Warisan Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak? Simak Penjelasannya!

warisan wajib lapor

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru menyatakan bahwa warisan dari orang yang sudah meninggal wajib dilaporkan kepada negara. Hal itu merujuk kesepakatan Pemerintah Indonesia dalam keterbukaan data nasabah dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketentuan ini tercantum di dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, nantinya data dihimpun melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang kemudian disampaikan secara otomatis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga bisa meminta data tersebut sesuai untuk pelaksanaan kerja sama perpajakan internasional.

Data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.

Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), diatur tentang subyek pajak, di mana salah satunya adalah ‘warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak’. Alasannya, warisan pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, tetapi jika belum dibagi, maka ia belum menjadi milik ahli waris.

Secara administratif, warisan ini akan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pewaris (yang meninggal) hingga warisan dibagi dan berpindah menjadi milik ahli waris masing-masing. Nantinya, pelaksanaan kewajiban praktis tetap dijalankan ahli waris.

Sementara UU PPh dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak. Informasi rekening ahli waris tersebut merupakan salah satu bahan untuk membuat profil wajib pajak (profiling).

Targetnya, apabila data warisan masuk sistem Ditjen Pajak, maka akan diolah secara lebih lanjut. Di mana salah satunya bisa digunakan untuk verifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bagi Anda yang mulai memikirkan pertanggungan (warisan) bagi mereka yang dicintai, maka sebaiknya mulai menyimak peraturan tersebut. Ada baiknya juga Anda mulai menggunakan produk asuransi jiwa, sehingga mereka yang dicintai bisa memperoleh pertanggungan kelak.

(Baca juga:  Inilah Tiga Alasan Kamu Harus Punya Asuransi Jiwa)

Manfaat bergabung asuransi jiwa

premi asuransi kesehatan - CekAja.com

Saat ini, perusahaan asuransi jiwa umumnya menawarkan polis asuransi kesehatan yang memiliki kemiripan dari sisi produk dan manfaatnya. Setiap perusahaan menawarkan asuransi jiwa terbaik yang dimilikinya. Namun, agar tidak salah ketika memilih, Anda perlu memperhatikan aspek kelengkapan program yang ditawarkan dan manfaat asuransi jiwa yang akan Anda beli.

Contohnya adalah, produk yang Anda beli wajib memiliki pertanggungan yang mencakup perlindungan untuk ayah, ibu, dan anak-anak; perlindungan untuk segala jenis penyakit, baik rawat jalan maupun rawat inap, serta penyakit kritis dan cacat; perlindungan biaya operasi, konsultasi dokter, biaya rawat inap, dan obat-obatan; serta biaya persalinan, baik secara normal maupun caesar.

Perlindungan produk ini tidak hanya memberikan tanggungan kerugian finansial seseorang yang meninggal, namun juga dapat menanggung kerugian finansial untuk seseorang yang hidupnya terlalu lama. Maksudnya, seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya.

Maka dengan membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, bisa dikatakan bila tujuan utama yang dimiliki adalah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian finansial.

Beberapa risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi jiwa adalah kematian akibat kecelakaan (accidental death), cacat permanen (Permanent Disability), penyakit kritis (critical illness), manfaat tambahan berjangka (term additional benefit), manfaat tambahan rumah sakit (hospital cash / income benefit), manfaat tambahan suami / istri dan anak (spouse and children benefit), serta manfaat tambahan anak (children benefit).

Persyaratan pengajuan

PHK

Daftarkan sekarang juga asuransi jiwa yang Anda butuhkan melalui CekAja.com. Selain diberi kemudahan proses pengajuan permohonan, kami juga akan memberikan berbagai perbandingan produk-produk asuransi jiwa terbaik yang disediakan oleh berbagai lembaga penyedia asuransi kesehatan secara netral dan transparan.

Saat pengajuan permohonan asuransi jiwa, Anda bebas memilih lembaga penyedia asuransi yang tersedia. Bahkan, tidak ada syarat umum bagi setiap orang untuk dapat mengikuti asuransi jiwa. Kini banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi jiwa di Indonesia.

Beberapa diantaranya seperti asuransi Jiwasraya, asuransi jiwa Prudential, asuransi jiwa Bumiputera, asuransi jiwa Allianz, asuransi jiwa Manulife, asuransi jiwa Sinar Mas, dan berbagai asuransi jiwa di Indonesia lainnya. Termasuk penyedia asuransi jiwa syariah seperti asuransi jiwa murni takaful.

(Baca juga: Nikah Muda? Siapa Takut, Ini Keuntungannya!)

Dokumen yang diperlukan

Setiap orang bisa mengikuti dan bebas memilih perusahaan penyedia. Walaupun sebelumnya Anda wajib membaca dan memahami informasi asuransi jiwa yang tersedia dan mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Biasanya, saat pertama kali ingin mengajukan asuransi jiwa, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Formulir pengajuan asuransi yang telah diisi
  • Fotocopy/Scan KTP
  • Akte Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Pembayaran premi pertama