Belanja Hari Ini, Bayar Nanti Pakai Paylater

Penuhi Kebutuhanmu dengan paylater. Limit besar, pengajuannya cukup 3 langkah!

PAYLATER - Hero Graphic 1x

Mengapa Pilih Produk aplikasi Paylater Melalui CekAja?

Beragam Produk dengan Limit Besar

Tersedia beragam produk paylater dengan limit besar, untuk segala kebutuhan dikala mendesak

Proses Mudah dan Cepat

Cara aktifkan Paylater cukup 3 langkah saja, layanan paylater siap digunakan untuk berbagai transaksi

teaser-graphic-dapat-penawaran-berlimpah 1x

Nikmati Penawaran Melimpah

Berbagai promo menarik secara online dan offline bisa dinikmati kapanpun

Testimoni

Apakah mengajukan paylater melalui CekAja.com aman?

Kenapa Harus Gunakan Paylater?

Proses Aktivasi Cepat

Proses daftar paylater lebih cepat dan mudah disetujui dibanding layanan finansial lain

Cocok untuk Pemula

Syarat pengajuan aplikasi paylater tidak sulit sehingga bisa digunakan semua orang

Belanja Sesuai Budget

Bunga lebih ringan dengan limit yang bisa disesuaikan dengan kondisi finansialmu

Ada Pertanyaan Lain Seputar Paylater? Cek di Sini!

Ketahui informasi seputar paylater selengkapnya berikut ini.

PayLater adalah alat pembayaran yang memungkinkan pengguna melakukan suatu pembelian dan membayarnya nanti di lain waktu. Aplikasi Paylater menjadi salah satu jasa keuangan yang marak digunakan oleh konsumen di Indonesia akhir-akhir ini. Kemudahan dalam mengajukan dan menggunakan Paylater menjadi alasan mengapa Paylater banyak digunakan dalam transaksi, terutama transaksi di e-commerce 

Menurut riset yang dilakukan pada tahun 2021, masyarakat memilih Paylater karena hal-hal berikut ini:

  • Paylater bisa digunakan untuk membeli kebutuhan yang mendesak
  • Paylater bisa digunakan untuk transaksi dengan cicilan kurang dari 1 tahun
  • Paylater saat ini memberikan banyak promo menarik
  • Membantu mengatasi dan mengelola pengeluaran bulanan

1. Praktis

Proses pengajuan Paylater sangat mudah dan tidak sesusah pengajuan kartu kredit. Selain itu transaksi menggunakan Paylater pun dapat dilakukan sebagaimana kamu melakukan transaksi pada umumnya, tanpa memerlukan tambahan langkah.

2. Persyaratan Mudah

Seperti yang sudah disebutkan di atas, proses daftar Paylater sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan e-KTP saja untuk proses aktivasi.

3. Proses Aktivasi Cepat

Proses daftar Paylater umumnya hanya 1 x 24 jam saja. Bahkan ada beberapa aplikasi Paylater yang proses aktivasinya hanya hitungan jam saja.

4. Bunga Kecil

Bunga yang ditetapkan untuk transaksi menggunakan Paylater pun cenderung rendah. Beberapa aplikasi Paylater bahkan tidak menetapkan bunga pada pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

5. Tenor Pembayaran yang Fleksibel

Aplikasi Paylater menawarkan tenor pembayaran yang beragam, mulai dari 30 hari hingga 12 bulan, tergantung kebutuhan dan kemampuan.

6. Menawarkan Berbagai Promo

Promo yang ditawarkan oleh aplikasi Paylater beragam, mulai dari bebas bunga, bebas biaya admin, hingga potongan harga.

  • Kartu Kredit

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia ditetapkan bunga kartu kerdit sebesar 2,25-2,95%, dengan limit pinjaman beragam mulai dari 3 juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis kartu kreditnya. Selain itu, biaya keterlambatan pembayaran tagihan pada kartu kredit biasanya ditetapkan sebesar 3% dari jumlah tagihan pada bulan berikutnya. Biaya-biaya lainnya yang akan ditanggung oleh pemilik kartu kredit yaitu biaya tarik tunai, biaya konversi mata uang, biaya overlimit, biaya pembatalan cicilan, biaya pengembalian cek/giro dan biaya salinan tagihan.

  • Paylater

Berbeda dengan kartu kredit, PayLater memiliki bunga yang beragam. PayLater juga banyak disebut sebagai kartu kredit virtual. Hal ini mengingat fungsi tujuannya yang sama dengan kartu kredit, serta cicilan-cicilan yang harus dibayarkan para pengguna PayLater pun, memiliki aturan yang sama. Beberapa aplikasi Paylater limit maksimal pinjaman hingga Rp50 juta dengan bunga 0% hingga 2,95%.

Daftar Paylater online melalui CekAja.com sangat mudah. Sebab, Anda hanya perlu mengikuti beberapa cara apply Paylater berikut ini, yaitu:

  • Kunjungi situs CekAja.com di https://www.cekaja.com
  • Pilih menu Kartu Kredit, lalu klik Paylater
  • Nanti akan muncul beberapa pilihan Paylater terbaik dari berbagai aplikasi Paylater
  • Setelah itu, Anda bisa melakukan perbandingan beberapa produk Paylater, atau langsung melakukan pengajuan
  • Jika ingin langsung melakukan pengajuan, maka pilih dahulu satu produk Paylater yang diinginkan, lalu klik Lengkapi Aplikasi
  • Nantinya Anda akan dialihkan ke halaman pengajuan Paylater, untuk mengisi berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti data pribadi sesuai KTP, NPWP dan lain sebagainya
  • Apabila data yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan aplikasi Paylater tersebut, maka Anda bisa melanjutkan proses pengajuan
  • Namun apabila data yang dicantumkan tidak sesuai, maka CekAja.com akan merekomendasikan beberapa produk Paylater yang dinilai sesuai dengan kriteria Anda
  • Setelah menemukan satu produk aplikasi Paylater terbaik yang kriterianya memenuhi, maka Anda bisa langsung melanjutkan proses pengajuan dengan mengunggah foto KTP, informasi personal, informasi kontak, dan kolom persetujuan
  • Khusus untuk kolom persetujuan, Anda harus mencentang kalimat “Saya setuju dengan ketentuan di atas.” dan “Saya ingin tahu kabar dan promo terbaru dari CekAja”
  • Jika sudah, klik Selanjutnya
  • Kemudian akan muncul pop up untuk Anda memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang Anda cantumkan sebelumnya
  • Setelah itu, Anda tinggal mengikuti langkah berikutnya sampai pengajuan berhasil dilakukan, dan Anda menunggu hingga pihak CekAja.com menghubungi untuk melakukan verifikasi data.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang umum dalam pengajuan aplikasi Paylater:

  • Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
  • Berusia 20-65 tahun
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri
  • Memiliki penghasilan tetap bulanan

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam mendaftar Paylater adalah:

  • Foto KTP
  • Foto Selfie
  • Foto Selfie bersama KTP
  • Akun internet banking atau mobile banking (tidak wajib)