Permata Pinjaman
Nikmati Keuntungan dari PermataKTA
- Bunga rendah dan kompetitif
- Proses mudah dan cepat
- Cicilan tetap
- Pencairan dana PermataKTA akan ditransfer langsung ke rekening Anda di berbagai bank di seluruh Indonesia
- Pengajuan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
Proses Pengajuan
- Calon nasabah memilih produk PermataKTA di situs CekAja.com
- Selanjutnya calon nasabah akan diarahkan ke Online Form di situs PermataBank.com
- Calon nasabah mengisi lengkap Online Form yang tersedia hingga selesai.
- Selanjutnya calon nasabah akan dihubungi oleh petugas PermataBank untuk proses lebih lanjut.
Kriteria Umum
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di JABODETABEK, Medan, Bandung, Surabaya, Makassar, Bali
- Usia 21 - 50 tahun
- Penghasilan minimum Rp5 juta
- Untuk karyawan, lama bekerja minimal 1 tahun
- Untuk pengusaha/profesional, lama usaha minimal 3 tahun
- Kelengkapan dokumen saat pengajuan setelah dihubungi oleh petugas PermataBank:
- Aplikasi lengkap
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Kartu kredit (jika memiliki)
Nilai Suku Bunga dan Biaya
Limit yang Disetujui | Bunga Ekuivalen Flat/Bulan | Pilihan Jangka Waktu Pinjaman | |
---|---|---|---|
Pemohon dengan Kartu Kredit | Rp5 Juta - Rp300 Juta | 1.79% | 6, 12, 24, 36 Bulan |
* Merupakan bunga indikatif. Perhitungan bunga sebenarnya mengikuti perhitungan suku bunga efektif menurun.
Biaya Provisi | Biaya |
---|---|
Biaya Provisi | 4.5% atau Minimum Rp150 Ribu |
Biaya Keterlambatan | 5% dari Cicilan atau Minimum Rp150 Ribu |
Biaya Transfer | Gratis jika rekening PermataBank. Rp 15ribu jika rekening Bank lain |
Biaya Pelunasan Dipercepat | 7% dari Sisa Pokok Terutang dan Bunga Berjalan |
Ketentuan biaya dan suku bunga di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
Risiko Produk
- Keterlambatan Pembayaran
Untuk setiap keterlambatan, akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% dari cicilan atau minimal Rp150 ribu (dilihat dari yang lebih besar). - Nasabah meninggal dunia dalam masa pinjaman
Untuk nasabah yang tidak mengikuti program Perlindungan Asuransi Jiwa, maka sisa pinjamannya akan dilimpahkan ke ahli waris nasabah. - Pelunasan dipercepat
Untuk nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman. Dana yang harus dilunasi oleh nasabah adalah sebagai berikut: Sisa Pokok Pinjaman + 7% dari Sisa Pokok Pinjaman + Bunga Berjalan.
*Bank Permata Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
**Kecuali untuk uang muka kredit rumah dan uang muka kredit kendaraan
Permata Kredit Tanpa Agunan
Permata Kredit Pemilikan Rumah
Dapatkan informasi KPR dari Bank Permata, tertarik? Apply sekarang juga. Ajukan Secara Online melalui CekAja.