakukan oleh lembaga keuangan di website resmi Bank Indonesia melalui laman https://www.bi.go.id/id/LIP/contents/formulir.aspx yang mencakup Sistem Informasi Debitur, sebuah sistem yang menyimpan identitas debitur, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektabilitas atau kelancaran pembayaran kredit.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK.

(Baca Juga: Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal)

Layanan SLIK di OJK

Jadi, debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK. Beberapa hal yang perlu diketahui terkait iDEB melalui layanan SLIK di OJK antara lain:

  • Layanan ini gratis tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
  • Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb)
  • Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tapi kalau Anda tidak dapat mengambil sendiri data tersebut, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Kemudian, untuk bisa mendapatkan iDEB melalui SLIK ini, perlu melakukan beberapa langkah. antara lain debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur yang beralamat di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta ataupun gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat.

Dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan tersebut antara lain fotokopi identitas diri berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA apabila debitur yang mengajukan adalah debitur perorangan.

Kemudian, untuk debitur badan usaha perlu melengkapi dengan fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

Selanjutnya, serahkanlah formulir ataupun dokumen pendukung tersebut kepada petugas OJK dan setelah memenuhi persyaratan, maka OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB. Setelah itu, OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Tingkatan kategori dalam skor kredit

Skor kredit seseorang terbagi ke dalam lima kategori pemeringkatan antara lain:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Skor kredit ini terekam apabila seseorang memiliki rekening di sebuah bank. Riwayat kredit seseorang juga akan muncul khususnya terkait kelancaran dalam membayar cicilan.

Perbankan menjadikan skor kredit nasabah menjadi salah satu pertimbangan utama untuk menyetujui pemberian kredit. Sehingga kelancaran pembayaran kredit ataupun skor kredit perlu dijaga agar tetap berada dalam posisi baik.

Cara meningkatkan Skor Kredit

Apabila pengajuan kreditmu sering ditolak oleh lembaga pembiayaan, bisa jadi karena skor kreditmu tidak dalam kondisi baik sehingga harus diperbaiki. Meningkatkan skor kredit dapat mempermudah dalam pengajuan kredit dengan cara:

A. Aktif menggunakan kartu kredit

Cara cepat untuk meningkatkan skor kredit adalah dengan aktif menggunakan kartu kredit. Namun, gunakanlah kartu kredit secara bijak dengan menggunakan untuk belanja di merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit ataupun di tempat yang menawarkan promo menarik bagi pengguna kartu kredit.

B. Tepat waktu dalam pembayaran tagihan

Apabila kartu kredit sudah aktif digunakan untuk bertransaksi, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah membayar tagihan kartu kredit tepat waktu ataupun sebelum jatuh tempo. Hindari keterlambatan pembayaran agar tidak terkena denda, apalagi sampai menunggak pembayaran karena utang akan semakin bertambah karena beban hutang sehingga skor kredit menjadi anjlok.

C. Ajukan kredit di waktu yang tepat

Ajukan kredit ataupun pinjaman pada saat yang tepat, atau ketika catatan utangmu tidak melebihi 30% penghasilan sebulan.

Cobalah untuk membayar ataupun melunasi cicilan utang sebelumnya sehingga porsi utang turun. Setelah kemampuan keuangan membaik, baru pinjaman ataupun kredit ke bank dapat kembali diajukan.

Apabila kamu memiliki rasio utang lebih dari 30% maka bank akan menganggap bahwa kamu adalah seorang nasabah yang berisiko. Oleh karena itu, fokuslah untuk melunasi utang-utang yang ada sebelum mengajukan utang baru.

D. Hindari pembuatan kartu kredit baru

Untuk meningkatkan skor kredit dapat dilakukan dengan menghindari pembuatan kartu kredit baru. Jumlah maksimal kepemilikan kartu kredit agar tetap dalam kategori sehat adalah maksimal 4 kartu kredit. Oleh karena itu, jangan mudah tergiur oleh promo-promo pengajuan kartu kredit yang ditawarkan sales ataupun marketing perbankan yang biasanya dilakukan melalui telepon.

Selain itu, penggunaan kartu kredit juga perlu dikontrol agar persentase penggunaan kartu kredit tidak melampaui 30% dari limit kredit yang ada karena akan mempersulit dalam pengajuan kredit berikutnya apabila catatan skor kredit dalam BI Checking tidak baik.

Perbaiki catatan BI Checkingmu

Apabila skor kredit jelek, maka catatan dalam BI Checking ataupun sistem SLIK di OJK juga buruk. Oleh karena itu, catatan riwayat kreditmu di BI dan OJK tersebut perlu diperbaiki dengan cara:

1. Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak karena di bank manapun kamu mengajukan kredit, maka kamu pasti tidak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kreditnya masih buruk.

2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking-mu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank tempat mengambil kredit.

3. Selanjutnya, minta surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

BI Checking perlu dijaga agar tetap berada dalam kategori lancar sehingga kamu tidak berada di dalam daftar hitam BI untuk mengajukan kredit. Cara menjaga BI Checking tetap baik dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pahami Kredit yang ada dan sedang berjalan
  2. Jangan Tunggu jatuh tempo untuk membayar cicilan
  3. Batasi Penggunaan Kartu Kredit dengan Bijak dan Jangan melebihi batas kredit
  4. Hindari pembayaran kartu kredit sejumlah minimum payment
  5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit
  6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Dalam menjaga ataupun memperbaiki skor kredit memang membutuhkan komitmen dan kedisiplinan, khususnya dalam membayar tagihan tepat waktu.

Dengan menjaga skor kredit tetap baik, tentunya akan sangat berguna untuk kemudahan dalam pengajuan pinjaman dana berikutnya. Hal terpenting adalah gunakan fasilitas pembiayaan baik berupa kartu kredit ataupun pinjaman kredit lainnya dengan bijak agar kamu tidak terlalu dibebani oleh utang yang menumpuk.