Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan

Tidak kurang dari dua pekan lagi kantor pajak akan menutup pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi. Buat kamu yang belum melaporkan, sebaiknya segera urus kewajibanmu tersebut jika tidak ingin terkena denda.

Hemat keuangan dan finansial - CekAja.com

Nah, buat kamu yang baru saja berurusan dengan pajak, rutinitas tahunan ini memang sedikit menyulitkan. Sebab, kamu diharuskan untuk menghitung penghasilan selama setahun. Untuk membantu kamu yang ingin melaporkan SPT, berikut ini cara menghitung pajak penghasilan pribadi:

Hitung penghasilan kotor tiap bulan

Penghasilan bruto atau penghasilan kotor mencakup banyak hal seperti gaji pokok, sejumlah tunjangan mulai dari tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan komunikasi, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lain yang sifatnya diterima teratur setiap bulan.

Selain itu imbal hasil investasi seperti reksa dana atau deposito juga dikategorikan sebagai penghasilan. Jangan lupa juga untuk mencantumkan pendapatan lain yang sifatnya tidak teratur seperti uang perjalanan dinas, bonus, THR hingga uang lembur. Jika semua komponen sudah dimasukkan, kamu tinggal perlu menjumlahkan saja.

(Baca juga: 5 Negara yang Jadi Favorit Orang Kaya Indonesia Membeli Properti)

Kurangi dengan pengeluaran tetap

Setelah mempunyai angka penghasilan bruto tiap bulan, kamu harus mencari besaran penghasilan bersih dengan mengurangi penghasilan bruto dengan potongan yang rutin dibebankan setiap bulannya seperti iuran pensiun, iuran jaminan hari tua dan iuran BPJS.

Biasanya, iuran-iuran itu tertera dalam slip gaji yang kamu dapatkan tiap bulannya.

Jumlahkan penghasilan bersih setahun

Setelah memperoleh angka penghasilan bersih setahun dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan faktor pengurang, jumlahkan penghasilan bersih sebulan dengan mengkalikan 12 untuk memperoleh penghasilan bersih setahun.

Hitung penghasilan tidak kena pajak

Besaran penghasilan tidak kena pajak berganti-ganti. Pada tahun ini, batasan PTKP yakni Rp 36 juta untuk orang pribadi dan tambahan bagi wajib pajak kawin senilai Rp 3 juta.

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36 juta sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan Rp 3 juta.

Hitung penghasilan kena pajak

Cara memperoleh penghasilan kena pajak adalah mengurangi penghasilan bersih setahun dengan penghasilan tidak kena pajak. Angka ini penting untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus kamu bayarkan.

Cari tahu berapa tarif pajak untuk penghasilan kamu

Tarif untuk masing-masing penghasilan kena pajak berbeda. Untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta mempunyai besaran tarif pajak 5%.

Sementara di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta tarif pajaknya mencapai 15%. Untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarifnya 25% dan penghasilan di atas Rp 500 juta tarif pajaknya mencapai 30%. Selanjutnya, kalikan tarif pajak tersebut dengan penghasilan kena pajak untuk memperoleh angka tarif dalam rupiah.